Kantor Penjaminan Mutu (KPM) Universitas Negeri Semarang (UNNES) merupakan unsur pelaksana penjaminan mutu di lingkungan Universitas Negeri Semarang yang memiliki peran strategis dalam mengawal, mengembangkan, dan memastikan terlaksananya sistem penjaminan mutu pendidikan secara berkelanjutan. KPM menjadi bagian penting dalam upaya UNNES mewujudkan tata kelola pendidikan tinggi yang bermutu, akuntabel, berorientasi pada pemangku kepentingan, serta selaras dengan visi UNNES sebagai Universitas Bereputasi Dunia dan Pelopor Kecemerlangan Pendidikan yang Berwawasan Konservasi.
Secara historis, penjaminan mutu di UNNES telah berkembang sejak tahun 2007. Pada saat itu, Rektor UNNES membentuk Tim Penjaminan Mutu sebagai unit kerja pendukung akademik melalui Surat Tugas Rektor Nomor 1611/J40/KP/2007. Tim tersebut memiliki tugas mengembangkan dan mengawal Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan UNNES. Seiring dengan perubahan status UNNES menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022, kelembagaan penjaminan mutu mengalami transformasi dari Badan Penjaminan Mutu (BPM) menjadi Kantor Penjaminan Mutu (KPM). Transformasi kelembagaan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Rektor UNNES Nomor 11 Tahun 2023 tentang Struktur dan Tata Kerja Organisasi di Bawah Rektor Universitas Negeri Semarang.
Berdasarkan ketentuan organisasi tersebut, KPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan di lingkungan UNNES. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPM didukung oleh unsur pimpinan, sekretariat/administrasi, pusat, serta kelompok jabatan fungsional. KPM juga memiliki dua pusat kerja utama, yaitu Pusat Pengembangan Sistem Analisis dan Penjaminan Mutu (PPSAPM) dan Pusat Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
Dalam menjalankan mandat kelembagaannya, KPM berperan dalam pengembangan dan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan penguatan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). KPM melaksanakan berbagai aktivitas penjaminan mutu, antara lain perencanaan dan implementasi SPMI berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, monitoring dan evaluasi internal, pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI), penyusunan laporan hasil evaluasi mutu, perumusan tindak lanjut dan perbaikan berkelanjutan, serta pendampingan peningkatan kualifikasi akreditasi program studi.
KPM juga berperan dalam membangun budaya mutu di seluruh unit kerja UNNES. Penjaminan mutu tidak hanya ditempatkan sebagai kegiatan administratif untuk memenuhi persyaratan akreditasi, tetapi dikembangkan sebagai bagian dari sistem tata kelola dan budaya organisasi. Melalui AMI, evaluasi capaian standar, rapat tinjauan manajemen, pengembangan dokumen SPMI, pendampingan akreditasi, serta pengelolaan data pendidikan tinggi, KPM mendorong setiap unit kerja untuk melakukan evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
KPM UNNES memiliki visi:
“Menjadi Kantor Penjaminan Mutu terbaik yang mampu mengawal mutu Universitas Negeri Semarang (UNNES) menuju Universitas Bereputasi Dunia dan Pelopor Kecemerlangan Pendidikan yang Berwawasan Konservasi.”
Untuk mewujudkan visi tersebut, KPM menjalankan misi:
Sebagai bagian dari penguatan sistem manajemen mutu pendidikan, UNNES pada tahun 2025 berhasil memperoleh sertifikasi ISO 21001:2018 untuk layanan pendidikan tinggi. Sertifikasi tersebut diberikan oleh VRC International sebagai pengakuan atas penerapan Educational Organization Management System (EOMS) atau Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan.
Sertifikasi ISO 21001:2018 menjadi salah satu tonggak penting dalam pengembangan sistem manajemen mutu UNNES karena standar ini secara khusus dirancang untuk organisasi pendidikan. Penerapannya mendukung pengelolaan layanan pendidikan yang sistematis, efektif, transparan, berorientasi pada peserta didik dan pemangku kepentingan, serta mendorong peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Sertifikat ISO 21001:2018 UNNES diterbitkan dengan nomor sertifikat 25101400383421K001 dan berlaku sampai dengan 13 Oktober 2028. Dalam rangka menjaga keberlanjutan penerapan standar tersebut, dijadwalkan surveillance audit pertama pada September 2026 dan surveillance audit kedua pada September 2027.
Cakupan sertifikasi ISO 21001:2018 tersebut meliputi berbagai unsur di lingkungan UNNES, yaitu 10 UPPS (Fakultas dan Sekolah Pascasarjana), 4 Direktorat pada Rektorat, 2 Lembaga, 1 Badan, 1 Satuan Pengawas Internal, 3 Kantor, dan 2 Unit Pelaksana Teknis. Dengan cakupan tersebut, sertifikasi ISO tidak hanya menjadi pencapaian pada tingkat unit tertentu, tetapi menjadi bagian dari penguatan sistem manajemen organisasi pendidikan di lingkungan UNNES secara lebih luas.
Dalam konteks tersebut, KPM memiliki posisi strategis dalam mendukung keberlanjutan penerapan ISO 21001:2018 melalui koordinasi, monitoring, evaluasi, audit, pengendalian dokumen dan proses mutu, serta fasilitasi tindak lanjut perbaikan. KPM juga telah mengembangkan alur layanan khusus terkait pelaksanaan ISO 21001:2018 sebagai bagian dari proses bisnis dan SOP layanan KPM.
Keberadaan KPM dan penerapan ISO 21001:2018 memperkuat komitmen UNNES untuk menjadikan mutu sebagai bagian integral dari tata kelola universitas. Penjaminan mutu dilaksanakan melalui siklus penetapan standar, pelaksanaan standar, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar, yang diterapkan secara berkelanjutan pada berbagai unit kerja.
Dengan demikian, KPM tidak hanya berfungsi sebagai pengelola administrasi penjaminan mutu, tetapi sebagai penggerak budaya mutu dan pengawal peningkatan kualitas pendidikan di UNNES. Melalui integrasi SPMI, AMI, akreditasi, pengelolaan data pendidikan, serta penerapan ISO 21001:2018, KPM berkontribusi dalam memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan layanan pendukung di UNNES terus berkembang sesuai standar nasional maupun internasional.
Pada akhirnya, KPM UNNES diarahkan untuk menjadi penggerak utama terciptanya budaya mutu yang berkelanjutan, sehingga setiap unit kerja mampu melakukan evaluasi berbasis data, mengidentifikasi peluang perbaikan, melaksanakan tindak lanjut, dan menghasilkan peningkatan kinerja yang terukur. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung UNNES menuju universitas bereputasi dunia dan pelopor kecemerlangan pendidikan yang berwawasan konservasi.