Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK)

Alur Akreditasi

Panduan Akreditasi Reguler

Panduan Akreditasi Minimum

Instrumen Akreditasi

Alur Akreditasi Reguler

Secara garis besar tahap proses akreditasi reguler meliputi 6 tahapan utama sebagaimana daftar dibawah ini. Adapun untuk detail dari masing-masing tahapan tersaji pada tab Panduan dan Peraturan.

  1. Persiapan Akreditasi
  2. Registrasi Online dan Unggah LED
  3. Assesmen Kecukupan
  4. Assesmen Lapangan
  5. Penetapan Peringkat Akreditasi
  6. Keberatan dengan Hasil Akreditasi

Alur Akreditasi Minimum Prodi Baru

Sedangkan tahap proses akreditasi minimum bagi Prodi baru meliputi:

  1. Pengumpulan Berkas dan Verifikasi
  2. Validasi Berkas
  3. Rapat Majelis dan Penetapan Syarat Minimum
  4. Pengajuan Akreditasi PTN BH
  5. Verifikasi Berkas dan Penetapan Akreditasi PTN BH

Persiapan Akreditasi

12 bulan atau 1 tahun sebelum terbit SK reakreditasi (keputusan akreditasi kadaluarsa), program studi perlu segera menyiapkan dokumen laporan evaluasi diri (LED) dan dokumen lainnya. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Institusi
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Data
  3. Dokumen LED
  4. File Data Kuantitatif sesuai Template
  5. SK Izin Penyelenggaraan Program Studi
  6. Lampiran

Registrasi Online dan Unggah LED

Registrasi Online dilakukan melalui Virtual Account Program Studi di akun Perguruan Tinggi. Jika Perguruan Tinggi belum mendapatkan akun, silakan menghubungi kami melalui email di [email protected]. Setelah pembayaran berhasil, Program Studi dapat mengunggah berkas akreditasi seperti LED dan lain-lain melalui SIMA LAMDIK untuk melanjutkan proses akreditasi.

Assesmen Kecukupan

Usai dokumen usulan akreditasi terverifikasi, program studi kemudian melakukan pembayaran Asesmen Kecukupan (AK). Setelah bukti pembayaran diterima, LAMDIK akan melakukan AK selama total satu minggu.

Teknisnya, LAMDIK akan menugaskan dua asesor untuk melakukan AK terhadap LED yang diunggah program studi. Apabila LED tidak memenuhi kriteria, maka proses akreditasi program studi tersebut ditunda. Namun, program studi dapat mengajukan akreditasi kembali setelah satu tahun.

Asesmen Lapangan

Program studi yang lolos Akreditasi Kecukupan melakukan pembayaran untuk lanjut pada tahap Asesmen Lapangan (AL) yang akan dilakukan di lokasi program studi. Proses AL sampai validasi nilai AL membutuhkan waktu dua minggu. Pelaksanaan AL harus berfokus pada hal-hal berikut.

  1. Peningkatan mutu yang berkesinambungan, seperti PPEPP (Penetapan,Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan)
  2. Prestasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, Kompetisi, dan internasionalisasi
  3. Kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan oleh PT/UPPS/PS
  4. Prestasi akademik dan non-akademik, termasuk penilaian input, proses, dan output
  5. Ketersediaan bukti, akses, dan ketertelusuran
  6. Pengelolaan PS
  7. Keefektifan sistem penjaminan mutu internal

Sebelum AL, terdapat beberapa hal yang perlu disepakati dan dikomunikasikan oleh pihak program studi. Persiapan ini dilakukan demi proses AL yang lancar tanpa terkendala. Apa saja yang perlu disiapkan?

Administrasi

  1. Undangan untuk koordinator dan asesor, pimpinan universitas, fakultas dan program studi, senat, staf akademik, mahasiswa berbagai angkatan, alumni, pengguna, staf pendukung, dan penerjemah
  2. Pemesanan tiket dan akomodasi untuk koordinator dan asesor
  3. Kendaraan transportasi untuk operasional selama AL

Akses ke sarana dan prasarana

Sarana dan prasarana yang dimaksud meliputi Kantor pengelola, Ruang kelas, Laboratorium, Ruang praktik, Sekolah laboratorium, Fasilitas layanan kesehatan mahasiswa, Ruang bimbingan dan konseling, Ruang staf akademik, dll.

Dokumen terkait kurikulum

Dokumen kurikulum yang dimaksud meliputi Peta kurikulum, Modul, Bahan ajar, Silabus, RPS, Contoh pekerjaan siswa, Contoh soal dan kisi-kisi ujian, Dokumen terkait bimbingan akademik, magang, dan tugas akhir.

Dokumen terkait penjaminan mutu internal

Dokumen penjaminan mutu dimaksud meliputi dokumen Kebijakan mutu akademik, Standar mutu, Manual mutu, Formulir mutu yang dimiliki.

Sistem informasi

Sistem informasi yang dimaksud meliputi Perpustakaan, Koneksi internet, infrastruktur IT, Aplikasi pendukung kegiatan akademik dan non-akademik, serta Learning Management System.

Ruang kerja tim asesor yang dilengkapi LCD dan layar, koneksi internet, printer, spidol, papan tulis, dll
Program studi juga menyediakan penerjemah jika bahasa Inggris bukan bahasa ibu dan sebagian besar dokumen tidak menggunakan bahasa Inggris

Prosedur Asesmen Lapangan

Proses Asesmen Lapangan (AL) dilakukan melalui beberapa aktivitas seperti di bawah ini.

  1. AL dibuka dengan perkenalan dengan pimpinan universitas, fakultas/UPPS, program studi, dosen, tenaga kependidikan, wakil mahasiswa, dan undangan. Pada pertemuan awal ini juga disampaikan maksud pelaksanaan AL sekaligus mekanisme dan tata cara AL.
  2. Sesi wawancara dengan:
    • – Pimpinan PT
    • – Pimpinan UPPS
    • – Pengelolaan Program Studi
    • – Tim penjaminan mutu internal
    • – Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
    • – Mahasiswa yang merupakan wakil dari setiap tahun akademik (total 10-12 mahasiswa)
    • – Staf pendukung (tenaga kependidikan), termasuk teknisi/analis laboratorium, IT, administrasi, pustakawan, dll.)
    • – Alumni yang lulus dalam 3 tahun terakhir (8-10 alumni)
    • – Pengguna lulusan (6-8 pemberi kerja, sebaiknya non-alumni)
    • – Pimpinan sekolah laboratorium/sekolah mitra dan mitra kerja sama
  3. Observasi dan penilaian terhadap proses belajar mengajar (di ruang kelas, laboratorium praktik/keterampilan, atau laboratorium micro teaching)
  4. Observasi fasilitas fisik: perpustakaan, laboratorium, pusat sumber belajar, layanan kemahasiswaan, dan fasilitas lain untuk mahasiswa.
  5. Klarifikasi dan validasi dokumen
  6. Penutup

Penetapan Peringkat Akreditasi

LAMDIK menentukan peringkat akreditasi melalui pleno majelis. Hasil pleno diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) yang terbit seminggu setelahnya. Peringkat akreditasi juga diumumkan secara publik di laman Hasil Peringkat Akreditasi. Program studi yang keberatan dengan hasil akreditasi dapat mengajukan banding dengan mengulangi proses dari AL.

Cara Banding

Program studi dapat mengajukan banding atas keputusan akreditasi dalam waktu paling lama empat minggu setelah menerima keputusan awal secara online. Mekanisme banding mewajibkan program studi membuat permohonan banding, dilampiri bukti pendukung atau dokumen terkait. Surat permohonan dan dokumen pendukung diunggah ke SIMA LAMDIK dan dikirimkan melalui email [email protected]. LAMDIK kemudian memutuskan permohonan banding melalui Majelis Akreditasi lalu menyampaikan keputusan Majelis melalui email.

Banding Disetujui

Jika permohonan banding program studi disetujui, LAMDIK akan menugasi koordinator dan asesor untuk melakukan penilaian ulang terutama pada kriteria yang dijadikan dasar banding prodi. Penilaian ulang tersebut dilakukan dalam jangka waktu 2 minggu.

Jika memerlukan verifikasi bukti lebih lanjut, LAMDIK akan menugasi tiga orang tim asesor (satu koordinator dan dua asesor) untuk melaksanakan kunjungan ke UPPS/PS. Kunjungan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 8 minggu.

Keputusan hasil banding ditentukan melalui Majelis Akreditasi paling lama satu minggu. Hasil keputusan rapat diterbitkan melalui Surat Keputusan sertifikat akreditasi program studi.

Catatan: Biaya proses banding dibebankan kepada Unit Pengelola Program Studi atau Program Studi.

Pengumpulan Berkas dan Verifikasi

Setelah persetujuan pembukaan program studi kependidikan baru diberikan, Rektor PTN-BH (Perguruan Tinggi Berbadan Hukum) boleh mengajukan permohonan pemenuhan syarat minimum akreditasi program studi kependidikan (APSK) kepada LAMDIK melalui SIMALAMDIK dilengkapi dengan:

  1. Dokumen pemenuhan syarat minimum APSK baru
  2. Bukti pembayaran biaya APSK baru dan bukti potong PPh 2%
  3. Rekomendasi dan laporan hasil evaluasi usulan program studi baru oleh Senat Akademik

LAMDIK melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan dokumen, jika tidak lengkap akan dikirimkan kembali ke perguruan tinggi pengusul untuk dilengkapi, jika dinyatakan lengkap dilanjutkan tahap penilaian.

Validasi Berkas

Selanjutnya adalah penilaian dokumen oleh validator LAMDIK. Jika hasilnya tidak memenuhi syarat, dokumen akan dikirimkan kembali ke perguruan tinggi pengusul untuk perbaikan, dan jika telah memenuhi syarat, validator memberikan rekomendasi ke Majelis Akreditasi (MA) LAMDIK untuk bahan pertimbangan.

Rapat Majelis dan Penetapan Syarat Minimum

MA lalu melakukan rapat pleno membahas dan memutuskan pemenuhan syarat minimum APSK baru pengusul yang lolos validasi berkas. Rapat pleno menghasilkan keputusan yang akan dikirim ke Ketua Umum LAMDIK.

Ketua LAMDIK menerbitkan SK Pemenuhan Syarat Minimum APSK untuk pembukaan program studi kependidikan baru. Jika Ketua Umum LAMDIK tidak menerbitkan SK tersebut, pengusul harus melakukan perbaikan agar memenuhi kelayakan pembukaan program studi kependidikan baru.

Pengajuan Akreditasi PTN BH

Setelah mendapat SK dari Ketua LAMDIK, rektor menerbitkan SK pembukaan program studi kependidikan baru. Selanjutnya, rektor mendaftarkan program studi tersebut pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Rektor kemudian dapat mengajukan permohonan APSK baru kepada LAMDIK melalui SIMALAMDIK dilengkapi dengan:

  1. Salinan SK Pembukaan Program Studi Baru
  2. Bukti Program Studi Kependidikan baru telah terdaftar dalam PD Dikti

Verifikasi Berkas dan Penetapan Akreditasi PTN BH

Usai permohonan diterima, LAMDIK melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dokumen, perguruan tinggi pengusul wajib melengkapi dokumen jika masih terdapat kekurangan dokumen.

Jika dokumen dinyatakan lengkap, Ketua Umum LAMDIK menerbitkan SK APSK baru dengan peringkat “Baik” yang berlaku 2 (dua) tahun sejak program studi tersebut menerima mahasiswa baru. SK tersebut tidak dapat diperpanjang serta wajib diperbarui melalui usulan APSK kepada LAMDIK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir.

Instrumen Akreditasi LAMDIK

Instrumen lengkap borang akreditasi Program Studi yang termasuk dalam cakupan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) dapat diakses melalui tautan dibawah ini.

Unduh instrumen akreditasi

We are using cookies to give you the best experience. You can find out more about which cookies we are using or switch them off in privacy settings.
AcceptPrivacy Settings

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy

At unnes.ac.id, the privacy of our visitors is of extreme importance to us. This privacy policy document outlines the types of personal information that is received and collected by unnes.ac.id and how it is used.

Log Files

Like many other Web sites, unnes.ac.id makes use of log files. The information inside the log files includes internet protocol (IP) addresses, type of browser, Internet Service Provider (ISP), date/time stamp, referring/exit pages, and number of clicks to analyze trends, administer the site, track user’s movement around the site, and gather demographic information. IP addresses and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.

Cookies

unnes.ac.id uses cookies to store information about visitors’ preferences, to record user-specific information on which pages the site visitor accesses or visits, and to personalize or customize our web page content based upon visitors’ browser type or other information that the visitor sends via their browser.

Third-party ad servers or ad networks use technology in their respective advertisements and links that appear on unnes.ac.id and which are sent directly to your browser. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies (such as cookies, JavaScript, or Web Beacons) may also be used by our site’s third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on the site.

unnes.ac.id has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. unnes.ac.id’s privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites.

If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers’ respective websites.

Consent

By using our website, you hereby consent to our privacy policy and agree to its terms.

Update

This Privacy Policy was last updated on: 2023-02-14. Should we update, amend or make any changes to our privacy policy, those changes will be posted here.

Contact Us

If you have any questions, comments, or concerns about our Privacy Policy or our practices with regards to your personal information, please feel free to contact us through the contact form on our website or by emailing us at humas[at]mail.unnes.ac.id.

This Privacy Policy is intended as a general guide to our practices in collecting and using information. If there is any inconsistency between this Privacy Policy and the terms of the Service Agreement or any other terms that may apply to specific services you use, then those specific service terms shall apply.

Terms of Use

By using our website, you agree to abide by this Privacy Policy. If you do not agree with this Privacy Policy, please do not use our website. We reserve the right to update this Privacy Policy from time to time without prior notice. Please review our Privacy Policy periodically to check for changes. Your continued use of our website following the posting of changes to this Privacy Policy means that you accept the changes.

Thank you for reading our Privacy Policy. We are committed to protecting the privacy of our website visitors and will continue to update our Privacy Policy to ensure optimal protection.