
Secara garis besar tahap proses akreditasi reguler meliputi 6 tahapan utama sebagaimana daftar dibawah ini. Adapun untuk detail dari masing-masing tahapan tersaji pada tab Panduan dan Peraturan.
Sedangkan tahap proses akreditasi minimum bagi Prodi baru meliputi:
12 bulan atau 1 tahun sebelum terbit SK reakreditasi (keputusan akreditasi kadaluarsa), program studi perlu segera menyiapkan dokumen laporan evaluasi diri (LED) dan dokumen lainnya. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
Registrasi Online dilakukan melalui Virtual Account Program Studi di akun Perguruan Tinggi. Jika Perguruan Tinggi belum mendapatkan akun, silakan menghubungi kami melalui email di [email protected]. Setelah pembayaran berhasil, Program Studi dapat mengunggah berkas akreditasi seperti LED dan lain-lain melalui SIMA LAMDIK untuk melanjutkan proses akreditasi.
Usai dokumen usulan akreditasi terverifikasi, program studi kemudian melakukan pembayaran Asesmen Kecukupan (AK). Setelah bukti pembayaran diterima, LAMDIK akan melakukan AK selama total satu minggu.
Teknisnya, LAMDIK akan menugaskan dua asesor untuk melakukan AK terhadap LED yang diunggah program studi. Apabila LED tidak memenuhi kriteria, maka proses akreditasi program studi tersebut ditunda. Namun, program studi dapat mengajukan akreditasi kembali setelah satu tahun.
Program studi yang lolos Akreditasi Kecukupan melakukan pembayaran untuk lanjut pada tahap Asesmen Lapangan (AL) yang akan dilakukan di lokasi program studi. Proses AL sampai validasi nilai AL membutuhkan waktu dua minggu. Pelaksanaan AL harus berfokus pada hal-hal berikut.
Sebelum AL, terdapat beberapa hal yang perlu disepakati dan dikomunikasikan oleh pihak program studi. Persiapan ini dilakukan demi proses AL yang lancar tanpa terkendala. Apa saja yang perlu disiapkan?
Administrasi
Akses ke sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana yang dimaksud meliputi Kantor pengelola, Ruang kelas, Laboratorium, Ruang praktik, Sekolah laboratorium, Fasilitas layanan kesehatan mahasiswa, Ruang bimbingan dan konseling, Ruang staf akademik, dll.
Dokumen terkait kurikulum
Dokumen kurikulum yang dimaksud meliputi Peta kurikulum, Modul, Bahan ajar, Silabus, RPS, Contoh pekerjaan siswa, Contoh soal dan kisi-kisi ujian, Dokumen terkait bimbingan akademik, magang, dan tugas akhir.
Dokumen terkait penjaminan mutu internal
Dokumen penjaminan mutu dimaksud meliputi dokumen Kebijakan mutu akademik, Standar mutu, Manual mutu, Formulir mutu yang dimiliki.
Sistem informasi
Sistem informasi yang dimaksud meliputi Perpustakaan, Koneksi internet, infrastruktur IT, Aplikasi pendukung kegiatan akademik dan non-akademik, serta Learning Management System.
Ruang kerja tim asesor yang dilengkapi LCD dan layar, koneksi internet, printer, spidol, papan tulis, dll
Program studi juga menyediakan penerjemah jika bahasa Inggris bukan bahasa ibu dan sebagian besar dokumen tidak menggunakan bahasa Inggris
Proses Asesmen Lapangan (AL) dilakukan melalui beberapa aktivitas seperti di bawah ini.
LAMDIK menentukan peringkat akreditasi melalui pleno majelis. Hasil pleno diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) yang terbit seminggu setelahnya. Peringkat akreditasi juga diumumkan secara publik di laman Hasil Peringkat Akreditasi. Program studi yang keberatan dengan hasil akreditasi dapat mengajukan banding dengan mengulangi proses dari AL.
Program studi dapat mengajukan banding atas keputusan akreditasi dalam waktu paling lama empat minggu setelah menerima keputusan awal secara online. Mekanisme banding mewajibkan program studi membuat permohonan banding, dilampiri bukti pendukung atau dokumen terkait. Surat permohonan dan dokumen pendukung diunggah ke SIMA LAMDIK dan dikirimkan melalui email [email protected]. LAMDIK kemudian memutuskan permohonan banding melalui Majelis Akreditasi lalu menyampaikan keputusan Majelis melalui email.
Jika permohonan banding program studi disetujui, LAMDIK akan menugasi koordinator dan asesor untuk melakukan penilaian ulang terutama pada kriteria yang dijadikan dasar banding prodi. Penilaian ulang tersebut dilakukan dalam jangka waktu 2 minggu.
Jika memerlukan verifikasi bukti lebih lanjut, LAMDIK akan menugasi tiga orang tim asesor (satu koordinator dan dua asesor) untuk melaksanakan kunjungan ke UPPS/PS. Kunjungan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 8 minggu.
Keputusan hasil banding ditentukan melalui Majelis Akreditasi paling lama satu minggu. Hasil keputusan rapat diterbitkan melalui Surat Keputusan sertifikat akreditasi program studi.
Catatan: Biaya proses banding dibebankan kepada Unit Pengelola Program Studi atau Program Studi.
Setelah persetujuan pembukaan program studi kependidikan baru diberikan, Rektor PTN-BH (Perguruan Tinggi Berbadan Hukum) boleh mengajukan permohonan pemenuhan syarat minimum akreditasi program studi kependidikan (APSK) kepada LAMDIK melalui SIMALAMDIK dilengkapi dengan:
LAMDIK melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan dokumen, jika tidak lengkap akan dikirimkan kembali ke perguruan tinggi pengusul untuk dilengkapi, jika dinyatakan lengkap dilanjutkan tahap penilaian.
Selanjutnya adalah penilaian dokumen oleh validator LAMDIK. Jika hasilnya tidak memenuhi syarat, dokumen akan dikirimkan kembali ke perguruan tinggi pengusul untuk perbaikan, dan jika telah memenuhi syarat, validator memberikan rekomendasi ke Majelis Akreditasi (MA) LAMDIK untuk bahan pertimbangan.
MA lalu melakukan rapat pleno membahas dan memutuskan pemenuhan syarat minimum APSK baru pengusul yang lolos validasi berkas. Rapat pleno menghasilkan keputusan yang akan dikirim ke Ketua Umum LAMDIK.
Ketua LAMDIK menerbitkan SK Pemenuhan Syarat Minimum APSK untuk pembukaan program studi kependidikan baru. Jika Ketua Umum LAMDIK tidak menerbitkan SK tersebut, pengusul harus melakukan perbaikan agar memenuhi kelayakan pembukaan program studi kependidikan baru.
Setelah mendapat SK dari Ketua LAMDIK, rektor menerbitkan SK pembukaan program studi kependidikan baru. Selanjutnya, rektor mendaftarkan program studi tersebut pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Rektor kemudian dapat mengajukan permohonan APSK baru kepada LAMDIK melalui SIMALAMDIK dilengkapi dengan:
Usai permohonan diterima, LAMDIK melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dokumen, perguruan tinggi pengusul wajib melengkapi dokumen jika masih terdapat kekurangan dokumen.
Jika dokumen dinyatakan lengkap, Ketua Umum LAMDIK menerbitkan SK APSK baru dengan peringkat “Baik” yang berlaku 2 (dua) tahun sejak program studi tersebut menerima mahasiswa baru. SK tersebut tidak dapat diperpanjang serta wajib diperbarui melalui usulan APSK kepada LAMDIK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir.
Instrumen lengkap borang akreditasi Program Studi yang termasuk dalam cakupan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) dapat diakses melalui tautan dibawah ini.