Audit Mutu Internal atau sering dikenal dengan AMI merupakan mekanisme yang dilakukan untuk mengukur tingkat ketercapaian target kinerja yang telah ditetapkan. Dasar hukum pelaksanaan Audit Mutu Internal diantaranya adalah Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Selanjutnya diperkuat dengan Permendikbudristek nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dalam penyelenggaraannya Audit Mutu Internal difasilitasi oleh Kantor Penjaminan Mutu berkolaborasi dengan tim gugus penjaminan mutu pada Unit Pengelola Program Studi (UPPS) dan lembaga serta Dosen yang telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sebagai auditor AMI. Objek audit atau auditee adalah Program Studi dan unit pendukung yang telah beroperasional lebih dari 1 tahun. Kegiatan audit mutu internal diawasi langsung oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Auditor adalah seseorang yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan audit, yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan, kegiatan, atau sistem di suatu organisasi atau entitas. Auditor berperan dalam memastikan keakuratan, keandalan, dan kepatuhan terhadap aturan dan prosedur.
Auditor AMI adalah seseorang yang ditunjuk dan atau mendaftarkan diri serta telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan untuk menjadi auditor AMI. Auditor AMI terdiri dari unsur tim penjaminan mutu universitas, tim gugus penjaminan mutu UPPS dan lembaga, serta Dosen di lingkungan UNNES.
Adapun ketentuan atau syarat menjadi auditor AMI adalah sebagai berikut:
Auditee adalah entitas atau pihak yang menjadi subjek audit. Mereka adalah orang, organisasi, atau unit kerja yang akan diperiksa oleh auditor untuk memastikan kebenaran informasi atau laporan, serta kepatuhan terhadap peraturan dan standar tertentu. Auditee memiliki peran penting dalam proses audit, karena mereka bertanggung jawab untuk menyediakan informasi dan dokumentasi yang relevan kepada auditor.
Auditee atau objek audit di UNNES meliputi UPPS, Prodi, dan unit pendukung. Secara detail rekapitulasi auditee atau objek audit di UNNES terdiri dari:
Kegiatan audit mutu internal dilaksanakan selama 10 hari kerja yang dibagi sesuai dengan kesepakatan antara auditor dengan auditee. Mekanisme pelaksanaan AMI dimulai dengan pengisian target kinerja melalui Sistem Audit Mutu Internal (SIAMI) yang dilaksanakan pada pertengahan tahun. Dilanjutkan dengan pengisian capaian yang pelaksanaannya menjelang visitasi AMI yang secara rutin dilaksanakan menjelang akhir tahun. Proses audit mutu internal melibatkan unsur atau komponen utama pendukung pelaksanaan akademik di tingkat UPPS dan Prodi, serta non-akademik di tingkat unit pendukung.
Auditor diwajibkan melaporkan hasil audit per auditee kepada Kantor Penjaminan Mutu, untuk selanjutnya tim penjaminan mutu melakukan kompilasi dari keseluruhan hasil audit. Kompilasi hasil audit tersebut akan dilaporkan kepada Rektor sebagai bahan evalusi dan pertimbangan pengambilan keputusan. Rektor memberikan masukan terkait hasil audit untuk selanjutnya dipublikasikan melalui Rapat Tinjauan Manajemen Universitas (RTM) sebagai bahan refleksi akhir tahun. Adapun hasil laporan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dapat diakses disini.