Kantor Penjaminan Mutu (KPM) Universitas Negeri Semarang melaksanakan kunjungan ke Institut Teknologi Surabaya (ITS) dalam rangka penguatan dan kerja sama kegiatan penjaminan mutu. Kegiatan kunjungan tersebut dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 13-15 November 2024. Peserta kunjungan kerjasama terdiri dari tim penjaminan mutu sebagai berikut:
Kegiatan dibuka oleh Prof . Dr. Aulia Siti Aisjah Kepala Kantor Penjaminan Mutu ITS dan diawali dengan perkenalan, kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif terkait dengan proses penjaminan mutu yang diselenggarakan pada UNNES dan ITS. Pada kesempatan tersebut, disampaikan oleh tim penjaminan mutu ITS bahwa proses akreditasi di ITS menerapkan SN-DIKTI, BAN-PT dan LAM sebagai instrument SPMI dengan 9 kriteria serta selalu diperbaiki setiap tahun dengan tetap menyesesuaikan dengan Prodi dan jenjang pendidikan baik Sarjana, Magister, maupun Doktoral.
Koordinasi penjamin mutu dan KPM tidak ada, namun ada pemantauan setiap semester terhadap capaian 4 standar, sedangkan setiap tahun terdapat pemantauan terhadap 24 standar plus standar pengembangan. Disampaikan pula bahawa terdapat pemecahan kepala unit akademik dan kemahasiswaan serta penelitian dan pengabdian.
Selain pembahasan dalam bidang penjaminan mutu, disinggung pula beberapa hal berkaitan dengan kurikulum. Sistem kurikulum yang dikembangkan oleh KPM ITS meliupti termasuk pencapaian CPL dan ada implementasi OBE. Pada pelaksanaan audit mutu internal, tim Auditor dibagi menjadi 4 bidang, yaitu:
Pada saat pelaksanaan audit dihadiri pimpinan, dosen dan mahasiswa (di tempat lain). Ketentuan yang berlaku adalah tim audit terdiri dari 4 auditor dan wajib bertukar auditor akan tetapi harus termasuk pada LAM yang sama. Setiap departemen terdiri dari 5 auditor, meliputi lead auditor, S1, S2, S3 dan OBE serta dibatasi 4 jam saat visitasi dan sudah ada desk evaluasi sebelum dilaksanakan visitasi.
Pembukaan prodi baru berdasar atas 3 standar yang digunakan, yaitu survey calon mahasiswa dan mahasiswa yang menunjukkan keunikan, capaian pembelajaran, serta akreditasi minimum. Mekanisme pengajuannya melalui review borang dari KPM dan selanjutnya diajukan ke Senat apabila borang sudah dinyatakan layak oleh reviewer yang ditunjuk dari tim penjaminan mutu.