Norma Sosial dan Tekanan Lingkungan Picu Perkawinan Usia Anak di Grobogan

Universitas Negeri Semarang > Faculty of Medicine > Berita > Norma Sosial dan Tekanan Lingkungan Picu Perkawinan Usia Anak di Grobogan

SEMARANG – Perkawinan usia anak masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat di Kabupaten Grobogan. Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Semarang (FK UNNES), Muhammad Azinar, mengungkapkan bahwa berdasarkan Statistik Kesejahteraan Rakyat Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, sebanyak 52,15 persen perempuan di Grobogan menikah sebelum usia 19 tahun, sedangkan 32,87 persen mengalami kehamilan sebelum usia tersebut. Angka itu menunjukkan perlunya penguatan edukasi kesehatan reproduksi dan pendampingan bagi remaja serta keluarga.

Data Pengadilan Agama Purwodadi periode 2018–2022 menunjukkan sejumlah faktor yang melatarbelakangi perkawinan usia anak. Faktor tersebut antara lain perilaku pacaran yang dinilai melampaui norma sosial, kehamilan di luar nikah, tradisi lamaran, kelahiran anak, serta hubungan seksual yang memunculkan tekanan moral dari lingkungan sekitar. Kondisi ini memperlihatkan bahwa keputusan menikah pada usia anak tidak hanya berkaitan dengan individu, tetapi juga dipengaruhi norma dan tekanan sosial di masyarakat.

Muhammad Azinar menegaskan bahwa norma sosial menjadi salah satu pemicu utama. Perkawinan usia anak kerap dipilih sebagai jalan keluar untuk menghindari stigma masyarakat terhadap perilaku remaja. Karena itu, upaya pencegahan perlu dilakukan melalui pendekatan edukatif dan pendampingan yang melibatkan keluarga serta masyarakat, sehingga remaja memperoleh informasi kesehatan reproduksi yang tepat dan dukungan untuk mengambil keputusan yang sehat.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pelatihan kader kesehatan digelar di Aula Kecamatan Grobogan dengan peserta dari 11 desa dan satu kelurahan. Kader kesehatan didorong menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing melalui edukasi dan pendampingan keluarga rentan. Peran mereka diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat sekaligus mendorong perubahan norma yang berpotensi mempertahankan praktik perkawinan usia anak.

Upaya pencegahan perkawinan usia anak memerlukan kolaborasi berkelanjutan antara tenaga kesehatan, keluarga, kader desa, dan tokoh masyarakat. Edukasi kesehatan reproduksi serta pendampingan yang tepat diharapkan membantu melindungi kesehatan dan masa depan anak serta remaja. Inisiatif ini sejalan dengan SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera dan SDG 5: Kesetaraan Gender.

#SDGs3 #SDGs5

Related Posts

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy