Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Semarang berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Universitas Negeri Semarang.
ZONA INTEGRITAS
Zona Integritas (ZI) merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh jajarannya berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah memenuhi sebagian besar unsur manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah memenuhi sebagian besar unsur manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, serta penguatan kualitas pelayanan publik.
Pada tahun 2023, seluruh unit di UNNES telah menerapkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan prima dari seluruh civitas akademika UNNES.
Dengan menerapkan program Zona Integritas, FISIP UNNES turut mendukung reformasi birokrasi di instansi pemerintah, khususnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tidak hanya UNNES yang berpartisipasi, tetapi juga sejumlah perguruan tinggi besar di Indonesia. Zona Integritas bermanfaat agar institusi senantiasa menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat serta lebih transparan dan akuntabel.
Tidak. Di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat beberapa perguruan tinggi yang telah menerima predikat WBK atau WBBM sejak tahun 2017. FISIP UNNES dinyatakan sebagai Zona Integritas pada tahun 2023, ditandai dengan penandatanganan fakta integritas oleh Rektor dan Dekan FISIP UNNES.
Suatu zona integritas pada awalnya berupaya memperoleh predikat WBK dan kemudian dapat “naik kelas” untuk mendapatkan predikat WBBM. Predikat WBK diperoleh apabila memenuhi beberapa kriteria reformasi birokrasi yang telah ditetapkan. Tim internal terlebih dahulu melakukan penilaian mandiri terhadap capaian FISIP UNNES berdasarkan sejumlah kriteria penilaian tersebut. Jika tim internal menilai bahwa nilainya sudah mencukupi, maka unit kerja akan diusulkan kepada Kementerian PANRB sebagai tim eksternal untuk melakukan evaluasi. Tim eksternal akan menilai apakah unit kerja yang diusulkan tersebut lulus untuk mendapatkan predikat WBK atau WBBM.
Terdapat enam aspek yang dinilai oleh tim internal dan eksternal dalam penilaian Wilayah Bebas Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yaitu:
Banyak manfaat yang dapat diperoleh dari deklarasi Zona Integritas. Zona Integritas menjadi sarana untuk terus bergerak menuju arah yang lebih baik. Apabila suatu unit kerja dinyatakan sebagai Zona Integritas, unit kerja tersebut akan menyusun “Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM”. Rencana aksi tersebut kemudian dilaksanakan, dimonitor, dan dievaluasi secara berkala oleh tim di unit kerja terkait.
Pemilihan FISIP didasarkan pada hasil pembahasan para pimpinan UNNES, dengan mempertimbangkan bahwa FISIP UNNES memiliki aspek tata kelola yang baik dan terpilih dari tujuh fakultas besar di UNNES.
Pimpinan UNNES dan FISIP tentu berharap bahwa penerapan zona integritas ini akan menghasilkan perubahan pola pikir dan budaya kerja bagi seluruh elemen yang terlibat, termasuk pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Yang paling penting adalah membangun budaya integritas, yaitu perilaku jujur, etis, bertanggung jawab, serta menghargai orang lain.
Seluruh elemen di fakultas, baik pimpinan maupun tenaga kependidikan, harus memiliki pemahaman mengenai Zona Integritas ini. Sosialisasi perlu dilakukan untuk mengenalkan target yang hendak dicapai dan dievaluasi. Secara bertahap, semua pihak harus bergerak ke arah yang lebih baik sehingga mampu menjadikan FISIP sebagai wilayah yang bebas dari korupsi dan sebagai birokrasi yang bersih serta melayani. Deklarasi Zona Integritas bukan merupakan gerakan sesaat atau hanya satu tahun berjalan, melainkan rencana aksi pembangunan akan terus diperbaiki dan dipantau. Tim kerja pembangunan Zona Integritas telah merencanakan target prioritas pembangunan hingga tahun 2039.
Predikat WBBM hanya dapat diperoleh apabila suatu unit kerja telah memiliki predikat WBK terlebih dahulu. WBBM menuntut nilai penilaian yang lebih tinggi dibandingkan dengan predikat WBK.
Aspek manajemen perubahan memiliki tujuan sebagai berikut:
Aspek penataan tata laksana memiliki tujuan sebagai berikut:
Aspek manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur memiliki tujuan sebagai berikut:
Aspek Penguatan Akuntabilitas memiliki tujuan sebagai berikut:
Aspek Penguatan Pengawasan memiliki tujuan sebagai berikut:
Aspek Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik memiliki tujuan sebagai berikut:
Nilai-nilai budaya kerja FISIP UNNES adalah Caring, yaitu peduli terhadap sesama dan peduli terhadap pelestarian lingkungan alam. Seluruh elemen yang terkandung dalam budaya organisasi ini diimplementasikan oleh seluruh sivitas akademika FISIP UNNES dan diharapkan mampu menjadikan FISIP sebagai institusi yang menunjukkan sikap dan perilaku peduli dalam kehidupan sehari-hari.
P1 – Manajemen Perubahan
Zona Integritas
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Negeri Semarang
P2 – Penataan Tatalaksana
Zona Integritas
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Negeri Semarang
P3 – Penataan Sistem Manajemen SDM
Zona Integritas
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Negeri Semarang
P4 – Penguatan Akuntabilitas
Zona Integritas
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Negeri Semarang
P5 – Penguatan Pengawasan
Zona Integritas
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Negeri Semarang
P6 – Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Zona Integritas
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Negeri Semarang

