Zona Integritas

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Semarang berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Universitas Negeri Semarang.

ZONA INTEGRITAS

Apa itu Zona Integritas?

Zona Integritas (ZI) merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh jajarannya berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Apa itu Wilayah Bebas Korupsi?

Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah memenuhi sebagian besar unsur manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Apa itu Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani?

Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah memenuhi sebagian besar unsur manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, serta penguatan kualitas pelayanan publik.

Dimana Zona Integritas di UNNES?

Pada tahun 2023, seluruh unit di UNNES telah menerapkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan prima dari seluruh civitas akademika UNNES.

Mengapa FISIP UNNES berpartisipasi dalam program Zona Integritas?

Dengan menerapkan program Zona Integritas, FISIP UNNES turut mendukung reformasi birokrasi di instansi pemerintah, khususnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tidak hanya UNNES yang berpartisipasi, tetapi juga sejumlah perguruan tinggi besar di Indonesia. Zona Integritas bermanfaat agar institusi senantiasa menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat serta lebih transparan dan akuntabel.

Apakah ini program baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan? Kapan program ini diluncurkan di UNNES?

Tidak. Di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat beberapa perguruan tinggi yang telah menerima predikat WBK atau WBBM sejak tahun 2017. FISIP UNNES dinyatakan sebagai Zona Integritas pada tahun 2023, ditandai dengan penandatanganan fakta integritas oleh Rektor dan Dekan FISIP UNNES.

Bagaimana cara suatu kawasan Zona Integritas mendapatkan gelar WBK atau WBBM?

Suatu zona integritas pada awalnya berupaya memperoleh predikat WBK dan kemudian dapat “naik kelas” untuk mendapatkan predikat WBBM. Predikat WBK diperoleh apabila memenuhi beberapa kriteria reformasi birokrasi yang telah ditetapkan. Tim internal terlebih dahulu melakukan penilaian mandiri terhadap capaian FISIP UNNES berdasarkan sejumlah kriteria penilaian tersebut. Jika tim internal menilai bahwa nilainya sudah mencukupi, maka unit kerja akan diusulkan kepada Kementerian PANRB sebagai tim eksternal untuk melakukan evaluasi. Tim eksternal akan menilai apakah unit kerja yang diusulkan tersebut lulus untuk mendapatkan predikat WBK atau WBBM.

Apa yang sebenarnya dievaluasi dalam Zona Integritas?

Terdapat enam aspek yang dinilai oleh tim internal dan eksternal dalam penilaian Wilayah Bebas Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yaitu:

  1. Manajemen Perubahan
  2. Penataan Tata Laksana
  3. Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia
  4. Penguatan Akuntabilitas
  5. Penguatan Pengawasan
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Apa saja manfaat dari penetapan FISIP UNNES sebagai zona integritas?

Banyak manfaat yang dapat diperoleh dari deklarasi Zona Integritas. Zona Integritas menjadi sarana untuk terus bergerak menuju arah yang lebih baik. Apabila suatu unit kerja dinyatakan sebagai Zona Integritas, unit kerja tersebut akan menyusun “Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM”. Rencana aksi tersebut kemudian dilaksanakan, dimonitor, dan dievaluasi secara berkala oleh tim di unit kerja terkait.

Mengapa FISIP UNNES dipilih sebagai wilayah percontohan Zona Integritas di UNNES?

Pemilihan FISIP didasarkan pada hasil pembahasan para pimpinan UNNES, dengan mempertimbangkan bahwa FISIP UNNES memiliki aspek tata kelola yang baik dan terpilih dari tujuh fakultas besar di UNNES.

Apakah penetapan Zona Integritas ini hanya untuk memperoleh penghargaan atau gelar WBK atau WBBM?

Pimpinan UNNES dan FISIP tentu berharap bahwa penerapan zona integritas ini akan menghasilkan perubahan pola pikir dan budaya kerja bagi seluruh elemen yang terlibat, termasuk pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Yang paling penting adalah membangun budaya integritas, yaitu perilaku jujur, etis, bertanggung jawab, serta menghargai orang lain.

Bagaimana tujuan Zona Integritas ini dapat dicapai?

Seluruh elemen di fakultas, baik pimpinan maupun tenaga kependidikan, harus memiliki pemahaman mengenai Zona Integritas ini. Sosialisasi perlu dilakukan untuk mengenalkan target yang hendak dicapai dan dievaluasi. Secara bertahap, semua pihak harus bergerak ke arah yang lebih baik sehingga mampu menjadikan FISIP sebagai wilayah yang bebas dari korupsi dan sebagai birokrasi yang bersih serta melayani. Deklarasi Zona Integritas bukan merupakan gerakan sesaat atau hanya satu tahun berjalan, melainkan rencana aksi pembangunan akan terus diperbaiki dan dipantau. Tim kerja pembangunan Zona Integritas telah merencanakan target prioritas pembangunan hingga tahun 2039.

Apa perbedaan antara predikat WBK dan WBBM?

Predikat WBBM hanya dapat diperoleh apabila suatu unit kerja telah memiliki predikat WBK terlebih dahulu. WBBM menuntut nilai penilaian yang lebih tinggi dibandingkan dengan predikat WBK.

Apa yang ingin dicapai dalam pengembangan aspek pengaturan manajemen di WBK/WBBM?

Aspek manajemen perubahan memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Meningkatnya komitmen dari seluruh tingkat pimpinan dan pegawai unit kerja dalam mewujudkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja di unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  3. Mengurangi risiko kegagalan yang dapat terjadi karena adanya kemungkinan resistensi terhadap perubahan.

Apa yang ingin dicapai dalam pengembangan aspek pengaturan manajemen di WBK/WBBM?

Aspek penataan tata laksana memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Unit Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  2. Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Unit Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  3. Meningkatkan transparansi publik di Unit Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Apa yang ingin dicapai dalam pengembangan aspek manajemen sumber daya manusia di WBK/WBBM?

Aspek manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan SDM aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM;
  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan SDM aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM;
  3. Meningkatkan disiplin SDM aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM;
  4. Meningkatkan efektivitas pengelolaan SDM aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM;
  5. Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM.

Apa yang ingin dicapai dalam mengembangkan aspek-aspek penguatan Akuntabilitas dalam WBK/WBBM?

Aspek Penguatan Akuntabilitas memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan budaya kinerja unit kerja
  2. Meningkatkan capaian kinerja unit kerja

Apa yang ingin dicapai dalam mengembangkan aspek-aspek penguatan pengawasan di WBK/WBBM?

Aspek Penguatan Pengawasan memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara di Unit Kerja
  2. Meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara di Unit Kerja
  3. Mengurangi tingkat penyalahgunaan kewenangan di Unit Kerja

Apa yang ingin dicapai dalam pengembangan aspek-aspek Peningkatan Kualitas Layanan Publik di WBK/WBBM?

Aspek Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) di Unit Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  2. Meningkatkan standardisasi pelayanan hingga mencapai standar internasional di Unit Kerja menuju WBK/WBBM;
  3. Meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan di Unit Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Tujuan pembentukan Zona Integritas adalah untuk mengubah budaya kerja. Budaya kerja seperti apa yang dimaksud?

  1. Budaya yang mengedepankan integritas
  2. Budaya kerja yang berorientasi pada hasil
  3. Budaya kerja yang mengedepankan sinergi
  4. Budaya melayani dengan baik

Apa saja nilai-nilai budaya dalam budaya kerja FISIP UNNES?

Nilai-nilai budaya kerja FISIP UNNES adalah Caring, yaitu peduli terhadap sesama dan peduli terhadap pelestarian lingkungan alam. Seluruh elemen yang terkandung dalam budaya organisasi ini diimplementasikan oleh seluruh sivitas akademika FISIP UNNES dan diharapkan mampu menjadikan FISIP sebagai institusi yang menunjukkan sikap dan perilaku peduli dalam kehidupan sehari-hari.

P1 – Manajemen Perubahan
Zona Integritas
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Negeri Semarang

P2 – Penataan Tatalaksana
Zona Integritas
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Negeri Semarang

P3 – Penataan Sistem Manajemen SDM
Zona Integritas
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Negeri Semarang

P4 – Penguatan Akuntabilitas
Zona Integritas
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Negeri Semarang

P5 – Penguatan Pengawasan
Zona Integritas
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Negeri Semarang

P6 – Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Zona Integritas
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Negeri Semarang

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy

At unnes.ac.id, the privacy of our visitors is of extreme importance to us. This privacy policy document outlines the types of personal information that is received and collected by unnes.ac.id and how it is used.

Log Files

Like many other Web sites, unnes.ac.id makes use of log files. The information inside the log files includes internet protocol (IP) addresses, type of browser, Internet Service Provider (ISP), date/time stamp, referring/exit pages, and number of clicks to analyze trends, administer the site, track user’s movement around the site, and gather demographic information. IP addresses and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.

Cookies

unnes.ac.id uses cookies to store information about visitors’ preferences, to record user-specific information on which pages the site visitor accesses or visits, and to personalize or customize our web page content based upon visitors’ browser type or other information that the visitor sends via their browser.

Third-party ad servers or ad networks use technology in their respective advertisements and links that appear on unnes.ac.id and which are sent directly to your browser. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies (such as cookies, JavaScript, or Web Beacons) may also be used by our site’s third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on the site.

unnes.ac.id has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. unnes.ac.id’s privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites.

If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers’ respective websites.

Consent

By using our website, you hereby consent to our privacy policy and agree to its terms.

Update

This Privacy Policy was last updated on: 2023-02-14. Should we update, amend or make any changes to our privacy policy, those changes will be posted here.

Contact Us

If you have any questions, comments, or concerns about our Privacy Policy or our practices with regards to your personal information, please feel free to contact us through the contact form on our website or by emailing us at humas[at]mail.unnes.ac.id.

This Privacy Policy is intended as a general guide to our practices in collecting and using information. If there is any inconsistency between this Privacy Policy and the terms of the Service Agreement or any other terms that may apply to specific services you use, then those specific service terms shall apply.

Terms of Use

By using our website, you agree to abide by this Privacy Policy. If you do not agree with this Privacy Policy, please do not use our website. We reserve the right to update this Privacy Policy from time to time without prior notice. Please review our Privacy Policy periodically to check for changes. Your continued use of our website following the posting of changes to this Privacy Policy means that you accept the changes.

Thank you for reading our Privacy Policy. We are committed to protecting the privacy of our website visitors and will continue to update our Privacy Policy to ensure optimal protection.