Pendidikan tinggi merupakan komponen vital dalam sistem pendidikan nasional yang tidak hanya berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga dalam mendorong inovasi dan kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi. Di tengah dinamika globalisasi, transformasi pendidikan tinggi menjadi sangat krusial dalam mendukung pembangunan sosial, ekologis, dan ekonomi, serta mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa di era globalisasi, pendidikan tinggi diharapkan mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta melahirkan insan akademik yang berbudaya, kreatif, toleran, dan berkarakter tangguh demi kemajuan bangsa. Oleh karena itu, perguruan tinggi memiliki kewajiban dalam melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dituangkan dalam Tridarma Perguruan Tinggi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 20 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang) menyadari pentingnya peran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi. Oleh karena itu, Ditjen Risbang terus berupaya meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui pengembangan riset yang menghasilkan inovasi bermanfaat bagi berbagai pihak, seperti pemerintah, industri, dan masyarakat. Pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bersumber dari anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan dialokasikan bagi dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dengan besaran biaya yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai upaya mendukung terlaksananya Tridarma Perguruan Tinggi, Ditjen Risbang melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) menyusun buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026. Program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat memberikan kesempatan bagi dosen di perguruan tinggi untuk berkolaborasi menghasilkan penelitian yang dapat menjadi solusi dan inovasi di tengah kebutuhan dan tantangan masyarakat, serta hasil penelitian tersebut dapat dihilirisasi melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Buku Panduan ini disusun untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sekaligus menyelaraskan strategi dan kebijakan dengan program prioritas Kemdiktisaintek dalam menumbuhkan dan memperkuat budaya ilmiah (scientific culture) penelitian dan pengembangan serta menyelesaikan permasalahan sosial dan ekonomi nasional.
Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026 menekankan pentingnya riset yang berfokus pada permasalahan dan tantangan nasional, meliputi bidang kecerdasan buatan (artificial intelligence), teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technology/ICT), otomasi, energi baru dan terbarukan, teknologi pangan dan kesehatan, transportasi dan infrastruktur, serta material maju dan teknologi nano.
Fokus riset ini selaras dengan bidang, tema, dan topik yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017–2045. Selain itu, sebagai bentuk apresiasi terhadap keberagaman budaya Indonesia, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat juga diharapkan mampu mengangkat isu-isu kearifan lokal yang mencerminkan nilai, norma, dan sistem pengetahuan serta teknologi yang tumbuh di masyarakat.
Akhir kata, semoga terbitnya buku panduan ini dapat mengarahkan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi untuk menghasilkan invensi dan inovasi yang menjawab kebutuhan masyarakat serta meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.
Jakarta, November 2025
Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan
Lampiran: Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026




