FISIP bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menggelar kuliah umum. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama antara FISIP dan Bawaslu Kota Semarang yang tertuang dalam Implementation of Arrangement dalam rangka pengembangan tridharma perguruan tinggi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Hadir sebagai narasumber, anggota Bawaslu Kota Semarang sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Dwijaya Samudra Suryaman. Dalam paparannya, Dwijaya menjelaskan dasar hukum pelaksanaan pengawasan pemilu, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta sejumlah Peraturan Bawaslu terkait pencegahan pelanggaran, penanganan laporan, dan pengawasan partisipatif. “Pencegahan dilakukan melalui berbagai upaya pengawasan oleh pengawas pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media,” ujar Dwijaya, Rabu (8/10), di Aula C7 FISIP, lantai tiga, Sekaran, Gunungpati, Semarang.
Menurutnya, Bawaslu memiliki tugas utama melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, mencegah praktik politik uang, serta mengawasi netralitas pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye. Dwijaya juga memaparkan berbagai jenis pelanggaran pemilu, mulai dari pelanggaran administratif, tindak pidana, hingga pelanggaran kode etik penyelenggara.
Mahasiswa turut memberikan tanggapan terhadap materi yang disampaikan. Khoirul Anam, mahasiswa PPKn, mengungkapkan pentingnya memahami mekanisme pengawasan agar praktik politik uang dapat dicegah secara efektif.
Sementara Muhammad Ferdiansyah menyoroti peran Bawaslu dalam mencegah kecurangan saat proses rekapitulasi suara.“Dalam beberapa kasus ditemukan pergeseran suara yang menguntungkan salah satu calon. Bawaslu berperan penting memastikan proses rekapitulasi berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Adapun Kirania Nafisatul Azahra, mahasiswa PPKn lainnya, menekankan pentingnya kesadaran individu untuk menolak politik uang. “Money politics bisa menciptakan ketidakstabilan. Pencegahan harus dilakukan secara masif agar hasil pemilu benar-benar mencerminkan pilihan rakyat,” katanya.
Dwijaya juga menegaskan, tanpa pengawasan masyarakat, pemilu berisiko kehilangan integritas. “Pemilu tanpa pengawasan dapat menimbulkan hilangnya hak pilih, praktik politik uang, manipulasi suara, hingga konflik antarpendukung,” ujarnya menutup sesi kuliah umum.
Melalui kegiatan ini, FISIP UNNES dan Bawaslu Kota Semarang berharap dapat menumbuhkan semangat kerelawanan dan partisipasi aktif mahasiswa sebagai agen perubahan dalam menjaga pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.




