SEMARANG – Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro (Undip) dan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Semarang (UNNES) resmi menjalin kerja sama strategis dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh pimpinan kedua fakultas pada Kamis (3/9/2026).
Kerja sama ini melibatkan Dekan Fakultas Psikologi Undip, Prof. Dian Ratna Sawitri, S.Psi., M.Si., Ph.D., dan Dekan FIPP UNNES, Prof. Dr. Edy Purwanto, M.Si. Dokumen kesepakatan bernomor 501/UN7.F11KS/VIII/2026 dan B/16519/UN37.1.1/HK.07.00/2026 tersebut bertujuan sebagai landasan kedua institusi dalam mengoptimalkan sumber daya serta memperkuat pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi melalui kerja sama antarfakultas maupun antarprogram studi.

Ruang lingkup perjanjian ini mencakup bidang pendidikan dan pengajaran yang luas, di antaranya pertukaran dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa. Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk menyelenggarakan kuliah tamu, seminar, lokakarya, pengembangan kurikulum dan bahan ajar, serta mendukung penuh program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Kerja sama ini juga menyasar pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemanfaatan fasilitas akademik bersama.
Pada aspek penelitian dan publikasi, kedua fakultas berkomitmen melaksanakan riset bersama serta mendiseminasikan hasilnya dalam bentuk publikasi ilmiah kolektif. Sementara itu, dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, kolaborasi akan difokuskan pada pengembangan dan penerapan inovasi yang bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat.

Implementasi dari setiap poin kesepakatan ini nantinya akan dijabarkan lebih lanjut dalam dokumen teknis berupa Implementation Arrangement (IA). Terkait pembiayaan, para pihak menyepakati bahwa anggaran kegiatan akan dibebankan sesuai peran dan ketersediaan dana masing-masing institusi dengan prinsip tanpa memberatkan satu sama lain tanpa persetujuan tertulis.
Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan bersama. Guna memastikan efektivitas dan keberlanjutan program, pemantauan serta evaluasi akan dilakukan secara berkala, sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.



