Semarang – Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Semarang (UNNES) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen pada Jumat (31/7/2026) di Aula Dekanat FIPP Lantai 3. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh dosen di lingkungan FIPP UNNES sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan terbaru mengenai pengembangan karier dosen.
Sosialisasi ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. Melalui kegiatan ini, para dosen memperoleh informasi mengenai mekanisme layanan, pengembangan kompetensi, serta berbagai ketentuan yang menjadi acuan dalam pengelolaan karier dosen di perguruan tinggi.

Hadir sebagai narasumber Rizal Satria Nugroho, A.Md. dari Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia yang memaparkan substansi kebijakan beserta implementasinya di lingkungan perguruan tinggi. Dalam paparannya, narasumber menjelaskan berbagai aspek layanan pengembangan profesi dosen, mulai dari prosedur administrasi, pengembangan karier akademik, hingga penyesuaian terhadap regulasi terbaru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para dosen memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh penjelasan mengenai implementasi kebijakan, sehingga diharapkan dapat mendukung perencanaan dan pengembangan karier akademik secara lebih terarah.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, FIPP UNNES menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya dosen, melalui pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi nasional. Dengan tersampaikannya petunjuk teknis ini, diharapkan layanan pengembangan profesi dan karier dosen di lingkungan FIPP UNNES dapat berjalan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



