Karanganyar, Jawa Tengah— Di tengah pesatnya perkembangan pariwisata di kawasan lereng Gunung Lawu, muncul dinamika baru yang menggeser fungsi lahan pertanian menjadi kawasan non-pertanian. Rahma Putri Divanti, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, meneliti fenomena ini dalam publikasinya yang berjudul “Analisis Pengalihan Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Lahan Non-Pertanian di Kawasan Wisata Lereng Gunung Lawu Karanganyar (Studi Kasus pada Usaha Kuliner).”
Rahma berhasil mempublikasikan artikelnya atas bimbingan Dr. Asmarani Ramli, S.H., M.Kn.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya konversi lahan produktif menjadi restoran, kafe, dan fasilitas wisata lain di wilayah Tawangmangu. Dengan pendekatan yuridis empiris, Rahma menemukan bahwa dorongan ekonomi, perubahan gaya hidup, serta lemahnya penegakan regulasi menjadi faktor utama dalam perubahan fungsi lahan ini. Banyak petani beralih ke sektor wisata karena hasil pertanian yang tidak stabil, terlebih pascapandemi COVID-19.
Melalui wawancara dengan petani dan pihak dinas terkait, Rahma mengungkap bahwa penurunan harga komoditas seperti sawi dan wortel mendorong petani menyewakan atau menjual lahannya. Meskipun alih fungsi ini tidak secara langsung mengancam ketahanan pangan karena kawasan tersebut bukan sentra pangan pokok, namun dalam jangka panjang dapat mengganggu ekosistem, menurunkan produktivitas pertanian, serta meningkatkan risiko bencana seperti banjir.
Dalam penelitiannya, Rahma menekankan pentingnya pengawasan terhadap perizinan bangunan dan sinkronisasi antara kebijakan pertanian dan pariwisata. Ia menyimpulkan bahwa perlindungan hukum atas lahan pertanian harus dikedepankan melalui pendekatan tata ruang berkelanjutan. Penelitian ini selaras dengan Suistanable Development Goals Poin 15 yakni Life on Land (Kehidupan di Darat).
#SDG15LifeOnLand #fhunnes #fakultashukumunnes #unnessemarang #unnes #zonaintegritas #reformasibirokrasi #FHMenggema #LulusanDigdaya #HukumBerdaulat #kampusberdampak




