PPID FH UNNES

PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Layanan ini dibentuk di setiap badan publik, termasuk lembaga pemerintah dan non-pemerintah, untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

PPID Fakultas Hukum UNNES

Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang sebagai PPID Pelaksana bertugas untuk membantu PPID Utama yaitu Universitas Negeri Semarang untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang valid tentang Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pihak yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Sedangkan PPID Pelaksana bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya di Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.

Salah satu tugas penting PPID antara lain adalah menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat. Selain itu, PPID juga melakukan verifikasi bahan informasi publik hingga pembaharuan informasi dan dokumentasi untuk masyarakat. Disamping memberikan informasi yang dibutuhkan, PPID juga berhak menolak untuk memberikan informasi yang termasuk ke dalam kategori dikecualikan menurut ketentuan perundang-undangan.

Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berhak menyampaikan permohonan terkait informasi publik yang dibutuhkan kepada PPID Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.

Syarat Permohonan Informasi antara lain siapkan kartu identitas untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh Kementrian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia. Permohonan informasi dapat disampaikan langsung ke bagian informasi di Gedung Dekanat (K) Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Lantai 1 atau mengakses secara daring melalui whatsapp Lappr Gus Dekan (0821-1300-8100), serta website unnes.ac.id/fh/ppid atau https://newsilaw.com/aduanfh. Permohonan informasi yang masuk akan diproses paling lambat 10 hari kerja. Tanggapan PPID kemudian akan disampaikan secara langsung atau dikirimkan melalui email yang tercantum.

Alamat :
Gedung Dekanat (K) Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Lantai 1 – Informasi
Kampus Sekaran Gunungpati Kota Semarang, Jawa Tengah Kode Post 50229

No Telp :
(024) 86008700 EX 800 , WA Lapor Gus Dekan 0821-1300-8100

Email :
[email protected]

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy