Kana Jihan Pinasti Mengkaji Kebijakan Perlindungan Hukum Dalam Pemanfaatan Umbul (Sumber Mata Air) Sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya di Kabupaten Klaten

Universitas Negeri Semarang > Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang > Berita > Kana Jihan Pinasti Mengkaji Kebijakan Perlindungan Hukum Dalam Pemanfaatan Umbul (Sumber Mata Air) Sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya di Kabupaten Klaten

Klaten, Jawa Tengah—Dalam upaya menggali peran kearifan lokal dalam perlindungan lingkungan dan sebagai bagian dari tugas akhirnya, Kana Jihan Pinasti, melakukan penelitian berjudul “Analisis Kebijakan Perlindungan Hukum dalam Pemanfaatan Umbul (Sumber Mata Air) sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya di Kabupaten Klaten.”

Kana berhasil mempertahankan penelitiannya dihadapan Dr. Asmarani Ramli, S.H., M.Kn dan Dr. Drs. Suhadi, S.H., M.Si atas bimbingan Aprila Niravita, S.H., M.Kn

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena belum adanya kebijakan hukum yang secara spesifik dan komprehensif mengatur perlindungan serta pemanfaatan sumber mata air (umbul), baik di tingkat pemerintah daerah (Pemda) maupun pemerintah desa (Perdes). Namun, di tengah kekosongan regulasi ini, masyarakat setempat menunjukkan partisipasi aktif dalam menjaga keberlangsungan umbul melalui pendekatan budaya hukum berbasis lokal.

Melalui tradisi syukuran banyu, kolaborasi antara warga Desa Pluneng, Pemerintah Desa, dan BUMDes Tirta Sejahtera dilakukan secara rutin. Aktivitas ini meliputi pembersihan area umbul, penanaman pohon pengikat air, serta pelestarian daerah hulu yang krusial terhadap keberlanjutan debit air. Bahkan, warga dari Dukuh Girpasang yang berada di lereng Merapi ikut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian sumber air tersebut.

Menggunakan metode yuridis empiris, penelitian ini mengkaji peran masyarakat dalam mengisi kekosongan hukum formal dengan kearifan lokal serta mengevaluasi sejauh mana partisipasi kolektif mampu menggantikan atau melengkapi regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inisiatif warga sangat relevan dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), seperti SDG 6 (Air Bersih dan Sanitasi Layak), SDG 15 (Ekosistem Daratan), SDG 11 (Kota dan Permukiman Berkelanjutan), serta SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan).

Kana Jihan menegaskan bahwa keberhasilan konservasi Umbul Pluneng tidak semata bergantung pada kebijakan formal, namun lebih pada kekuatan komunitas yang memahami nilai ekosistem lokal. Ia juga mendorong perlunya sinkronisasi antara kearifan lokal dan kebijakan publik untuk menciptakan perlindungan lingkungan yang adil, berkelanjutan, dan berbasis komunitas.

#SDG16PeaceJusticeAndStrongInstitutions#SDG17PartnershipForTheGoals#Sgds#FHMenggema#LulusanDigdaya#HukumBerdaulat#fhunnes#fakultashukumunnes#unnessemarang#kampusberdampak#zonaintegritas#reformasibirokrasi

Related Posts

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy