Semarang, 30 Januari 2025-Isu mengenai keberlangsungan program PTSL kembali dianalisis oleh Dewi Fitri Saraswati salah satu mahasiswa Fakultas Hukum UNNES dengan mengangkat judul “Analisis Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Dalam Sistem Kavling Siap Bangun (KSB) Di Kota Batam (Studi Implementasi Program PTSL).” Publikasi ini telah mendapat arahan serta validasi dari Dr. Asmarani Ramli, S.H., M.Kn.
Kota Batam sebagai daerah industri, pusat perdagangan yang berkembang pesat nyatanya memiliki karakteristik khusus dalam pengelolaan fungsi tanah. Melalui peran BP (Badan Pengusahaan) Batam menjalankan fungsi sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) mengembangkan sistem Kavling Siap Bangun (KSB) yang bertujuan sebagai solusi hunian terjangkau namun, pada kenyataannya sistem KSB tersebut menghadapi masalah kepastian hukum. Sehingga pada penelitian ini dilandasi oleh adanya kendala implementasi PTSL sebagai penjamin kepastian hukum hak atas tanah KSB serta peran BP Batam dalam menyelesaikan masalah.
Sistem KSB disebut menjadi solusi alternatif di tengah tingginya harga tanah dan perumahan di Kota Batam, hadirnya KSB ini menjadi kesempatan bagi masyarakat menengah kebawah untuk memiliki akses tempat tinggal. Menurut data, terdapat 80.000 KSB yang belum bersertifikat di Kota Batam, hal tersebut disebabkan oleh adanya dualisme kewenangan antara BP Batam dengan Kantor Pertanahan. BP Batam memiliki wewenang atas tanah KSB karena merupakan pemegang hak HPL namun disisi lain BPN memiliki wewenang untuk menerbitkan sertifikat tanah untuk memberikan kepastian hukum.
Merujuk pada hasil penelitian yang telah dilakukan dengan rentang waktu 2023-2024 terdapat dua kendala utama yaitu kendala administratif dan kendala teknis. Adapun kendala administratif meliputi dualisme kewenangan antara BP Batam dengan Kantor Pertanahan, Inkonsistensi dokumen dan persyaratan administratif, keterbatasan akses informasi dan sosialisasi. Sedangkan kendala teknis yang ditemukan meliputi, ketidaksesuaian data fisik dan data yuridis, tumpang tindih penguasaan tanah KSB, permasalahan pemanfaatan dan penguasaan fisik tanah KSB, keterbatasan anggaran dan biaya operasional.
Kepastian hukum atas tanah merupakan hal yang mutlak. Isu dualisme ini perlu menjadi tali pengikat antara BP Batam dengan Kantor Pertanahan untuk berusaha mewujudkan kepastian hukum ditengah silang kewenangan. Beberapa solusi tersebut yang dibahas dalam penelitian ini yaitu, koordinasi antara BP Batam dengan Kantor Pertanahan dalam program PTSL, upaya penyelesaian konflik kepemilikan tanah KSB, upaya preventif dalam menghindari konflik tanah KSB.Guna menghindari konflik kepemilikan tanah KSB, BP Batam dengan Kantor Pertanahan perlu mempersiapkan upaya preventif seperti perbaikan sistem administrasi melalui digitalisasi dan integrasi data, peningkatan sumber daya manusia dan standarisasi prosedur operasional sehingga konflik akibat dualisme kewenangan ini tidak memberikan dampak serius bagi kepastian hukum pemilik tanah KSB.
Komitmen tersebut sesuai dengan beberapa sdgs yang dimiliki UNNES yaitu Sdg-10 yaitu mengurangi ketimpangan dan Sdg-16 mengenai perdamaian, keadilan dan lembaga yang kuat.
#SDG16PeaceJusticeandStrongInstitution #Unnessdgs16 #LegalIdentity #Sdgs#SDG10ReducedInequalities #Unnessdgs10 #EqualOpportunity #Sdgs#fhunnes #fakultashukumunnes #unnessemarang #unnes#zonaintegritas #reformasibirokrasi#FHMenggema#LulusanDigdaya#HukumBerdaulat #kampusberdampak




