WACANA: Clerical Work

Universitas Negeri Semarang > Arsip > news > WACANA: Clerical Work

Clerical Work
Oleh Agung Kuswantoro

Tugas kami identik dengan pekerjaan yang bersifat clerical work. Istilah tersebut dipopulerkan oleh The Liang Gie (Zheng Liangyi), dimana melakukan pekerjaan kantor secara rutin, mulai dari mencatat/menulis, mengonsep, komunikasi, meng-entry data, melayani tamu, mangatur jadwal, dan dukungan operasional. Urutan prosentasi pekerjaan clerical work terbanyak adalah mengetik (24,6%), menghitung (19,5%), memeriksa (12,5%), dan menyimpan (10,2%). Jadi, menciptakan dulu, baru disimpan.

Mengingat pekerjaan tersebut, sangat administratif, maka dibutuhkan: ketelitian, berkomunikasi dengan tulisan – lisan, terampil mengoperasikan komputer, dan mampu menjaga kerahasiaan data. Oleh karenanya, melalui apel pagi ini, ada beberapa pesan apel.

Pertama yaitu tertib. Tertib adalah urut. Guru fikih mengajarkan tertib itu seperti orang wudhu. Mulai dari niat, hingga membasuh kaki.

Guru pembimbing skripsi saya, mengajarkan urut. Dimana, urut itu, dimulai dari penulisan proposal (bab 1, bab 2, hingga bab 5). Lalu, ujian. Intinya tertib itu, urut. Jangan lompat, misal angka 1, 3, 5, 10. Jelas hal tersebut tidak tertib.

Saat ini, UNNES ada OTK baru, dimana di dalamnya ada badan/unit baru yaitu Badan Pendidikan Profesi Guru, Kurikulum, dan Inovasi Pembelajaran; Maka secara administrasi harus ada.

Tata naskah dinas yang baru, apakah sudah ada atau belum? Jika tata naskah sudah ada yang baru, maka turunannya pun muncul. Seperti: hak akses keamanan, jadwal retensi, dan klasifikasinya. Dan, ini pula berdampak pada sistem administrasi UNNES, misal persuratan – kearsipan, laporan, dan lainnya. Itu contoh kelembagaan.

Contoh pekerjaan clerical work adalah ketika ada pekerjaan yang sifatnya mencatat/mengetik dokumen/surat, kerjakankah dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan perannya/rule-nya. Bapak/Ibu perannya sebagai pengadministrasi dokumen, dimana mengetik – ketiklah, mencatat – catatlah, menyimpan – simpanlah.

Artinya: tidak sampai pada tahap mengonsep karena mengonsep, ada pada tahap peran/rule yang lainnya, yaitu kasi/kasubdit. Disitulah, tugas dari kasi/kasubdit untuk membubuhkan paraf dari sebuah dokumen yang telah dibaca. Penandatangan, tidak terlalu “mengoreksi” atau memberi catatan pada surat/dokumen tersebut, karena sudah dikoreksi pada kasi/kasubdit.

Penandatangan bertanggung jawab pada isi surat, sehingga mungkin di antara Bapak – Ibu pernah mendengar ada surat/dokumen “dikembalikan” dikarenakan tidak lengkap/tidak jelas isinya. Menurut saya, sikap jika ada pimpinan yang seperti itu, benar. Karena, pimpinan akan menanggung isi surat. Oleh karenanya, dulu ada istilah initial, yaitu kode pengonsep dan pengetik, misal: AK/RB.

Bagaimana jika tanda tangan digital? Diverifikasi. Verifikasi dilakukan oleh pejabat administrator atau pejabat pengawas (Peraturan Rektor UNNES No. 17 Tahun 2023).

Ada contoh yang bagus dalam pengonsep dan pengetik. Pengonsepnya adalah Soekarno, Hatta, dan Achmad Soebardjo. Soekarno berperan menuliskan konsep naskah proklamasi secara langsung menggunakan tulisan tangan. Hatta berperan menyusun kalimat kedua naskah mengenai proses pemindahan kekuasaan. Achmad Soebardjo berperan menyumbangkan gagasan dan konsep kalimat pertama mengenai pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Pengetiknya adalah Sayuti Melik (seorang jurnalis). Kita melihat draft Proklamasi ada coretan berupa kesalahan tulisan tangan Soekarno. Namun, saat pengetikan coretan itu tidak ada, itulah gunanya pengetik. Tanggung jawab pengonsep – pengetik itu, jelas.

Contoh clearicil work di UNNES, saat saya membuka My Unnes kepegawaian, bagian logbook, ada data aktivitas pegawai di UNNES yang melakukan aktivitas pekerjaan dengan kategori pengadministrasi surat, ternyata ada 11 kategori aktivitas dan 4 melakukan pengadministrasi arsip. Salah satu contoh satu kategori terkait persuratan, ada 505 aktivitas pekerjaan yang melakukannya.

Pesan kedua dari apel ini adalah bangun komunikasi yang baik, baik dengan bawahan, maupun atasan. Misal dalam pekerjaan clerical work, saat meminta tanda tangan digital, biasakanlah izin kepada yang penandatangan. Meskipun penandatangan sibuk, tetaplah meminta izin untuk tanda tangan tersebut didigitalkan. Mengingat, yang bertanggung jawab atas isi dokumen adalah penandatangan. Bukan yang meminta izin. Oleh karenanya, untuk mengurangi “beban” penandatangan, maka pemaraf harus berperan/bertugas.

Pesan apel ketiga, adalah disiplin. Selesaikan pekerjaan sesuai standar waktunya. Clerical work punya aturan waktu setiap menyelesaikan pekerjaan. Misal mengetik surat itu 5 hingga 7 menit. Mengarsip surat 10 hingga 15 menit. Mengonsep (termasuk mengoreksi) surat membutuhkan waktu sekitar 20 hingga 30 menit.

Sebagai penutup, ada maqolah/mahfudhot tentang disiplin waktu, berbunyi: Man lam yurattib awqaatahu, lam yajid linafsihi makanan fil-maqamaatil-‘aliyah. Artinya: Barangsiapa yang tidak menertibkan/mengatur waktu-waktunya, maka ia tidak akan menemukan tempat bagi dirinya di kedudukan yang mulia.

Terima kasih atas perhatiannya. Mohon maaf jika ada kekurangan.

Ditulis di Rumah jam 03.00 – 03.40 Wib/13 Oktober 2026/2 Jumadil Awwal 1448.

Related Posts

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

We are using cookies to give you the best experience. You can find out more about which cookies we are using or switch them off in privacy settings.
AcceptPrivacy Settings

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy

At unnes.ac.id, the privacy of our visitors is of extreme importance to us. This privacy policy document outlines the types of personal information that is received and collected by unnes.ac.id and how it is used.

Log Files

Like many other Web sites, unnes.ac.id makes use of log files. The information inside the log files includes internet protocol (IP) addresses, type of browser, Internet Service Provider (ISP), date/time stamp, referring/exit pages, and number of clicks to analyze trends, administer the site, track user’s movement around the site, and gather demographic information. IP addresses and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.

Cookies

unnes.ac.id uses cookies to store information about visitors’ preferences, to record user-specific information on which pages the site visitor accesses or visits, and to personalize or customize our web page content based upon visitors’ browser type or other information that the visitor sends via their browser.

Third-party ad servers or ad networks use technology in their respective advertisements and links that appear on unnes.ac.id and which are sent directly to your browser. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies (such as cookies, JavaScript, or Web Beacons) may also be used by our site’s third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on the site.

unnes.ac.id has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. unnes.ac.id’s privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites.

If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers’ respective websites.

Consent

By using our website, you hereby consent to our privacy policy and agree to its terms.

Update

This Privacy Policy was last updated on: 2023-02-14. Should we update, amend or make any changes to our privacy policy, those changes will be posted here.

Contact Us

If you have any questions, comments, or concerns about our Privacy Policy or our practices with regards to your personal information, please feel free to contact us through the contact form on our website or by emailing us at humas[at]mail.unnes.ac.id.

This Privacy Policy is intended as a general guide to our practices in collecting and using information. If there is any inconsistency between this Privacy Policy and the terms of the Service Agreement or any other terms that may apply to specific services you use, then those specific service terms shall apply.

Terms of Use

By using our website, you agree to abide by this Privacy Policy. If you do not agree with this Privacy Policy, please do not use our website. We reserve the right to update this Privacy Policy from time to time without prior notice. Please review our Privacy Policy periodically to check for changes. Your continued use of our website following the posting of changes to this Privacy Policy means that you accept the changes.

Thank you for reading our Privacy Policy. We are committed to protecting the privacy of our website visitors and will continue to update our Privacy Policy to ensure optimal protection.