SM Program Profesi Konselor 2026/2027

Peningkatan kualitas kompetensi pendidik secara nasional terus dilancarkan. Upaya tersebut dilaksanakan melalui program sertifikasi maupun pendidikan profesi. Sejalan dengan upaya tersebut, sejak tahun akademik 2008/2009 Jurusan Bimbingan dan Konseling (BK) Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Semarang (Unnes) membuka Program Pendidikan Profesi Konselor (PPK). Upaya tersebut dilaksanakan sebagai wujud partisipasi dan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam peningkatan kualitas kompetensi pendidik khususnya konselor.

Program Profesi Konselor

Secara yuridis pembukaan PPK Jurusan BK FIPP Unnes didasarkan pada:

  1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya tentang posisi konselor sebagai pendidik dan tentang pendidikan profesi.
  2. Undang-Undang  Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya tentang perlunya pendidikan profesi bagi pekerjaan/kegiatan profesional.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya tentang sertifikat profesi bagi guru dan persyaratan program profesi bagi pendidik di perguruan tinggi.
  4. Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
  6. Surat Keputusan Mendiknas Nomor 173/E/O/2011 tentang Izin Operasional Pendidikan Profesi Konselor di Universitas Negeri Semarang.
  7. Surat Keputusan Dirjen Dikti Ristek Kemendikbudristek Nomor 160/E/KPT/2021 tentang Persyaratan dan Prosedur Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Konselor pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan;
  8. Surat Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 0621/D2.2/2007 tanggal 28 Maret 2007 tentang Pertimbangan untuk Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Konselor pada Universitas Negeri Semarang.
  9. Dasar Standarisasi Profesi Konseling (Dikti, 2004)

Program PPK mendidik calon Konselor profesional  yang berkewenangan dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling di berbagai setting, yaitu sekolah (termasuk perguruan tinggi), keluarga, instansi pemerintah dan swasta, dunia usaha dan industri, serta lembaga atau organisasi sosial kemasyarakatan, baik formal maupun non formal.

Secara khusus program PPK bertujuan memberikan kesempatan kepada para Sarjana BK untuk:

  1. Memperoleh pengalaman praktek tersupervisi setara dengan standar  profesi konseling, yaitu 600 jam nyata.
  2. Memperoleh gelar profesi Konselor.
  3. Mendapatkan persyaratan dasar untuk membuka praktik pribadi (privat). 
  4. Pelayanan Bimbingan dan Konseling di tengah-tengah masyarakat.

Persyaratan Umum

  1. Berijazah minimal Sarjana Pendidikan (S.Pd./S.Pd.I) Program Studi Bimbingan dan Konseling
  2. Tidak sedang atau berstatus sebagai mahasiswa sarjana (S1) dan atau magister (S2) serta doktor (S3)
  3. Mendapatkan izin atasan/pimpinan atau pihak/dinas berwenang dari tempat bekerja (bagi pegawai/karyawan) 
  4. Sanggup mengikuti perkuliahan sesuai dengan ketentuan prodi yaitu 3 hari efektif (hari rabu sampai jumat)
  5. Sanggup menetap di Kota Semarang atau sekitarnya (tidak lebih dari 1 jam perjalanan ke kampus UNNES) selama masa studi PPK.

Catatan: Persyaratan nomor 3, 4, dan 5 dibuktikan dengan dokumen surat izin atau surat pernyataan dan diserahkan ke Prodi PPK setelah dinyatakan diterima/lulus seleksi.

Tahapan Seleksi dan Kalender Pendaftaran

Tahapan Seleksi dan Kalender Pendaftaran PPK UNNES Semester Gasal Tahun 2026/2027
No.KegiatanGelombang 1Gelombang 2
1Pendaftaran Online2 Februari s.d. 6 April 2026 pukul 16.00 WIB4 Mei s.d. 01 Juli 2026 pukul 16.00 WIB
2Pelaksanaan Seleksi8 April 20268 Juli 2026
3Pengumuman Hasil Seleksi15 April 2026 pukul 16.00 WIB15 Juli 2026 pukul 16.00 WIB
4Masa Registrasi Administratif20 s.d. 30 April 2026 pukul 16.00 WIB20 s.d. 31 Juli 2026 pukul 16.00

Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi

Peserta tes Program Pendidikan Profesi Konselor diharuskan mengikuti prosedur sebagai berikut:

  1. Menyiapkan file pas foto diri berwarna terbaru dengan ukuran file maksimum 500kb, rasio 400×600 pixels, format gambar jpg.
  2. Menyiapkan file hasil pindai (scan) identitas (KTP/SIM/Passport);
  3. Membuka mendaftar melalui aplikasi Seleksi Mandiri UNNES di laman https://sm.unnes.ac.id;
  4. Mengisi formulir pendaftaran secara online untuk menerima kode pembayaran berupa nomor Virtual Account (VA) sebagai syarat pembayaran biaya pendaftaran SM-PPK UNNES 2026;
  5. Calon peserta melakukan pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp 350.000 di Bank BTN atau Bank BNI dengan menggunakan kode pembayaran nomor Virtual Account (VA). Pembayaran dapat dilakukan melalui teller, ATM, internet banking, atau Mobile banking;
  6. Calon peserta mengunggah: (1) file hasil pindai (scan) ijazah Sarjana; (2) file pas foto diri berwarna terbaru dengan ukuran file maksimum 500kb, rasio 400×600 pixels, format gambar jpg; (3) file hasil pindai (scan) identitas (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar);
  7. Mencetak Kartu Tes yang diakses dari situs pendaftaran secepat-cepatnya 1 jam setelah pembayaran atau selambat-lambatnya tanggal 7 April 2026 (gelombang I) dan 7 Juli 2026 (Gelombang II). Sebelum mencetak peserta wajib mengunggah (upload) file pas foto yang sudah disiapkan sesuai prosedur poin satu pada formulir yang telah tersedia.

Pelaksanaan Tes

Peserta  wajib   mengikuti   tes  yang dilakukan secara daring (online) meliputi seleksi administrasi, tes wawasan BK dan Komitmen Keprofesian pada tanggal 8 April  2026 (Gelombang I) dan 8 Juli 2026 (Gelombang II). Berkas pendaftaran dikirim ke surel [email protected] dengan subyek berkas pendaftaran PPK yang terdiri dari :

  1. kartu tes Seleksi Mandiri 2026;
  2. bukti setor biaya pendaftaran;
  3. Scan ijazah S1 yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  4. Scan identitas (KTP)

Contoh Template Dokumen Dapat Diunduh Disini

Ketentuan Lain

Ketentuan Lain
  1. Seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
  2. Peserta Seleksi Mandiri UNNES yang telah dinyatakan lulus seleksi:
    1. diwajibkan melakukan registrasi administrasi (pengumuman registrasi diumumkan saat pengumuman hasil seleksi);
    2. dinyatakan gugur apabila:
      1. tidak melakukan registrasi administrasi sesuai dengan ketentuan dan jadwal;
      2. terbukti melakukan pemalsuan data/melakukan kecurangan/ memberikan informasi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  3. Apabila terjadi perubahan jadwal dan ketentuan lain, akan diumumkan melalui laman https://unnes.ac.id/admission, instagram @alt.unnes, notifikasi di akun pendaftaran peserta, atau notifikasi Whatsapp dari nomor +628994725800 atau +62895800403400.

Layanan Pengaduan dan Pendampingan

  1. Layanan Offline (Prioritas): Gedung H (Rektorat) Lantai 1 Kampus Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang pada jam kerja
    1. Hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB, Istirahat 12.00 -13.00 WIB
    2. Hari Jumat pukul 08.00 – 14.00 WIB, Istirahat 11.30 -13.00 WIB
  2. Layanan Online: https://unnes.ac.id/helpdesk

Manfaatkan kesempatan,
lakukan pendaftaran sekarang!