Registrasi Administratif Calon Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Program Pendidikan Konselor Gelombang 2 Tahun 2022

Universitas Negeri Semarang/UNNES Admission/Berita Admisi/Registrasi Administratif Calon Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Program Pendidikan Konselor Gelombang 2 Tahun 2022

Diumumkan kepada peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa UNNES Program Pendidikan Konselor Gelombang 2 Tahun 2022 yang nomor pendaftaran dan namanya tercantum di dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan diterima sebagai calon mahasiswa baru Universitas Negeri Semarang Tahun 2022, untuk melaksanakan rangkaian kegiatan registrasi mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:

PENGISIAN DATA POKOK DAN PEMBAYARAN BIAYA PENDIDIKAN

  1. Calon mahasiswa wajib mengisi borang isian data diri (data pokok) secara daring melalui laman http://datapokok.unnes.ac.id . Pengisian data pokok dilakukan secara daring melalui laman http://datapokok.unnes.ac.id mulai tanggal 1 s.d. 9 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
  2. Pembayaran biaya pendidikan dilakukan mulai tanggal 2 s.d. 10 Agustus 2022, pembayaran biaya Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) sebesar Rp 3.000.000,00 per semester dan biaya penunjang akademik Rp 1.000.000,00 (dibayarkan satu kali selama menjadi mahasiswa di semester I) melalui Bank Tabungan Negara (BTN),  dan Bank Negara Indonesia (BNI 46) di seluruh Indonesia. Pembayaran menggunakan nomor Virtual Account (VA) yang dapat diunduh pada laman http://datapokok.unnes.ac.id menu “Registrasi Pembayaran UKT”

REGISTRASI DARING DAN VERIFIKASI REGISTRASI

  1. Calon mahasiswa wajib melaksanakan dan menyelesaikan tahapan registrasi secara daring melalui laman http://datapokok.unnes.ac.id, mulai tanggal 2 s.d. 12 Agustus 2022 dan mencetak formulir registrasi yang dipersyaratkan.
  2. Dalam kegiatan Verifikasi Registrasi secara daring, calon mahasiswa wajib mengunggah hasil pindai berkas dalam bentuk JPEG yang meliputi:
    1. Bukti setor lunas pembayaran biaya pendidikan;
    2. Salinan Kartu peserta Seleksi Mandiri UNNES Pendidikan Profesi Konselor Tahun 2022;
    3. Ijazah  dan transkrip S1 sesuai dengan syarat pendaftaran.
  3. Mencetak, menandatangani dan mengunggah kembali dokumen registrasi daring melalui laman http://datapokok.unnes.ac.id yang meliputi:
    1. Formulir Registrasi (R1);
    2. Surat Pernyataan menaati peraturan (R2) di UNNES dan Pakta Integritas Universitas Negeri Semarang (R3), yang telah ditandatangani di atas meterai masing-masing Rp 10.000;
    3. Bukti Registrasi (R4).

KETENTUAN LAIN

  1. Perkuliahan Semester Gasal tahun akademik 2022 pada tanggal 22 Agustus 2022.
  2. Kegiatan Mahasiswa pelaksanaannya akan diatur sesuai dengan ketentuan setelah keadaan darurat COVID-19 dinyatakan selesai oleh pemerintah. Jadwal pelaksanaannya akan diinformasikan lebih lanjut.
  3. Hak sebagai mahasiswa dinyatakan gugur apabila:
    1. Tidak memenuhi persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan;
    2. Tidak mengunggah dokumen Ijazah sesuai persyaratan;
    3. Memberikan keterangan yang tidak benar pada waktu pendaftaran, pengisian data diri dan registrasi;
    4. Tidak menyelesaikan tahapan registrasi secara daring.
  4. Seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
  5. Calon mahasiswa akan dihubungi oleh panitia apabila terjadi kesalahan dalam proses registrasi melalui surel yang terdaftar.

Related Posts

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: