Diumumkan kepada peserta SNMPTN Tahun 2022 yang dinyatakan diterima sebagai calon mahasiswa Universitas Negeri Semarang, untuk melaksanakan rangkaian kegiatan registrasi mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:
A. PENGISIAN DATA POKOK, PENGIRIMAN DOKUMEN RAPOR DAN BORANG A1, SERTA PEMBAYARAN BIAYA PENDIDIKAN
- Calon mahasiswa wajib mengisi borang isian data diri (data pokok) serta mengunggah/upload dokumen yang dipersyaratkan sebagai dasar penetapan besaran UKT dan seleksi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sesuai dengan panduan pengisian. Pengisian data pokok dilakukan secara daring melalui laman http://datapokok.unnes.ac.id mulai tanggal 30 Maret s.d. 10 April 2022 pukul 23.59 WIB.
- Calon mahasiswa wajib mengirimkan borang A1 yang diunduh dari laman http://datapokok.unnes.ac.id, melalui jasa pengiriman dokumen ke alamat yang tertera di dokumen tersebut paling lambat tanggal 12 April 2022 (cap pos).
- Calon mahasiswa wajib mengirimkan dokumen fotokopi rapor yang telah dilegalisasi melalui jasa pengiriman dokumen paling lambat tanggal 12 April 2022 (cap pos), ke Bagian Akademik Universitas Negeri Semarang, Gedung Perpustakaan Rumah Ilmu Kampus Sekaran Gunungpati Kota Semarang Jawa Tengah Kode Pos 50229.
- Calon mahasiswa (kecuali Mahasiswa Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah) membayar biaya pendidikan yang disebut Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan sama untuk setiap semester. Besar biaya pendidikan yang harus dibayar setiap calon mahasiswa diumumkan bersamaan dengan pengumuman Mahasiswa Penerima KIP Kuliah pada tanggal 19 April 2022 di laman http://datapokok.unnes.ac.id.
Panduan Pengisian Data Pokok Join Telegram Official Info Mhs UNNES 2022
B. TES KESEHATAN
- Calon mahasiswa baru wajib melaksanakan tes kesehatan dari tim kesehatan UNNES yang akan dilaksanakan mulai tanggal 3 s.d. 6 Agustus 2022 pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB (jadwal/sesi tes kesehatan dapat dilihat pada laman http://datapokok.unnes.ac.id)
- Calon mahasiswa wajib memiliki Kartu KIS-JKN (BPJS Kesehatan, Askes, Jamkesmas)dan menunjuk KLINIK (Pusat Layanan Kesehatan/Puslakes) UNNES sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pemindahan FKTP dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi JKN Mobile atau pada saat tes kesehatan di Puslakes UNNES.
- Calon mahasiswa wajib melakukan tes kesehatan di UNNES, pembayaran bisa dilakukan di Bank (BTN, dan BNI seluruh Indonesia) mulai tanggal 27 Juli s.d. 4 Agustus 2022 sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan kode pembayaran yang dapat di peroleh pada laman http://datapokok.unnes.ac.id atau membayar langsung ke loket bank di tempat tes kesehatan pada saat pelaksanaan tes kesehatan;
- wajib memiliki Kartu KIS-JKN (BPJS Kesehatan, Askes, Jamkesmas)dan menunjuk KLINIK (Pusat Layanan Kesehatan/Puslakes) UNNES sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pemindahan FKTP dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi JKN Mobile atau pada saat tes kesehatan di Puslakes UNNES.
C. REGISTRASI DARING DAN VERIFIKASI REGISTRASI
- Pembayaran biaya pendidikan dilakukan mulai tanggal 20 s.d 28 April 2022, melalui Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI 46), Bank Mandiri, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di seluruh Indonesia. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh dengan cara masuk ke dalam http://datapokok.unnes.ac.id melalui menu Registrasi -> Pembayaran UKT.
- Calon mahasiswa wajib melaksanakan dan menyelesaikan tahapan registrasi secara daring melalui laman http://datapokok.unnes.ac.id, mulai tanggal 20 April s.d. 6 Mei 2022 dan mencetak formulir registrasi yang dipersyaratkan.
- Dalam kegiatan Verifikasi Registrasi secara daring, calon mahasiswa wajib mengunggah hasil pindai/scan berkas dalam bentuk JPEG/JPG (maksimal 1 MB)yang meliputi:
- Bukti setor lunas pembayaran biaya pendidikan asli;
- Kartu peserta SNMPTN 2022;
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) tahun 2022 yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah;
- Surat keterangan kewarganegaraan bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Formulir Registrasi (R1) yang sudah ditandatangani;
- Surat Pernyataan menaati peraturan (R2) di UNNES dan Pakta Integritas Universitas Negeri Semarang (R3) yang sudah ditandatangani;
- Khusus bagi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah wajib melampirkan Surat Pernyataan Peserta Penerima KIP Kuliah (R5) yang sudah ditandatangani.
- Mencetak bukti registrasi daring (R4) melalui laman http://datapokok.unnes.ac.id
- Kuliah semester gasal 2022/2023 dimulai pada tanggal 22 Agustus 2022.
D. KETENTUAN LAIN
- Kegiatan mahasiswa pelaksanaannya akan diatur sesuai dengan ketentuan setelah keadaan darurat COVID-19 dinyatakan selesai oleh pemerintah. Jadwal pelaksanaannya akan diinformasikan lebih lanjut.
- Hak sebagai mahasiswa dinyatakan gugur apabila:
- Tidak memenuhi persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan;
- Tidak mengirimkan fotokopi rapor sesuai ketentuan;
- Memberikan keterangan yang tidak benar pada waktu pendaftaran, pengisian data diri dan registrasi;
- Tidak menyelesaikan tahapan registrasi secara daring.
- Seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
- Calon mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan untuk program studi tertentu, dapat dipindahkan ke program studi lain, diatur dalam ketentuan lebih lanjut.
- Kelalaian calon mahasiswa dalam membaca dan memahami pengumuman ini yang menyebabkan gugurnya hak sebagai mahasiswa bukan menjadi tanggung jawab panitia.