Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengumumkan hasil Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Tahun 2022. Hasil seleksi diumumkan secara Online pada hari ini, Kamis, 23 Juni 2022 mulai pukul 15.00 WIB.
Universitas Negeri Semarang (UNNES) menerima peserta SBMPTN tahun 2022 sejumlah 4.289 calon mahasiswa.
Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman MHum mengucapkan selamat kepada 4.289 calon mahasiswa UNNES yang lolos melalui jalur SBMPTN tahun ini.
“Selamat kepada kepada peserta yang dinyatakan lolos SBMPTN, selamat datang 4.289 calon mahasiswa di kampus berwawasan konservasi dan bereputasi Internasional,” ucap Prof Fathur dengan gembira.
Prof Fathur menambahkan, bagi peserta SBMPTN yang tidak lolos jangan berkecil hati. Prof Fathur mengatakan masih ada kesempatan mendaftar di Seleksi Mandiri UNNES (SM UNNES).
Prof Fathur menjelaskan Seleksi Mandiri UNNES ini merupakan penerimaan jalur terakhir untuk masuk UNNES.
Untuk itu, Prof Fathur berpesan gunakanlah kesempatan ini sebaik mungkin sehingga bisa lolos seleksi Mandiri dan kuliah di UNNES.
Diketahui ada 41.641 calon mahasiswa yang mendaftar ke UNNES dengan rincian pilihan satu sebanyak 17.865, dan pilihan dua 23.776. Sepuluh program studi yang paling diminati yaitu pertama Manajemen menjadi prodi dengan jumlah pendaftar 2.934 dengan daya tampung 168.
Urutan kedua yaitu Prodi Ilmu Hukum dengan pendaftar 2.855 daya tampung 320. Selanjutnya ada Prodi Psikologi jumlah pendaftar 1.998 dengan daya tampung 84.
Urutan berikutnya yaitu Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar jumlah pendaftar 1.985 dengan daya tampung 220. Program Studi Akuntansi jumlah pendaftar 1.667 dengan daya tampung 168. Prodi Kesehatan Masyarakat jumlah pendaftar 1.619 dengan daya tampung 100.
Kemudian Prodi Teknik Informatika jumlah pendaftar 1.579 dengan daya tampung 52. Prodi Farmasi jumlah pendaftar 1.424 dengan daya tampung 34. Prodi Gizi jumlah pendaftar 1087 dengan daya tampung 34, dan Prodi Ekonomi Pembangunan jumlah pendaftar 980 dengan daya tampung 110.
Peserta SBMPTN Tahun 2022 yang dinyatakan diterima sebagai
calon mahasiswa baru UNNES , untuk melaksanakan rangkaian
kegiatan registrasi mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:
A. PENGISIAN DATA POKOK, PENGIRIMAN DOKUMEN BORANG A1 DAN
PEMBAYARAN BIAYA PENDIDIKAN
1. Calon mahasiswa wajib mengisi borang isian data diri (data pokok) serta mengunggah/upload dokumen yang dipersyaratkan sebagai dasar penetapan
besaran UKT dan seleksi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sesuai
dengan panduan pengisian. Pengisian Data Pokok dilakukan secara daring
melalui laman http://datapokok.unnes.ac.id mulai tanggal 24 s.d. 29 Juni 2022
pukul 23.59 WIB.
2. Calon mahasiswa wajib mengirimkan borang A1 yang diunduh dari laman http://datapokok.unnes.ac.id, melalui jasa pengiriman dokumen ke alamat yang
tertera di dokumen tersebut paling lambat tanggal 30 Juni 2022 (cap pos).
3. Calon mahasiswa (kecuali Calon Mahasiswa Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) membayar biaya pendidikan yang disebut Uang Kuliah Tunggal
(UKT) yang dibayarkan sama untuk setiap semester. Besar biaya pendidikan yang harus dibayar setiap calon mahasiswa diumumkan bersama dengan pengumuman Mahasiswa Penerima KIP Kuliah pada tanggal 5 Juli 2022 di laman
http://datapokok.unnes.ac.id.
B. TES KESEHATAN
1. Calon mahasiswa wajib melaksanakan kegiatan Tes Kesehatan di Puslakes
UNNES yang akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB, dengan
jadwal sebagai berikut:
26 s.d. 31 Juli 2022 (jadwal/sesi tes kesehatan dapat dilihat pada laman http://datapokok.unnes.ac.id)
2. Calon mahasiswa wajib memiliki Kartu KIS-JKN (BPJS Kesehatan, Askes,
Jamkesmas) dan disarankan menunjuk Klinik UNNES Kecamatan Gunungpati,
Kota Semarang sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bagi
pemegang KTP di luar Kota Semarang. Pemindahan FKTP dapat dilakukan secara
mandiri melalui aplikasi JKN Mobile atau pada saat tes kesehatan di klinik/Puslakes UNNES.
3. Calon mahasiswa wajib melakukan tes kesehatan di UNNES, pembayaran bisa
dilakukan di Bank (BTN dan BNI Seluruh Indonesia) mulai tanggal 18 s.d. tanggal
24 Juli 2022 sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor
pembayaran 9 + nomor peserta SBMPTN 2022, contoh : 9184200991234;
4. Bukti setor pembayaran tes kesehatan dibawa saat tes kesehatan di Puslakes
UNNES.
5. Pelaksanaan tes kesehatan tetap mengikuti prosedur kesehatan yang berlaku.
REGISTRASI DARING DAN VERIFIKASI REGISTRASI
1. Pembayaran biaya pendidikan dilakukan mulai tanggal 6 s.d 12 Juli 2022, melalui Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI 46), dan Bank
Mandiri di seluruh Indonesia. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan
nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh dengan cara masuk ke dalam
http://datapokok.unnes.ac.id melalui menu Registrasi -> Pembayaran UKT.
2. Calon mahasiswa wajib melaksanakan dan menyelesaikan tahapan registrasi
secara daring melalui laman http://datapokok.unnes.ac.id, mulai tanggal 8 s.d
16 Juli 2022 dan mencetak formulir registrasi yang dipersyaratkan.
3. Dalam kegiatan registrasi secara daring calon mahasiswa wajib mengunggah hasil
pindai/scan berkas dalam bentuk JPEG/JPG (masing-masing file maksimal
berukuran 1 MB) yang meliputi:
a. bukti setor lunas pembayaran biaya pendidikan asli;
b. kartu peserta SBMPTN 2022;
c. ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) asli tahun 2022;
d. surat keterangan kewarganegaraan dan pasport asli bagi warga Negara Asing
(WNA);
e. Formulir Registrasi (R1) yang sudah ditandatangani;
f. Surat Pernyataan menaati peraturan (R2) di UNNES dan Pakta Integritas
Universitas Negeri Semarang (R3) yang sudah ditandatangani;
g. Khusus bagi calon mahasiswa penerima KIP kuliah wajib melampirkan surat
pernyataan peserta penerima KIP Kuliah (R5) yang sudah ditandatangani.
4. Mencetak bukti registrasi daring (R4) sebagai bukti telah menyelesaikan tahapan
registrasi melalui laman http://datapokok.unnes.ac.id.
5. Kuliah semester gasal 2022/2023 dimulai pada tanggal 22 Agustus 2022.
D. KETENTUAN LAIN
1. Hak sebagai mahasiswa dinyatakan gugur apabila:
a. Tidak memenuhi persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan;
b. Memberikan keterangan yang tidak benar pada waktu pendaftaran,
pengisian data diri dan registrasi;
c. Tidak menyelesaikan tahapan registrasi secara daring sampai dengan
batasan akhir registrasi;
2. Seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
3. Calon mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan untuk
program studi tertentu, dapat dipindahkan ke program studi lain, diatur
dalam ketentuan lebih lanjut.
4. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman ini dapat
menyebabkan gugurnya hak sebagai calon mahasiswa.