Universitas Negeri Semarang (UNNES) selenggarakan Diskusi Ilmiah Terfokus (FGD) dengan tema Akselerasi UNNES Menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) secara Daring, Kamis (13/8).
Narasumber kegiatan ini yakni Prof Dr HR Benny Riyantyo SH MHum CN Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dan Prof Dr Mungin Eddy Wibowo MPd Kons Ketua Tim Akselerasi Percepatan PTNBH UNNES yang dipandu oleh Plt Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama Dr Hendi Pratama SPd MA.
Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman MHum menyampaikan UNNES bergerak dalam dua aras teaching university menjadikan Sumber Daya Manusia Unggul, LPTK Penggerak Inovasi, LPT Pusat Unggulan, rujukan serta LPTK mendunia dan Research university menjadikan LPTK inovasi riset, invensi riset, alih teknologi, hilirisasi bisnis riset science techno park dalam upaya mengembangkan tridharma guna mewujudkan Indonesia Maju.
“UNNES terus bersama melakukan kapasitas pengembangan integritas dan akademis. Hari ini kita akan mendengar arahan Bapak kepala BPHN Kemenkum dan HAM RI Prof Dr HR Benny Riyantyo SH MHum CN dari prespektif hukum dan sekaligus menguasi dunia pendidikan sehingga bisa membimbing UNNES menuju PTNBH. UNNES terus mendorong kepada semua civitas akademika untuk penguatan menuju PTN BH. Perlu saya sampaikan, UNNES merupakan perguruan tinggi dua aras teaching university dan research university. Dua aras ini menjadi satu dalam upaya mengembangkan tridharma perguruan tinggi untuk meweujudkan Indonesia Maju,” kata Prof Fathur.
Prof Dr HR Benny Riyantyo SH MHum CN menyampaikan 5 syarat menjadi PTNBH yakni peningkatan kualitas pendidikan, pengelolaan organisasi PTN, memenuhi standar kelayakan finasila, tanggung jawab sosial, dan peranan pembangunan perekonomian.
“Saya kira UNNES tidak perlu menunggu tahun 2022 untuk menjadi PTNBH, karena lima syarat tersebut sudah dipenuhi UNNES, maka dari itu UNNES harus jemput bola kepada biro hukum Kemendikbud dan terus mengawal statuta,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof Dr HR Benny Riyantyo SH MHum CN menyampaikan kepada tim akselerasi PTNBH UNNES agar memfokuskan segi penetapan status, rujukan pengelolaan, dasar penetapan tarif layanan, pola pelaporan keuangan, penyelenggaran prodi, dan pengelolaan SDM.
Ketua Tim Akselerasi Percepatan PT Badan Hukum UNNES Prof Dr Mungin Eddy Wibowo MPd kons menyampaikan, UNNES sudah memenuhi syarat PTNBH, diantaranya UNNES terakreditasi Unggul (A), menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bermutu, mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip kelola yang baik, memenuhi standar minimum kelayakan finansial, dan berperan dalam perekonomian. Untuk itu diharapkan pada tahun 2022 merupakan pencapaian pengukuhan PTN BH UNNES.