Pelaksanaan Debat Konstitusi Nasional antar Mahasiswa Tingkat Regional Tengah yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) bekerjasama dengan Fakultas Hukum (FH) UNNES.
Kegiatan yang dimulai sejak Selasa (3/4) kemarin ditutup secara resmi hari ini, Kamis (5/4) oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI Prof Dr Guntur Hamzah.
Pada tingkat regional tengah ini, MK telah menyeleksi peserta dari regional tengah dan memutuskan 24 kampus, yakni, Universitas Negeri Semarang (UNNES), Univesitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Diponegoro (Undip), UIN Walisongo (UIN WS), UIN Sunan Kalijaga (UIN Suka), UIN Syatif Hidayatullah (UIN Syahid) UIN Antasari Banjarmasin, Universitas Muria Kudus (UMK), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), STT Migas Balikpapan, Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Kemudian, Unika Atma Jaya Jakarta, IKIP Veteran Jawa Tengah (iVET), IAIN Salatiga, IAIN Palangkaraya, IAIN Purwokerto, Universitas Tanjungpura (UNTAN), Universitas Tarumanegara (UNTAR), Universitas Bhayangkara Jakarta (Ubharajaya), Universitas Mulawarman (UNMUL), Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), dan STHI Jentera.
Dekan Fakultas Hukum Dr Rodiyah SPd SH MSi menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen UNNES dan MK RI dalam mengembangkan insan-insan akademik yang berkompeten dan berwawasan luas.
“Saya yakin, melihat mahasiswa-mahasiswa yang hebat peserta debat, kami optimis Indonesia akan lebih baik ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Tim FH UNNES menjuarai Grup A, sehingga Tim UNNES masuk hingga babak perempat final. Juara Tingkat Regional Tengah Debat Konstitusi Ke-11 tahun 2018 adalah UNTAR.
Pada babak final, UNTAR berhadapan secara langsung dengan UNDIP.
Mendebatkan mosi Pidana bagi Pelaku Hubungan Seksual di Luar Nikah, 5 dewan juri diantara 9 memenangkan UNTAR. Selain UNTAR dan UNDIP, UIN Syatif Hidayatullah keluar sehagai Juara 3 dalam kompetisi ini.