Kegiatan keprotokolan merupakan kegiatan yang berkaitan dengan aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan. Tugas-tugas yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada sesorang sesuai jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintah, perguruan tinggi maupun di masyarakat.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi keprotokolan, Universitas Negeri Semarang (UNNES) menyelenggarakan Webinar Peningkatan Kompetensi Keprotokolan Tingkat Nasional Sesuai Perkembangan Terkini, Kamis (18/11).
Webinar ini menghadirkan narasumber Protokol Kementerian Sekertaris Negara Republik Indonesia Slamet Nuryanto ST, dan Protokol Kemendikbudristek RI Muhamad Yunanto SE MM.
Dalam sambutannya, Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman MHum menyampaikan peningkatan kompetensi keprotokolan sangat penting dilakukan dalam upaya pengembangan kapasitas peguruan tinggi agar pelaksanaan acara kedinasan, khususnya di perguruan tinggi bisa berjalan dengan baik dan lancar.
“Kegiatan ini merupakan hal yang sangat dibutuhkan di dalam upaya mengembangkan kapasitas perguruan tinggi terutama di dalam keprotokolan yang memenuhi standar pemerintahan, apalagi dengan sekarang ini di masa pandemi keprotokolan harus bertransformasi. Yang dulu protokol dilakukan secara luring sekarang dituntut secara Daring,” jelas Prof Fathur.
Menurutnya, perguruan tinggi membutuhkan keprotokolan yang elegan agar keberhasilan atau kesuksesan suatu acara berjalan dengan baik tanpa ada kesalahan, keluhan dari para tamu undangan. Meskipun terkadang telah dipersiapkan matang, tetapi di lapangan dalam implementasinya terjadi di luar dugaan.
Untuk itu, Prof Fathur menyebutkan empat hal penting dalam keprotokolan yakni menjadi penghubung, saling berkomunikasi, saling berkoordinasi, dan bergerak cepat dalam mengambil solusi.
Slamet Nuryanto ST menyampaikan, mengungkapkan protokol adalah serangkaian aturan-aturan keupacaraan dalam segala kegiatan resmi yang diatur secara tertulis maupun dipraktikkan, yang meliputi bentuk-bentuk penghormatan terhadap negara, jabatan kepala negara atau jabatan menteri yang lazim dijumpai dalam kegiatan antar bangsa. Oleh karena itu, menurutnya, protokol adalah seni dan ilmu dalam mengatur.
Sementara itu, Protokol Kemendikbudristek RI Muhamad Yunanto SE MM menyampaikan keprotokolan era kebiasaan baru. Menurutnya keprotokolan tetap harus mengacu pada UU No 9 tahun 2010 tentang keprotokolan, namun harus disesuaikan dengan keadaan di era kebiasaan baru.