Universitas Negeri Semarang (UNNES) mendukung penuh adanya rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tentang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Hal tersebut disampaikan Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Dr Zaenuri SE MSi Akt yang mewakili Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman MHum saat acara sarasehan Rektor LPTK seluruh Indonesia.
“Seharusnya di dalam RUU Sisdiknas itu mencantumkan pasal tentang LPTK. LPTK menjadi fondasi kuat untuk membangun sistem pendidikan yang bermutu di Indonesia agar menghasilkan guru yang profesional dan berkualitas unggul, karenanya adanya LPTK,” jelasnya.
Sarasehan diikuti 12 rektor eks Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) anggota Asosiasi LPTK Negeri Indonesia (ALPTKNI) dan 12 pimpinan organisasi alumni LPTK Negeri se-Indonesia.
Sarasehan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) Enggartiasto Lukita di Hotel El-Royal, Kelapa Gading, Jakarta Utara,Selasa (19/7).
Menurut Ketua IKA UPI ini nasib pendidikan guru ke depan akan sangat mengkhawatirkan jika tak dicantumkan klausul LPTK dalam revisi UU Sisdiknas.
Sebab, LPTK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non-kependidikan.
“Kita menyadari betul bahwa negara kepulauan yang sebesar ini, mengatur satu sistem pendidikan bukan hal yang mudah. Kita menyadari bahwa diperlukan kehadiran LPTK yang akan memproduksi guru, yang memenuhi harapan dan persyaratan agar anak-anak generasi muda, anak-anak didik kita siap masuk di dalam jenjanf berikutnya,” ucapnya.
Sarasehan menghasilkan sejumlah keputusan dan rekomendasi. Pertama, perubahan UU Sisdiknas sangat perlu dikaji lebih mendalam dan komprehensif. Pemerintah sebaiknya fokus pada prioritas pemulihan pembelajaran yang terkait pada berbagai masalah sosial-ekonomi seperti kesehatan mental, ketertinggalan literasi, kemampuan guru merespons perkembangan, dan pengembangan Peta Jalan Pendidikan.
Kedua, ketergesaan dalam merancang UU Sisdiknas tidak akan menghasilkan produk UU Sisdiknas yang visioner dan membawa kemajuan bagi pendidikan nasional.
Ketiga, Kemendikbud Ristek perlu membentuk Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendesain Peta Jalan Pendidikan Nasional.
Keempat, mendesak pemerintah mewujudkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di LPTK untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan calon guru. Kurikulum pendidikan guru pada LPTK harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
Kelima, mendesak pemerintah memasukkan keberadaan LPTK sebagai klausul dalam RUU Sisdiknas. Hal ini diperlukan karena LPTK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non-kependidikan