Universitas Negeri Semarang (UNNES) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi menyelenggarakan kuliah umum pendidikan antikorupsi secara Daring, Kamis (4/3).
Narasumber dalam kuliah umum ini yakni Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman MHum dan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi RI Dr Wawan Wardiana MT yang dimoderatori Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama Dr Hendi Pratama MA.
Dalam kesempatan ini, Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman menyampaikan UNNES turut memberikan pembinaan nilai karakter pendidikan anti korupsi yang terintegrasi dalam pembelajaran melalui pembinaan mahasiswa secara terpadu.
“Hari ini kita kedatangan pembicara yang luar biasa yaitu Bapak Wawan Wardiana yang akan memberikan pencerahan kepada mahasiswa UNNES mengenai pentingnya pendidikan antikorupsi. Mahasiswa UNNES terus kami bina Pak, secara terpadu yang terintegritas dalam pembelajaran untuk menguatkan karakter antikorupsi,” jelas Prof Fathur.
Prof Fathur menambahkan, UNNES juga memberikan peran strategis dalam Penguatan Pendidikan Antikorupsi yang menjadikan UNNES sebagai Center of Anticorruption Movement & Inovation, dan Implementasi Pendidikan Antikorupsi dalam Mata Kuliah.
“Perkuliahan Pendidikan Antikorupsi sebagai mata kuliah mandiri di UNNES sudah sejak 2010 pada prodi PPKN, dan kami lebarkan untuk semua mahasiswa Pendidikan Anti Korupsi sebagai mata kuliah insersi dalam mata kuliah Pendidikan Konservasi di semua fakultas sejak 2019,” jelas Profesor dalam Bidang linguistik tersebut.
Selain itu, UNNES juga membentukan Pool of Expert / Expert on Call dengan melibatkan beberapa ahli, dan UNNES menerapkan prinsip-prinsip good and clean governance WBK-WBBM, Zona Integritas.
“Alhamdulilah dalam tata kelola keuangan UNNES sudah 10 tahun berturut-turut meraih WTP, UNNES juga meraih terbaik pertama dalam Nilai Kerja Anggaran Tahun 2020 oleh Kemendikbud,” pungkasnya.
Sementara itu, Dr Wawan Wardiana MT menyampaikan perguruan tinggi harus menjadi pusat gerakan akademis pemberantasan korupsi dan mendorong gerakan pemberantasan korupsi baik secara lokal maupun nasional.
“Melalui pendekatan Tri Dharma Perguruan Tinggi kita bersama-sama ciptakan pendidikan antikorupsi, penelitian antikorupsi, dan pengabdian antikorupsi,” ucapnya.
Selain itu, KPK mendorong Perguruan Tinggi dan Mahasiswa untuk turut memonitoring penyelenggaraan negara dan mengaplikasikan pengetahuan multidisiplin ilmu demi memberantas korupsi dan menyejahterakan masyarakat.