Untuk meningkatkan layanan, Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Semarang (UNNES) mengembangkan Sistem Pelayanan Akademik Prima (SIPAPRI). Layanan itu disosialisakan kepada civitas academika FIS, Rabu (22/2).
SIPAPRI merupakan sistem pelayanan akademik bagi civitas akademika FIS yang di dalamnya terdapat fitur-fitur layanan digital. Terdapat pilihan layanan yang dapat diakses oleh mahasiswa, yaitu: 1) permohonan KTM hilang, 2) pengurusan Surat Keterangan Lulus (SKL), 3) permohonan pengajuan beasiswa, 4) mendaftar wisuda fakultas, 5) penerbitan izin penelitian skripsi, observasi, tugas perkuliahan, dan 6) legalisasi online.
Dekan FIS Drs M Solehatul Mustofa MA mengungkapkan, SIPAPRI adalah sistem layanan digital yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi civitas akademika dalam kepengurusan administrasi akademik.
Selain itu, SIPAPRI juga untuk mengoptimalkan keunggulan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan akademik. Semua itu dilakukan dalam rangka memberi layanan prima bagi mahasiswa yang selanjutnya bermuara menuju peningkatkan reputasi institusi melalui modernisasi pelayanan akademik.
SIPAPRI dapat diakses melalui laman fis.unnes.ac.id dan kemudian mengklik ikon SIPAPRI yang terdapat pada beranda. Agar dapat menggunakan SIPAPRI, pengguna dapat mengakses dengan akun Sistem Akademik Terpadu (SIKADU) yang sudah dimiliki oleh setiap mahasiswa.
Kewajiban Akademik Dosen
Selain menyosialisasikan SIPAPRI, dalam kesempatan yang sama FIS juga menyosialisasikan kewajiban akademik dosen. Wakil Dekan Bidang Akademik FIS Prof Dr Wasino MHum menyampaikan kewajiban akademik dosen yang tercakup dalam tri dharma perguruan tinggi. Dalam hal ini, dosen harus melakukan persiapan matang sebelum dimulainya perkuliahan perdana semester genap tahun 2017 dengan mengunggah Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan bahan ajar secara tepat waktu.
WD I FIS juga mengingatkan agar dosen dapat menghasilkan karya-karya ilmiah sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Risetdikti (Permenristekditi) Nomor 20 Tahun 2017 dalam rangka peningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah di Indonesia.
Dalam pasal 4 disebutkan bahwa, dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala harus menghasilkan minimal tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam junal nasional terakreditasi, atau minimal satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental.
Pada momentum yang sama, terbitnya Permenristekdikti Nomor 20 tahun 2017 juga merupakan tantangan bagi para professor untuk dapat menunjukkan eksistensi diri di kancah internasional melalui menulis jurnal karya ilmiah. Hal demikian adalah salah satu upaya untuk meningkatkan reputasi institusi sesuai dengan visi yang dicanangkan UNNES tahun 2017 sebagai Tahun Reputasi.
Kontributor: Khoirul Anwar