Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang (UNNES) melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Asung Daya (14/10).
Kegiatan yang dipelopori oleh Dr Indah Anisykurlillah SE MSi Akt CA dengan anggota Dr Lyna Latifah SPd, SE MSi, Dr Amir Mahmud SPd MSi, Arumawan Mei Saputra SE MSi, Genada Dara Oktaviana, Ifa Wasiatun, dan Indah Rizkia Rohman dilakukan secara luring bertempat di Balai Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Dr Indah Anisykurlillah mengatakan pengabdian kepada masyarakat ini berfokus pada penilaian penyusutan aset tetap BUMDes.
Ia menyampaikan, keterbatasan pengetahuan dan pemahaman cara menilai penyusutan aset tetap menyebabkan besarnya beban penyusutan dan akumulasi penyusutan belum dapat disajikan dalam laporan keuangan laba rugi dan neraca.
Dr Indah Anisykurlillah menjelaskan langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan penilaian aset (revaluasi) dengan cara melakukan musyawarah dan menyepakati nilai wajar aset tetap.
Selanjutnya, dibuat berita acara sebagai bukti legal bahwasannya telah disepekati nilai wajar aset yang selanjutnya bisa dibuat penyusutannya.
Dia menambahkan, BUMDes dapat menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang jenis harta yang termasuk dalam harta berwujud dan harta tidak berwujud bukan bangunan serta dapat melakukan klasifikasi aset tetap.
“Berdasarkan PMK tersebut, Kateogri Bukan Bangunan terdapat Kelompok 1, yaitu bukan bangunan yang memiliki masa manfaat 4 tahun dengan tarif garis lurus sebesar 25% sedangkan tarif menurun sebesar 50%. Kelompok 2, memiliki masa manfaat 8 tahun dengan tarif garis lurus sebesar 12.5% sedangkan tarif menurun sebesar 25%. Kelompok 3, memiliki masa manfaat 16 tahun dengan tarif garis lurus sebesar 6.25% sedangkan tarif menurun sebesar 12.5%. Kelompok 4, memiliki masa manfaat 20 tahun dengan tarif garis lurus sebesar 5% sedangkan tarif menurun sebesar 10%. Sedangkan kategori bangunan yaitu bangunan permanen, memiliki masa manfaat 20 tahun dengan tarif garis lurus sebesar 5% dan bangunan non permanen, memiliki masa manfaat 10 tahun dengan tarif garis lurus sebesar 10%,” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Sekretaris Desa Jatijajar, Direktur BUMDes, dan pengurus BUMDes. Sekretaris Desa Jatijajar, Bapak Syarif, SE menyambut baik kegiatan ini karena sangat bermanfaat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan BUMDes.