Dalam rangka penguatan muruah konservasi, Rektor Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. Fathur Rokhman, M.Hum, menerbitkan rekomendasi kepada koordinator satuan pengmanan untuk mencabut laporan ke Polrestabes Semarang. Laporan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran UU ITE (UU No 11 Tahun 2008) yang dilakukan oleh dua orang mahasiswa JBH dari fakultas hukum dan HAM dari fakultas. Surat rekomendasi tersebut diterbitkan Rektor terkait dengan iktikad baik kedua mahasiswa tersebut yang telah siap meminta maaf kepada UNNES atas unggahan mereka yang berpotensi mencemarkan nama baik UNNES dan Menristekdikti.
Sebelumnya, Rektor UNNES menyampaikan bahwa laporan kepada polrestabes adalah usaha pembinaan karakter mahasiswa untuk menggunakan media sosial secara lebih bijak. Rektor sangat mengapresiasi kritik dan saran mahasiswa yang disampaikan kepada UNNES maupun lembaga lain di Pemerintahan tapi mahasiswa tidak boleh melanggar norma dan etika kemahasiswaan pada proses penyampaian kritik tersebut.
Orang tua mahasiswa HAM, Bapak S, menyambut baik rekomendasi pencabutan tuntutan tersebut karena Bapak S berharap putranya segera menyelesaikan studinya di UNNES. Bapak S juga menyadari unggahan tersebut telah berpotensi mencemarkan nama baik UNNES dan karena itu Bapak S turut memohon maaf atas apa yang telah dilakukan putranya.
Sebelumnya, UNNES mengkonfirmasi adanya dugaan pelanggaran UU ITE (UU No 11 Tahun 2008) yang dilakukan oleh dua orang mahasiswa JBH dan HAM. JBH diduga mencemarkan nama baik UNNES dan Menristekdikti pada platform facebook sedangkan HAM diduga mencemarkan nama baik UNNES dan Menristekdikti pada platform instagram. Dua kejadian tersebut diduga terjadi pada tanggal 7 Mei 2017. Koordinator satuan pengamanan UNNES melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang tanggal 9 Mei 2017. JBH dan HAM sebelumnya mengunggah sebuah piagam penghargaan berisi ‘piagam penghargaan dianugerahkan kepada Mohamad Nasir Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi atas capaian telah mencederai semangat asas ketunggalan UKT di perguruan tinggi’ yang ditandatangani oleh presiden BEM KM UNNES.