Unnes Membutuhkan Lembaga Kearsipan

Permendikbud Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi sebagai Informasi Publik di lingkungan Kemdikbud merupakan aturan baru kearsipan yang harus dilaksanakan setiap unit kerja, termasuk perguruan tinggi. Aturan itu perlu diketahui semua unit, termasuk fakultas dan jurusan.

Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum Dr Wahyono MM  saat membuka acara Bimtek kearsipan dalam rangka pembinaan kearsipan Perguruan Tinggi  Kamis (29/8) melontarkan pertanyaan kepada seluruh peserta, apakah pengelolaan arsip Unnes itu sudah baik? Mengapa kali ini diadakan bimbingan teknis (bimtek)?

Karena, menurut Wahyono, Unnes membutuhkan itu, apalagi perkembangan IPTEK dan munculnya peraturan baru tentang kearsipan. Dokumen harus dikelola dengan baik. Suatu ketika KPK datang, kita bisa tunjukkan kalau arsip sudah baik.

Beberapa kali Unnes mengundang arsip daerah untuk pembinaan, kalau kita mencari arsip mudah, kegiatan harus di arsip dengan baik. “Yang penting bukan bimteknya tapi, tindak lanjut setelah bimtek itu ya harus dilaksanakan,  harapannya ada perubahan lebih baik,” ucapnya.

Persuratan yang dilakukan oleh Tata Usaha Unnes, selama ini sudah online turun ke unit dan sudah sangat mudah untuk dilacak, walaupun masih tetap diperbaiki. “Dengan bimtek ini harapannya lebih baik dan lebih profesional,” tegasnya.

Ketua Panitia Drs Anwar Haryono MPd melaporkan bahwa tujuan kegiatan tidak lain agar peserta tahu  aturan terbaru kearsipan, tata cara, profesionalitas kerja dalam menangani kearsipan, acara diikuti oleh kabag kasubbag Unnes menghadirkan pembicara dari Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemdikbud Sujiarto MM,  Sularwo MM, dan Anang Kristanto SE,

Materi yang disampaikan oleh ketiga narasumber terkait pembinaan kearsipan, tata kelola arsip kemdikbud dan pemberkasan dan penyusutan arsip dilingkungan Unnes.

Yang terpenting dalam menangani kearsipan adalah kemampuan kita untuk memahami prosedur pengarsipan, pengelompokan dan Jadwal Retensi Arsip (JRA), menentukan jangka waktu dokumen yang kita arsip, 3, 5 atau 10 tahun.  Aturan baru permendikbud ini mensyaratkan bahwa  dalam menentukan arsip berdasar pada kegiatan dan atau masalah perunit kerja. Arsip yang sudah inaktif  idealnya dipindahkan ke pusat arsip atau lembaga arsip perguruan tinggi untuk dibuatkan berita acara pemusnahan dan atau jadi arsip permanen.

Begitu antusias peserta, berbagai  pertanyaan kondisi riil dimasing-masing unit kerja dilontarkan ke pembicara.  “Unnes perlu membentuk lembaga arsip, bisa berbentuk pusat dan atau UPT, arsip diibaratkan seperti aliran darah dalam tubuh manusia yang tidak boleh berhenti, kalau  alirannya berhenti/tersumbat maka kena serangan stroke, begitu pula sirkulasi surat maupun arsip, jangan sampai arsip menumpuk, semawrut tidak jelas itu,” tegas Sularwo MM staf PIH Kemdikbud itu.

Pada akhir acara, Anwar haryono MPd mengajak segenap peserta untuk bekerja semaksimal mungkin di unit masing masing. “Unnes menjadi juara I layanan publik se-Indonesia di lingkungan Kemdikbud, maka arsip di seluruh unit kerja juga harus baik,” ujarnya.

Related Posts

4 Responses
  1. Amud Soenarya

    Tanpa manajemen kearsipan yang baik maka suatu lembaga ibarat orang buta yang kehilangan tongkatnya..maju terus sistem manajemen kearsipan Unnes..

  2. tks subtansi kearsipan sudah menghiasi portal Unnes..
    semoga bisa menjadi wacana aktual dalam meningkatkan pelayanan informasi.
    salam untuk pa Nugroho tenis…
    khisanak,-

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy

Who we are

Our website address is: https://unnes.ac.id.

Comments

When visitors leave comments on the site we collect the data shown in the comments form, and also the visitor’s IP address and browser user agent string to help spam detection.

An anonymized string created from your email address (also called a hash) may be provided to the Gravatar service to see if you are using it. The Gravatar service privacy policy is available here: https://automattic.com/privacy/. After approval of your comment, your profile picture is visible to the public in the context of your comment.

Media

If you upload images to the website, you should avoid uploading images with embedded location data (EXIF GPS) included. Visitors to the website can download and extract any location data from images on the website.

Cookies

If you leave a comment on our site you may opt-in to saving your name, email address and website in cookies. These are for your convenience so that you do not have to fill in your details again when you leave another comment. These cookies will last for one year.

If you visit our login page, we will set a temporary cookie to determine if your browser accepts cookies. This cookie contains no personal data and is discarded when you close your browser.

When you log in, we will also set up several cookies to save your login information and your screen display choices. Login cookies last for two days, and screen options cookies last for a year. If you select “Remember Me”, your login will persist for two weeks. If you log out of your account, the login cookies will be removed.

If you edit or publish an article, an additional cookie will be saved in your browser. This cookie includes no personal data and simply indicates the post ID of the article you just edited. It expires after 1 day.

Embedded content from other websites

Articles on this site may include embedded content (e.g. videos, images, articles, etc.). Embedded content from other websites behaves in the exact same way as if the visitor has visited the other website.

These websites may collect data about you, use cookies, embed additional third-party tracking, and monitor your interaction with that embedded content, including tracking your interaction with the embedded content if you have an account and are logged in to that website.

Who we share your data with

If you request a password reset, your IP address will be included in the reset email.

How long we retain your data

If you leave a comment, the comment and its metadata are retained indefinitely. This is so we can recognize and approve any follow-up comments automatically instead of holding them in a moderation queue.

For users that register on our website (if any), we also store the personal information they provide in their user profile. All users can see, edit, or delete their personal information at any time (except they cannot change their username). Website administrators can also see and edit that information.

What rights you have over your data

If you have an account on this site, or have left comments, you can request to receive an exported file of the personal data we hold about you, including any data you have provided to us. You can also request that we erase any personal data we hold about you. This does not include any data we are obliged to keep for administrative, legal, or security purposes.

Where your data is sent

Visitor comments may be checked through an automated spam detection service.