Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) menyelenggarakan seminar nasional bertajuk “Problematika dan Dinamika Sengketa Konsumen Serta Alternatif Penyelesaiannya” dalam rangka menyemarakkan Dies Natalis ke-18. Kegiatan ini digelar pada Rabu (19/11) di kampus UNNES, Semarang.
Seminar ini menjadi forum strategis bagi sivitas akademika, praktisi hukum, serta pemangku kepentingan untuk mendalami isu-isu aktual seputar perlindungan konsumen di Indonesia. Diskusi meliputi berbagai persoalan krusial, mulai dari meningkatnya kasus layanan digital, tantangan dalam penegakan regulasi, hingga efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan (ADR).
Menurut Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, S.H., M.H., Dekan FH UNNES, seminar seperti ini penting sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan literasi hukum masyarakat.
“Seminar ini diselenggarakan agar konsumen dan pelaku usaha sama-sama paham hak dan kewajibannya, sehingga sengketa bisa dicegah, atau diselesaikan secara adil bila terjadi,” ujarnya.
Pembahasan dalam seminar diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi penguatan sistem perlindungan konsumen nasional. Selain itu, seminar ini juga selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), terutama SDG 16: Peace, Justice and Strong Institutions dan SDG 12: Responsible Consumption and Production, melalui peningkatan akses keadilan, literasi hukum, serta praktik konsumsi dan bisnis yang bertanggung jawab.
Komitmen FH UNNES terhadap visi internal fakultas juga terlihat dalam penyelenggaraan seminar ini. Melalui nilai-nilai “FH Menggema”, perguruan tinggi ini berupaya mencetak lulusan unggul (“Lulusan Digdaya”) yang kompeten secara akademik dan profesional, serta mendukung sistem hukum nasional yang berdaulat dan responsif.
Dengan kembali menghadirkan forum ilmiah seperti seminar nasional ini, FH UNNES menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan tinggi yang aktif berkontribusi pada pengembangan keilmuan hukum, perlindungan hak konsumen, dan pembentukan institusi hukum nasional yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.




