Satuan pendidikan mulai jenjang SD, SMP, SMA/sederajat diingatkan kembali pada kewajibannya untuk mengajarkan Mulok Bahasa Jawa. Sekolah yang tidak memberi alokasi waktu minimal 2 jam tiap minggu untuk pelajaran ini, berarti telah melanggar Perda Provinsi Jateng Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa yang diikuti terbitnya Pergub Nomor 57 Tahun 2013.
“Di daerah, masih banyak sekolah yang tidak menaatinya. Ada yang hanya mengalokasikan 1 jam per minggu, ada yang menyatu dengan pelajaran lain. Terkait hal ini, Dinas Pendidikan akan segera menindaklanjuti sekolah itu karena aturannya sudah jelas tercantum dalam Perda dan Pergub,” kata Ketua Jurusan Bahasa dan Sastra Jawa Unnes, Yusro Edy Nugroho, di hadapan Ketua dan Sekretaris Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Jawa SMA se-Jawa Tengah, Selasa (1/7), di Unnes.
Dalam acara Diskusi Implementasi Kurikulum 2013 Mulok Bahasa Jawa itu, Yusro menyatakan implementasi Mulok Bahasa Jawa dalam Kurikulum 2013 semakin mendesak diselenggarakan.Menurutnya, diskusi itu digelar supaya para guru tak lagi ragu dalam mengajarkan bahasa Jawa karena dua minggu lagi sekolah memasuki tahun ajaran baru. Pada 26 Juni 2014juga diadakan kegiatan serupa untuk MGMP SMP se-Jawa Tengah.
Kurikulum 2013 Bahasa Jawa, Yusro mengatakan, baru disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah pada 4 Juni 2014. “Oleh sebab itu, Unnes berupaya untuk menjembatani kesenjangan informasi tentang Kurikulum 2013 Mulok Bahasa Jawa antara Dinas Pendidikan dengan para guru di sekolah,” ujarnya.
Mulok Bahasa Jawa dalam Kurikulum 2013 berbasis pada kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) dengan penekanan pada penyederhanaan materi. Artinya, materi yang diajarkan tidak sebanyak kurikulum sebelumnya namun lebih mendalam.
Misalnya, materi crita cekak bisa diajarkan sampai 3 pertemuan di kelas SMA. Dengan pendalaman itu, peserta didik diharapkan bisa mencapai penguasaan aspek pengetahuan. “Analoginya, pada jenjang SD meliputi penguatan sikap, SMPpenguatan keterampilan, dan SMA pada aspek pengetahuan siswa,” katanya.
Pembelajaran Bahasa Jawa juga masih terkendala pada terbatasnya jumlah guru. “Bupati dan wali kota harus paham mengenai permasalahan dan pentingnya pembelajaran Bahasa Jawa kepada generasi muda di era sekarang ini,” kata Yusro.
Setuju sekali,dengan adanya pelajaran bahasa daerah ini Insya Allah tidak akan hilang jati diri jawanya..terutama jawa halusnya.
Pelajaran Bahasa Jawa (bahasa daerah) harus diajarkan. Tujuannya untuk melestarikan warisan dunia. Bahasa yang mapan seperti bahasa Jawa perlu puluhan generasi untuk diciptakan. Tapi bisa hilang dalam satu atau dua generasi saja. Jangan sampai terjadi di generasi kita dan anak cucu kita.
“Bahasa Jawa 2 Jam Tiap Minggu” sangat kurang sekali, idealnya 4 jam dalam seminggu, karena bahasa jawa tidak hanya sebatas hafalan tapi dengan rasa dan juga praktikumnya. Salam konservasi
Pergub no 57 tahun 2013 adalah SALAH !
hal ini harys di tinjau ulang, perlu di ketahui bahwa tidak semua penduduk di jawa tengah merupakan suku Jawa ! kecamatan Salem, kab. Brebes seluruhnya merupakan suku sunda, begitu pula dengan kecamatan-kecamatan lain di sekitarnya. ini berarti penindasan. dan perlu di ketahui bahwa KAMI LEBIH BAIK MELANGGAR ATURAN PERGUB ! KETIMBANG HARUS MENINGGALKAN BAHASA NENEK MOYANG KAMI !
BELL !
pergub nya mana di tampilkan dong !