Rektor UNNES dan Ketua KPK Tandatangani Nota Kesepahaman, Perkuat Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Sebagai upaya komitmen Universitas Negeri Semarang (UNNES) untuk menjadi pendukung terdepan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, UNNES melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman UNNES-KPK dan Kuliah Umum “Pendidikan Anti Korupsi Di Perguruan Tinggi” Gedung Auditorium UNNES secara luring terbatas dan daring, Jumat (12/11).

Nota Kesepahaman UNNES-KPK ditandatangani langsung oleh Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman MHum dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Komjen Pol Drs Firli Bahuri MSi. Nota Kesepahaman ini meliputi pendidikan antikorupsi, perbaikan tata kelola universitas, pengkajian dan penelitian, sosialisasi dan kampanye antikorupsi, narasumber dan ahli, pertukaran informasi, dan kerja sama lainnya.

Dalam sambutannya, Prof Fathur menyampaikan UNNES berusaha mengambil peran seoptimal mungkin dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi yang selaras dengan nilai-nilai antikorupsi.

“Saya menghaturkan banyak berterima kasih karena sebagi anggota keluarga besar UNNES baik Bapak Firli Bahuri maupun Ibu Ardhina telah beberapa kali berpartisipasi kegiatan tri dharma perguruan tinggi yang diselenggarakan UNNES. Mudah-mudahan penandatangan kerja sama KPK dengan UNNES serta kuliah umum pada pagi ini membawa manfaat dan keberkahan bagi kita dan bangsa kita tercinta,” jelas Rektor UNNES.

Prof Fathur menambahkan, berkat inspirasi dan bimbingan KPK, UNNES telah melaksanakan aneka program yang berorientasi pada terwujudnya tata kelola perguruan tinggi yang sehat, bersih, bebas dari korupsi.

“Dalam bidang pendidikan, komitmen UNNES diwujudkan dengan menyelenggarakan pendidikan antikorupsi di berbagai fakultas, utamanya Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Hukum. Di bidang penelitian, UNNES juga telah memiliki Pusat Kajian dan Pendidikan Antikorupsi (PKPAK) yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum. Pusat kajian ini secara produktif melakukan telaah terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk memformulasikan pendidikan antikorupsi di berbagai jenjang Pendidikan,” tutur Guru Besar Sosiolinguistik tersebut.

Selain itu, Prof Fathur menjelaskan program-program pendidikan antikorupsi tersebut tentu saja diperkuat dengan mengimplemetasikannya dalam bentuk regulasi dan tata kelola demi terwujudnya good and clean governance.

“Alhamdulillah, berbagai indikator menunjukkan UNNES menjadi perguruan tinggi yang bersih dan sehat menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Insya Allah dengan bimbingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, aneka agenda yang direncanakan UNNES dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat terus berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkas Prof Fathur.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Komjen Pol Drs Firli Bahuri MSi mengatakan secara kelembagaan, KPK telah menjalin kerja sama dengan UNNES sejak 2006, tiga tahun setelah KPK berdiri. Kerja sama tersebut terus terjalin secara produktif hingga saat ini saat usia KPK telah menginjak 18 tahun.

“KPK terus melakukan kerjasama dengan seluruh perguruan tinggi yang tak pernah lelah dan berhenti untuk selalu bersinergi dengan civitas akademika perguruan tinggi negeri maupun swasta. Harapan nya satu semakin kita memberikan pemahaman tentang korupsi semakin orang paham tentang korupsi semakin tidak ingin melakukan korupsi,” jelasnya.

Selain itu, Komjen Pol Drs Firli Bahuri menjelaskan melalui visi misi UNNES sebagai Universitas Berwawasan Konservasi dan Bereputasi Internasional dengan semangat Rumah Ilmu Pengembang Peradaban dapat membangun nilai dan kebudayaan peradaban antikorupsi di Indonesia.

“Dari semangat UNNES Rumah Ilmu Pengembang Peradaban, tentu harus membangun sistem nilai. Nilai yang kita yakini dan tumbuh kembangkan dalam membentuk karakter bagi individu maupun kelompok yang membangun kebudayaan. Tentu dengan semangat UNNES dapat mengilhami hidup dan kehidupan di Lingkungan UNNES. UNNES merupakan rumah ilmu peradaban. Mudah mudahan dari sini muncul budaya peradaban antikorupsi,” terang Ketua KPK.

Hadir Plt. Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Insan Fahmi, Direktur Koordinasi dan Supervisi Bahtiar Ujang Purnama, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ipi Maryati, Para Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Jurusan dan Koordinator Prodi, Seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Related Posts

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy

Who we are

Our website address is: https://unnes.ac.id.

Comments

When visitors leave comments on the site we collect the data shown in the comments form, and also the visitor’s IP address and browser user agent string to help spam detection.

An anonymized string created from your email address (also called a hash) may be provided to the Gravatar service to see if you are using it. The Gravatar service privacy policy is available here: https://automattic.com/privacy/. After approval of your comment, your profile picture is visible to the public in the context of your comment.

Media

If you upload images to the website, you should avoid uploading images with embedded location data (EXIF GPS) included. Visitors to the website can download and extract any location data from images on the website.

Cookies

If you leave a comment on our site you may opt-in to saving your name, email address and website in cookies. These are for your convenience so that you do not have to fill in your details again when you leave another comment. These cookies will last for one year.

If you visit our login page, we will set a temporary cookie to determine if your browser accepts cookies. This cookie contains no personal data and is discarded when you close your browser.

When you log in, we will also set up several cookies to save your login information and your screen display choices. Login cookies last for two days, and screen options cookies last for a year. If you select “Remember Me”, your login will persist for two weeks. If you log out of your account, the login cookies will be removed.

If you edit or publish an article, an additional cookie will be saved in your browser. This cookie includes no personal data and simply indicates the post ID of the article you just edited. It expires after 1 day.

Embedded content from other websites

Articles on this site may include embedded content (e.g. videos, images, articles, etc.). Embedded content from other websites behaves in the exact same way as if the visitor has visited the other website.

These websites may collect data about you, use cookies, embed additional third-party tracking, and monitor your interaction with that embedded content, including tracking your interaction with the embedded content if you have an account and are logged in to that website.

Who we share your data with

If you request a password reset, your IP address will be included in the reset email.

How long we retain your data

If you leave a comment, the comment and its metadata are retained indefinitely. This is so we can recognize and approve any follow-up comments automatically instead of holding them in a moderation queue.

For users that register on our website (if any), we also store the personal information they provide in their user profile. All users can see, edit, or delete their personal information at any time (except they cannot change their username). Website administrators can also see and edit that information.

What rights you have over your data

If you have an account on this site, or have left comments, you can request to receive an exported file of the personal data we hold about you, including any data you have provided to us. You can also request that we erase any personal data we hold about you. This does not include any data we are obliged to keep for administrative, legal, or security purposes.

Where your data is sent

Visitor comments may be checked through an automated spam detection service.