Universitas Negeri Semarang (UNNES) berhasil meraih predikat Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Prestasi tersebut semakin istimewa karena UNNES mencatatkan nilai 98,87 dan dinobatkan sebagai peringkat pertama nasional di antara seluruh perguruan tinggi se-Indonesia. Penghargaan ini diterima langsung oleh Wakil Rektor III Bidang Riset, Inovasi, dan Sistem Informasi UNNES, Prof. Dr. Ngabiyanto, M.Si., pada acara puncak penganugerahan di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Jakarta, Senin (15/12/2025).
Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), sebagaimana tertuang dalam Keputusan KIP RI Nomor 11/KEP/KIP/XII/2025 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2025, sebagai apresiasi atas komitmen badan publik dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008.
Rektor UNNES Prof. Dr. S. Martono, M.Si., mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh sivitas akademika dalam membangun tata kelola informasi yang terbuka dan bertanggung jawab.
“Predikat Informatif ini menjadi bukti komitmen UNNES dalam menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya UNNES membangun kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, UNNES akan terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik, sekaligus mendorong pemanfaatan sistem informasi yang terintegrasi dan berbasis digital.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A., menegaskan bahwa penguatan PPID menjadi kunci utama keberhasilan keterbukaan informasi publik di setiap badan publik.
“Kalau PPID-nya lemah, maka akan berdampak pada tiga program prioritas kami. Mulai dari monitoring dan evaluasi badan publik, indeks keterbukaan informasi publik, hingga penyelesaian sengketa informasi publik. Hal ini harus didukung penuh oleh pimpinan masing-masing badan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap keterbukaan informasi publik dipandang sebagai kewajiban administratif dan budaya kerja dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Kami harap keterbukaan informasi publik ini terus dijaga dan ditingkatkan. Sehingga badan publik mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, penilaian tersebut merupakan bagian dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat. Pada tahap awal pengisian kuesioner, UNNES memperoleh nilai verifikasi sempurna, yaitu 100, yang menunjukkan pemenuhan seluruh indikator keterbukaan informasi sesuai ketentuan.
Tahapan penilaian dilanjutkan dengan Presentasi Uji Publik yang dilaksanakan pada 20 November 2025 dan diikuti langsung oleh Rektor UNNES selaku Atasan PPID, didampingi Wakil Rektor III Bidang Riset, Inovasi, dan Sistem Informasi selaku PPID Utama, Prof. Dr. Ngabiyanto, M.Si. Panel penilai menilai aspek kebijakan internal, pengelolaan layanan informasi publik, inovasi digital, serta implementasi Standar Layanan Informasi Publik.
Sebagai bagian dari penilaian lanjutan, Komisi Informasi Pusat melakukan verifikasi lapangan melalui kegiatan visitasi ke UNNES pada 25 November 2025. Visitasi dilakukan untuk mencocokkan laporan dengan praktik di lapangan dan menjadi salah satu dasar penentuan Badan Publik Terbaik lintas kategori.
Adapun peringkat kedua dan ketiga diduduki Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta (skor 98,69) dan UIN Sunan Gunung Djati, Bandung (skor 98,32).




