Senin, 5 Maret 2012 lalu Pengembang Jurnal Universitas Negeri Semarang meluncurkan Pedoman Implementasi Publikasi Karya Ilmiah Mahasiswa. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran Ditjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 tentang publikasi karya ilmiah mahasiswa. Acara yang berlangsung di ruang pertemuan LP2M gedung G lantai 1 tersebut bertujuan agar setiap program studi di Universitas Negeri Semarang dapat berperan aktif dalam menyukseskan program Dikti untuk meningkatkan publikasi karya ilmiah.
Rektor Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. Sudijono Sastroatmojo, M.Si memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, beliau memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu menyusun buku panduan pengelolaan jurnal terbitan berkala ilmiah elektronik yang sekarang menjadi contoh dalam terbitan berkala ilmiah elektronik nasional oleh Ditjen Dikti. Beliau juga menghimbau kepada seluruh Dekan Universitas Negeri Semarang yang hadir pada acara tersebut untuk mendukung penuh dengan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pembuatan dan pengelolaan 80 jurnal baru yang rencananya akan terbit di lingkungan Universitas Negeri Semarang.
Selain Rektor Universitas Negeri Semarang hadir pula Pembantu Rektor Bidang Akademik, Drs. Agus Wahyudin, M. Si. Beliau menyatakan bahwa buku panduan pengelolaan jurnal yang kemudian dijadikan panduan untuk seluruh jurnal di Indonesia tersebut belumlah cukup untuk membuat sebuah terbitan berkala ilmiah yang bereputasi. Namun masih memerlukan pedoman implementasi jurnal yang membahas mulai dari pemberian nama berkala ilmiah hingga pengelolaan administrasi jurnal.
Dr. Sutikno, S. T., M. T. yang merupakan Koordinator Tim Pengembang Jurnal sekaligus Tim Penyusun Pedoman Implementasi Publikasi Karya Ilmiah mahasiswa juga hadir bersama dengan Dr. Ir. Priyantini Widyaningrum, M. S., Moh. Yasir Alimi, Ph. D. dan Dr. Ir. Dyah Rini Indriyanti, M. P. untuk memberikan paparan singkat tentang Pedoman Implementasi Publikasi Karya Ilmiah Mahasiswa.
saya sangat setuju publikasi karya ilmiah dipergunakan sebagai prasyarat kelulusan, namun hendaknya penerapan ini ada toleransi terutama untuk mahasiswa S3 yang harus memuat ke jurnal internasional, mengingat kuantitas jurnal terutama jurusan konseling masih sangat terbatas. Toleransinya adalah kebijakan ini seyogyanya diperlakukan untuk mahasiswa angkatan 2010 ke atas. dengan alasan mereka masih -bisa mempersiapkan diri menjelang kebijakan tersebut, daripada menambah jumlah ‘kelulusan yang out of date’. terima kasih.
Memang seharusnya begitu yaa mbak catharina, malah sebaiknya mulai diberlakukan pada mahasiswa angkatan 2012 mbak, karena yang angkatan sebelumnya ketika mereka mendaftar kan belum ada peraturan itu.
Iya betul sekali, saya sbg mahasiswa angkatan 2009 merasa sangat kaget ketika mendengar berita bahwa mulai Agustus 2012 persyaratan untuk mengikuti sidang skripsi itu harus sudah menyelesaikan jurnal ilmiah berlisensi ISSN terlebih dahulu, saya sbg angkatan paling tua merasa sangat keberatan dgn adanya peraturan tsb dikarenakan dari awal perkuliahan sampai dgn skrg saya belum pernah mendapatkan pengajaran yg bersangkutn dgn hal itu sehingga pengetahuan saya beserta teman2 saya masih sangat minim mengenai hal itu..
Saya harap masih ada toleransi dari pihak pemerintah yg menyelenggarakan dan mengeluarkan peraturan tsb bagi kami selaku MAHASISWA ANGKATAN 2009, agar kami dibebaskan dari peraturan tbs.
TERIMA KASIH