Kurikulum kehidupan di asrama menentukan 25 persen dari kelulusan melalui kegiatan dan kehidupan di asrama bagi mahasiswa Program Profesi Guru (PPG) Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T).
Demikian dikatakan Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I) Dr Agus Wahyudin pada pembukaan Capacity Building bagi Mahasiswa Program Profesi Guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (PPG SM-3T) dalam Mengimplementasikan Kegiatan Kehidupan Berasrama, Minggu (7/4) di Fakultas Ilmu Sosial kampus Sekaran. Kegiatan diikuti 303 mahasiswa.
“Ini tidak boleh dianggap remeh nilainya dengan kemampuan pedagogik dan akademik. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan syarat minimal nilai elemen kehidupan di asrama nilainya 80. Jika nilai kehidupan di asrama kurang dari 80 walaupun nilai lainnya bagus maka saudara tidak lulus,” tegas Dr Agus.
Secara nasional jumlah mahasiswa SM3T ada 3.000 menyebar di 12 Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK).
Heri Cahyono MSi nara sumber lain, menyampaikan penghuni yang tidak melakukan kewajiban dan melanggar larangan dikenakan sanksi. Yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi berat meliputi peringatan tertulis 3 dari rektor dengan tembusan kepada orang tua/wali, ketua prodi/jurusan, dekan, dan pengelola PPG SM3T.
Jika sudah mendapat peringatan tertulis 3 masih melakukan pelanggaran, maka mahasiswa tersebut mendapat surat pembatalan status mahasiswa PPG SM3T dan wajib mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan Dikti selama yang bersangkutan mengikuti PPG SM3T.
Nara sumber lain yang ikut memberi materi Dr Isti Hidayah (Pedoman Kegiatan non Akademik dan Jadwal Kegiatan Harian Asrama), Dr Hartono (Pedoman Penilaian Kehidupan dan Kegiatan Asrama), dan Ali Formen Med (Struktur Organisasi Pengelola Asrama).
ternyata mas Anggi ikutan SM3 T tho…
apakah orang yang mengikuti PPG harus mengikuti SM-3T terlebih dahulu?
pgn tahu asramany seperti apa blh kh?