Sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru, dalam pasal 1 ayat (9) dijelaskan bahwa PPL adalah kegiatan mahasiswa peserta PPG Calon Guru untuk mempraktikkan kemampuannya dalam pembelajaran di sekolah mitra. PPL PPG Calon Guru dilaksanakan selama 2 semester, yang mana pada semester I dilaksanakan PPL I (PPL terbimbing) dan pada Semester II dilaksanakan PPL II (PPL mandiri).
Panduan Pelaksanaan PPL PPG bagi Calon Guru sebagai berikut:
1. ORIENTASI KEPALA SEKOLAH DAN GURU PAMONG
2. ORIENTASI DOSEN PEMBIMBING
3. ORIENTASI MAHASISWA
4. PENERJUNAN
5. PEMBIMBINGAN
6. PENARIKAN
7. INPUT NILAI
