PPL PPG

Sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru, dalam pasal 1 ayat (9) dijelaskan bahwa PPL adalah kegiatan mahasiswa peserta PPG Calon Guru untuk mempraktikkan kemampuannya dalam pembelajaran di sekolah mitra. PPL PPG Calon Guru dilaksanakan selama 2 semester, yang mana pada semester I dilaksanakan PPL I (PPL terbimbing) dan pada Semester II dilaksanakan PPL II (PPL mandiri).

Panduan Pelaksanaan PPL PPG bagi Calon Guru sebagai berikut:


TAHAPAN PELAKSANAAN PPL PPG SEBAGAI BERIKUT:

1. ORIENTASI KEPALA SEKOLAH DAN GURU PAMONG

    2. ORIENTASI DOSEN PEMBIMBING

    3. ORIENTASI MAHASISWA

    4. PENERJUNAN

    5. PEMBIMBINGAN

    6. PENARIKAN

    7. INPUT NILAI