Berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi telah disahkan. Namun, belum banyak orang yang mengetahui bahwa sektor swasta juga termasuk penyebab korupsi oleh pejabat publik.
Prihatin dengan hal itu, tiga orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) yang tergabung dalam Penal Study Club (PSC), berhasil mempresentasikan hasil kajian tentang kriminalisasi penyuapan di sektor swasta pada Konferensi Nasional Ekonomi Bebas Korupsi, Jumat-Sabtu (4-5/10) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Yogyakarta. Tim PSC yang terdiri dari Dini Eka Wati, Mochamad Nurhuda, dan Camelia Rofi Safitri merupakan salah satu finalis yang lolos untuk mempresentasikan gagasannya pada konferensi tersebut.
Menurut Tim bimbingan Anis Widyawati SH MH itu, sektor swasta belum mendapat perhatian khusus dalam peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga dalam kurung waktu 15 tahun (2001-2015) negara merugi hampir Rp 203,9 triliun. Tercatat hingga 2015 ada 670 orang yang menjadi terdakwa kasus korupsi di sektor swasta, dan mayoritas berkaitan dengan suap menyuap dan pengadaan.
Selain itu, Politics and Economic Risk Consultancy menempatkan Indonesia di urutan ke-16 negara paling korup di kawasan Asia Pasifik. Padahal berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi telah disahkan. Namun, sektor swasta belum mendapat perhatian khusus dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
Dini dan tim berhasil mengargumentasikan kemungkinan tersebut di depan beberapa pakar yang hadir, diantaranya Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Muhammad Nawir Messi, Kepala Divisi Pelayanan Masyarakat KPK Sujanarko, dan Direktur Keuangan PT Wijaya Karya Tbk Antonius NS Kosasih.