Pengangkatan Guru Tidak Tetap Berisiko

Pilihan sekolah untuk mengangkat Guru Tidak Tetap (GTT) dikhawatirkan membawa risiko. Baik sekolah maupun pemerintah dikhawatirkan kesulitan melakukan pembinaan terhadap mereka. Pasalnya, pascapenerbitan SE Mendagri RI No 814.1/169/SJ tentang larangan pengangkatan tenaga honorer, status GTT menjadi tidak jelas.

Demikian salah satu petikan Focus Group Discusion (FGD) yang diadakan oleh Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Profesi (LP3) Universitas Negeri Semarang, Kamis (21/11). Hadir pada acara tersebut perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dan guru.

“Kebanyakan GTT diangkat berbasis dokumen, bukan berdasarkan komptensi. Ini kan bisa berakibat kurang baik bagi pembelajaran,” kata Ahmad Isom, kepala SMK 11 Semarang.

Meski demikian, tidak berarti guru yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipili (PNS) memiliki kualifikasi memadai. Oleh karena itu,pembinaan terhadap guru PNS juga harus terus dilakukan.
Kepala Bidang Pendidikan Dinas Provinsi Jawa Tengah Sungkana berpendapat, mengurai persoalan guru seperti mengurai benang ruwet. Satu persoalan berkaitan dengan persoalan lain. Oleh karena itu, pihaknya mengaku kesulitan menerapkan standarisasi.

“Sudah tidak ada lagi standar mutasi guru yang disesuaikan dengan kecocokan kompetensi ilmu dan kebutuhan formasi. Itulah sebabnya banyak ditemukan jumlah guru suatu mata pelajaran, menumpuk di satu sekolah,” katanya.

Sertifikasi Instan

Guru tersertifikasi juga masih menyisakan persoalan. Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Mungin Edi Wibowo mengungkapkan, idealnya guru yang tersertifikasi bekerja sesuai keahliannya.

“Sudah bersertifikat berarti profesional, profesional berarti bisa memberikan pelayanan keahlian. Jangan sampai terjadi malpraktik ilmu. Seharusnya LPTK lebih banyak memberi jam yang lebih banyak untuk praktik mengajar. Jangan hanya 2-3 bulan, kalau perlu 1 tahun,” tegasnya

Berkaitan dengan itu, Ketua Lembaga Penegmbangan Pendidian dan Profesi (LP3) Unnes Drs Bambang Budi Raharjo evaluasi terhadap guru bersertifikasi terus dilakukan. Hingga 2012, Unnes memberi sertifikasi melalui program PLPG kepada 70.186 guru. Agar kualitas tetap terjaga, tidak aka nada lagi sertifikasi instan berformat protofolio.

“Sudah tidak ada lagi sertifikasi instan berbasis portofolio atau PLPG. PPG yang kami rancang kami yakin mampu membentuk karakter guru professional yang tidak setengah-setengah,” ujarnya.

Related Posts

9 Responses
  1. Sebenarnya 4 tahun bisa menjadikan mahasiswa calon guru sebagai calon guru handal ketika perkuliahannya 50:50 antara teori & praktik. Jadi, teori 2 tahun, PPL + KKN 2 tahun = guru unggul. Tidak perlu PPG. Karena guru tidak bisa disamakan profesinya dengan dokter yang ada sistem koas. Undang-undang yang mengatur pendidikan profesi pun dengan demikian mesti ditinjau ulang. Undang-undang sebagai produk legal formal perlu ditinjau dasar dan acuan filosofis-ideologis pedagogiknya, jadi kebijakan soal guru bukan sekadar niru profesi lain yg karakter & hakikatnya berbeda.

  2. Sebenarnya tiap tahun ribuan lulusan UNNES banyak yg kebinngungan saat hendak mencari lowongan sebagai pengajar di sekolah meskipun hanya berstatus Guru Honorer atau Guru Tidak Tetap. Empat tahun digembleng saat keluar malah keduluan “mereka” yg sudah NGABDI meski hanya berbekal ijasah SMA/SMK/MA nyambi kuliah kependidikan di UT, walhasil lulusan UNNES KALAH SAING dalam hal waktu bukan dalam hal kompetensi.

  3. Fatih Nahji

    Apapun status GURU, hendaklah patut di GUgu dan di tiRU.
    Ikhlas Mengabdi, InsyaAlloh berkah dikemudian hari.
    Satu lagi yang paling penting, jangan gonta ganti aturan………………….
    siswa yang kasihan……………..

  4. Wan Abi

    Saya lebih suka memprofesionalkan guru setara dengan memprofesionalkan dokter. 4 tahun belajar, plus KKNH dan PPL (sekedar sarjana pendidikan), ditambah 2 tahun PPG (setara co-as), dan baru bisa dilantik jadi Guru.

  5. anggry top

    APABILA NASIB GTT/PTT TIDAK DIPERHATIKAN ALIAS DISEPELEKAN OLEH PEMERINTAH. SAYA MEMBAYANGKAN BAGAIMANA NASIB PESERTA DIDIK KALAU PARA GTT/PTT MOGOK MENGAJAR..??

  6. RW

    Masalahnya disini bukan pada pihak yang membutuhkan tenaga GTT/PTT saja, tetapi yang paling besar berimbas pada nasib generasi muda yang ternyata tidak tahu tentang SE itu. Segera lakukan sosialisasi sebelum korban bertambah banyak.

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy

Who we are

Our website address is: https://unnes.ac.id.

Comments

When visitors leave comments on the site we collect the data shown in the comments form, and also the visitor’s IP address and browser user agent string to help spam detection.

An anonymized string created from your email address (also called a hash) may be provided to the Gravatar service to see if you are using it. The Gravatar service privacy policy is available here: https://automattic.com/privacy/. After approval of your comment, your profile picture is visible to the public in the context of your comment.

Media

If you upload images to the website, you should avoid uploading images with embedded location data (EXIF GPS) included. Visitors to the website can download and extract any location data from images on the website.

Cookies

If you leave a comment on our site you may opt-in to saving your name, email address and website in cookies. These are for your convenience so that you do not have to fill in your details again when you leave another comment. These cookies will last for one year.

If you visit our login page, we will set a temporary cookie to determine if your browser accepts cookies. This cookie contains no personal data and is discarded when you close your browser.

When you log in, we will also set up several cookies to save your login information and your screen display choices. Login cookies last for two days, and screen options cookies last for a year. If you select “Remember Me”, your login will persist for two weeks. If you log out of your account, the login cookies will be removed.

If you edit or publish an article, an additional cookie will be saved in your browser. This cookie includes no personal data and simply indicates the post ID of the article you just edited. It expires after 1 day.

Embedded content from other websites

Articles on this site may include embedded content (e.g. videos, images, articles, etc.). Embedded content from other websites behaves in the exact same way as if the visitor has visited the other website.

These websites may collect data about you, use cookies, embed additional third-party tracking, and monitor your interaction with that embedded content, including tracking your interaction with the embedded content if you have an account and are logged in to that website.

Who we share your data with

If you request a password reset, your IP address will be included in the reset email.

How long we retain your data

If you leave a comment, the comment and its metadata are retained indefinitely. This is so we can recognize and approve any follow-up comments automatically instead of holding them in a moderation queue.

For users that register on our website (if any), we also store the personal information they provide in their user profile. All users can see, edit, or delete their personal information at any time (except they cannot change their username). Website administrators can also see and edit that information.

What rights you have over your data

If you have an account on this site, or have left comments, you can request to receive an exported file of the personal data we hold about you, including any data you have provided to us. You can also request that we erase any personal data we hold about you. This does not include any data we are obliged to keep for administrative, legal, or security purposes.

Where your data is sent

Visitor comments may be checked through an automated spam detection service.