Lewat Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang disahkan 13 Juli lalu, pemerintah diklaim telah menunjukkan sejumlah keberpihakan nyata terhadap mahasiswa dan calon mahasiswa.
Poin tersebut diketengahkan dalam Sosialisasi UU Dikti di ruang Senat Universitas Negeri Semarang (Unnes) kampus Sekaran, Jumat (10/8). Sosialisasi menghadirkan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Supriadi Rustad sebagai narasumber.
Dalam lembaran yang bersisi tanya jawab seputar UU Dikti 2012 dan dibagikan kepada para peserta itu disebutkan beberapa bentuk penegasan keberpihakan UU ini terhadap mahasiswa dan calon mahasiswa.
Dalam pasal 76 ayat 1 disebutkan, pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
Lantas, apa saja bentuk pemenuhan hak mahasiswa yang harus diberikan? Ada tiga jenis, yaitu beasiswa kepada mahasiswa berprestasi, bantuan atau pembebasan biaya pendidikan, dan/atau pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan sebagaimana diatur dalam pasal 76 ayat 2.
Pada bagian penjelasan UU itu disebutkan, yang dimaksud dengan “beasiswa” adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi berdasarkan pertimbangan utama prestasi dan/atau potensi akademik.
Yang dimaksud dengan “bantuan biaya pendidikan” adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti atau menyelesaikan pendidikan tinggi berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan ekonomi.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan “pinjaman dana tanpa bunga” adalah pinjaman yang diterima mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban melunasi setelah lulus atau memperoleh pekerjaan.
Agar semua warga UNNES mudah mengkases dan memahami UU PT, akan lebih baik segera diunggah di internetnya UNNES….
“pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan” di salah satu PTN di Bandung, ko tidak ada.