Leason Learn Dari Kasus Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK) Di Indonesia

Universitas Negeri Semarang/Faculty of Mathematics and Natural Sciences/Ruang Profesor/Leason Learn Dari Kasus Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK) Di Indonesia
Prof. Dr. drh. R. Susanti, M.P.
Profesor Bidang Ilmu Zoologi FMIPA UNNES

Foot and Mouth Disease (FMD) atau disebut Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) termasuk Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS), yaitu penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian hewan yang tinggi (Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Hewan). PMK disebabkan oleh foot-and-mouth disease virus (FMDV), genus Aphtovirus, famili Picornaviridae. Picornavirus termasuk dalam virus klas IV, memiliki genom positive sense single-stranded RNA. Virus ini ada 7 strain, yaitu A, C, O, Asia 1, SAT3 (Southern African Territory), SAT 1 and SAT 2.

Meskipun tidak bersifat zoonotis (tidak menular ke manusia), PMK sangat mudah menular dan banyak menimpa hewan berkuku genap (cloven hoop), terutama sapi, kerbau, babi, domba, dan kambing. Penyakit PMK sangat ditakuti semua negara karena berpeluang dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar. Kerugian ekonomi terutama disebabkan oleh penurunan produksi susu (25% per tahun), produksi sapi potong (10-20%), serapan kerja (60-70%), fertilitas sapi (10%), penurunan tingkat kebuntingan dan peningkatan kematian anak sapi (20-40%), serta akibat pemusnahan ternak yang terinfeksi. Selain berdampak langsung pada kegiatan usaha ternak (71%), PMK juga menimbulkan dampak ikutan pada berbagai sektor seperti bisnis hotel dan restoran (52%), pertanian (58%), perdagangan (47%), industri manufaktur (42%), transportasi (42%), jasa dan pelayanan (55%), bisnis finansial (23%) dan konstruksi (49%).

Berdasarkan sifat penyakit, sebaran penyakit dan dampak kerugiannya, Office des Internationale Epizootis (OIE) memposisikan PMK dalam daftar “OIE Listed Diseases and Other Diseases of Importance” yaitu penyakit yang harus dilaporkan kejadiannya oleh semua negara di dunia ke OIE. Di Indonesia, penyakit PMK pertama kali dilaporkan terjadi di Malang Jawa Timur pada tahun 1887, yang kemudian menyebar ke berbagai wilayah Indonesia. Meskipun upaya pembebasan penyakit telah dilakukan secara intensif dan terus menerus, namun PMK kembali menyerang pada peternakan sapi di Kabupaten Blora Jawa Tengah pada tahun 1983. Pemberantasan PMK kemudian dilakukan secara masif dengan melakukan vaksinasi berkelanjutan selama tiga tahun berturut-turut hingga akhirnya penyakit ini berhasil dibebaskan kembali dan status bebas PMK dinyatakan dalam Resolusi OIE No. XI tahun 1990. Pada tahun 2013 pemerintah Indonesia menetapkan bahwa PMK merupakan penyakit hewan menular strategis (PHMS) yang harus diwaspadai dan dicegah. Resolusi OIE No. XV tahun 2019 yang menyatakan Indonesia bebas PMK dan tanpa program vaksinasi masih berlaku sampai awal April tahun 2022, karena akhir April 2022 muncul wabah PMK di Jawa Timur.

Setelah 32 tahun menyandang status bebas PMK tanpa vaksinasi, outbreak PMK kembali terjadi di Indonesia pada 28 April 2022 di Gresik Jawa Timur. Outbreak PMK awalnya menyerang 402 ekor sapi potong di Gresik, yang kemudian menyebar di banyak wilayah lain di Indonesia. Dengan kondisi ini, harapan untuk meraih status swasembada daging sapi 2026 dan sebagai berandang ternak Asia 2045, lenyaplah sudah. Tulisan ini mengupas penyebab dan mengambil pelajaran dari outbreak PMK di Indonesia tahun 2022 ini, Berdasarkan pengalaman sebelumnya, untuk terbebas dari PMK dibutuhkan waktu yang panjang (sekitar 100 tahun) dan biaya yang tinggi. Ditjen Peternakan (2002) menyebutkan bahwa penanganan PMK selama 100 tahun (yaitu dari tahun 1887 sampai 1986) menyebabkan kerugian ekonomi USD 1,66 miliar atau sekitar 29 triliun rupiah.

Penyebab munculnya kembali PMK di Indonesia, setelah 32 tahun dinyatakan bebas PMK, adalah kebijakan yang mengakibatkan longgarnya peraturan impor ternak/hasil ternak dari luar negeri. Secara historis, pemberantasan dan pengendalian PMK tidak terlepas dari peraturan perundangan yang diberlakukan di Indonesia.Undang Undang No. 6 Tahun 1967 tentang “Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan Dan Kesehatan Hewan”. Dalam undang-undang ini, untuk perlindungan terhadap kemungkinan masukkan penyakit hewan ke wilayah Indonesia, menerapkan “country based”. Artinya, jika suatu negara belum dinyatakan bebas PMK oleh OIE, tidak diijinkan masuk (impor) ke Indonesia.

Pada tahun 2009 ada perubahan UU No.6/1967 menjadi UU No. 18/2009. Pada UU No.18/2009 perlindungan terhadap kemungkinan masukkan penyakit hewan ke wilayah Indonesia, tidak lagi “country based”, diubah menjadi “zona based”. Semakin longgarnya aturan impor ternak ini memicu reaksi dari tokoh-tokoh dan pelaku peternakan rakyat. Perbedaan pendapat berakhir dengan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) No. 137/PUU-VII/2009 yang menetapkan bahwa impor ternak dan hasil ternak tetap berbasis negara “country based”, bukan berbasis wilayah (zona based). Keputusan MK ini masih menyelamatkan Indonesia dari masuknya penyakit hewan (termasuk PMK) dari negara lain.

Tetapi ……

Pada tahun 2014, UU No.18/2009 diubah oleh pemerintah dan DPR. Perubahan lagi-lagi mengubah “country based” menjadi “zona based”untuk impor/masukkanya ternak dan produk ternak dari luar negeri. Untuk kedua kalinya, kembali dilakukan gugatan ke MK. Namun putusan MK No. 129/PUU-XIII/2015 justru menjadikan produk hukum ini sebagai pintu masuknya penyakit hewan dari luar negeri, karena memperbolehkan impor ternak atau produk ternak berbasis “zona”. Dengan keputusan MK ini dibuatkan produk hukum turunannya berupa Peraturan Pemerintah No. 4/2016, Permentan No.17/Permentan/PK.450/5/2016 dan SK Mentan No.2556/2016 yang mengijinkan masuknya daging dari India. Atas terbitnya PP No. 4 /2016, masyarakat peternak mengajukan peninjauan ke MA, karena India nerupakan negara dengan status belum bebas PMK dan tidak memiliki zona. Tetapi sangat disayangkan, keputusan MA No. 27/P/HUM/2018 tetap memberlakukan PP No. 4/2016 tersebut. Pemberlakuan kebijakan yang tertuang pada produk hukum (PP No. 4/2016 dan keputusan MA No. 27/P/HUM/2018) inilah sehingga pemasukan daging sapi asal India menjadi legal. Kebijakan inilah yang kemungkinan besar menjadi penyebab awal dari bencana wabah PMK di Indonesia.

Imbas dari pemberlakuan PP No.4/2016, impor daging sapi/kerbau dari India menjadi legal untuk memenuhi kebutuhan daging di Indonesia. Kebutuhan daging sapi di Indonesia per tahun mencapai 700 ribu ton (setara dengan 4 juta ekor sapi), namun produksi dalam negeri hanya mampu memenuhi 500 ribu ton (setara dengan 3 juta ekor sapi).  Untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri, Indonesia mengimpor daging sapi, antara lain dari India. Di India masih berstatus endemik PMK dengan strain virus yang mendominasi adalah serotipe  A, O dan Asia 1. Sejak tahun 2016 hingga 2020 tercatat impor daging beku sapi dan kerbau mengalami peningkatan.  Tahun 2016 Indonesia tercatat mengimpor daging sapi beku 33,81% dari total impor 116.761 ton, dan pada tahun 2020 mengimpor 51,91% dari toral impor 170.305 ton. Selain India, Indonesia juga melakukan impor daging sapi dari Brazil yang tercatat masih berstatus belum bebas PMK.  Belajar dari outbreak PMK di Indonesia tahun 2022, setelah 32 tahun dinyatakan bebas PMK tanpa vaksinasi, adalah pentingnya biosekuriti yang ketat untuk membendung terpaan penyakit hewan ke negara Indonesia. Biosekuriti adalah prosedur standar untuk mencegah bibit penyakit masuk di suatu kawasan peternakan/wilayah atau negara. Berkaca dari outbreak di Indonesia maupun negara lain, kita wajib selalu mewaspadai kemungkinan masuknya bibit penyakit hewan ke Indonesia. Kewaspadaan ini harus dilakukan secara sistemik melalui kebijakan produk hukum (peraturan perundang-undangan) yang mengatur tentang peternakan dan kesehatan hewan. Dengan outbreak PMK akhir April 2022, status Indonesia di OIE tidak lagi sebagai negara yang bebas PMK tanpa vaksinasi. Bukan hal mudah dan tidak dalam waktu yang cepat untuk kembali menyandang status bebas PMK. Perlu komitmen dan upaya penuh dari semua pihak terkait untuk menghilangkan PMK dari Indonesia.

Prof. Dr. drh. R. Susanti, M.P. adalah profesor pada bidang ilmu Zoologi. Latar belakang pendidikan S1 Dokter Hewan, dilanjutkan S2 dan S3 bidang Sains Veteriner. Mengampu mata kuliah Biokimia, Kimia Organik, Biologi Molekuler, Imunologi, Enzimologi dan Parasitologi. Fokus penelitian pada hewan dan patogen (terutama virus) serta interaksinya dengan lingkungan habitat.

Related Posts

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy

At unnes.ac.id, the privacy of our visitors is of extreme importance to us. This privacy policy document outlines the types of personal information that is received and collected by unnes.ac.id and how it is used.

Log Files

Like many other Web sites, unnes.ac.id makes use of log files. The information inside the log files includes internet protocol (IP) addresses, type of browser, Internet Service Provider (ISP), date/time stamp, referring/exit pages, and number of clicks to analyze trends, administer the site, track user’s movement around the site, and gather demographic information. IP addresses and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.

Cookies

unnes.ac.id uses cookies to store information about visitors’ preferences, to record user-specific information on which pages the site visitor accesses or visits, and to personalize or customize our web page content based upon visitors’ browser type or other information that the visitor sends via their browser.

Third-party ad servers or ad networks use technology in their respective advertisements and links that appear on unnes.ac.id and which are sent directly to your browser. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies (such as cookies, JavaScript, or Web Beacons) may also be used by our site’s third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on the site.

unnes.ac.id has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. unnes.ac.id’s privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites.

If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers’ respective websites.

Consent

By using our website, you hereby consent to our privacy policy and agree to its terms.

Update

This Privacy Policy was last updated on: 2023-02-14. Should we update, amend or make any changes to our privacy policy, those changes will be posted here.

Contact Us

If you have any questions, comments, or concerns about our Privacy Policy or our practices with regards to your personal information, please feel free to contact us through the contact form on our website or by emailing us at humas[at]mail.unnes.ac.id.

This Privacy Policy is intended as a general guide to our practices in collecting and using information. If there is any inconsistency between this Privacy Policy and the terms of the Service Agreement or any other terms that may apply to specific services you use, then those specific service terms shall apply.

Terms of Use

By using our website, you agree to abide by this Privacy Policy. If you do not agree with this Privacy Policy, please do not use our website. We reserve the right to update this Privacy Policy from time to time without prior notice. Please review our Privacy Policy periodically to check for changes. Your continued use of our website following the posting of changes to this Privacy Policy means that you accept the changes.

Thank you for reading our Privacy Policy. We are committed to protecting the privacy of our website visitors and will continue to update our Privacy Policy to ensure optimal protection.