Menjadi Tenaga Kesehatan Sebagai Fisikawan Medik

Hanendya Disha Randy Raharja, S.Si.

Hanendya Disha Randy Raharja, S.Si alumni S1 Program Studi Fisika Angkatan 2011, FMIPA, Universitas Negeri Semarang. Saat mahasiswa penulis aktif di organisasi mahasiswa BEM Fakultas dan BEM Universitas. Penulis pernah bekerja sebagai asisten analis keamanan nuklir di Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) pada tahun 2017-2020 dan melanjutkan pendidikan profesi fisikawan medik batch VII di Universitas Indonesia. Penulis juga sebagai Petugas Proteksi Radiasi Bidang Medik Tingkat 2.

Pendahuluan

Salah satu cabang disiplin ilmu fisika terapan yang menerapkan teori, konsep dan metode mengenai prinsip dan hukum fisika pada aplikasi klinis kedokteran adalah Fisika Medis. Bermula dari ditemukanya sinar-X oleh Wilhelm Conrad Röntgen pada tahun 1895, sejak saat itu sinar-X diterapkan pada bidang medis untuk tujuan diagnostik. Atas hasil penemuan sinar-X yang bermanfaat bagi umat manusia, Wilhelm Conrad Röntgen dianugerahi Nobel bidang Fisika pada tahun 1901.

Sebagai salah satu radiasi pengion, sinar-X mempunyai sifat dapat menembus materi (tubuh) sehingga digunakan untuk mendapatkan pencitraan organ dan jaringan dalam tubuh. Selain itu radiasi energi tinggi dari sumber radiasi pengion berupa liniear accelerator dan radionuklida dapat digunakan untuk terapi pasien yaitu membunuh sel kanker.  Sumber radiasi pengion berpotensi menimbulkan kerusakan organ pada tingkat DNA dan sel pasien (radiobiologis) yaitu efek determenistik dan efek stokastik karena dapat mengionisasi materi yang dilaluinya. Sedangkan radiasi non pengion seperti gelombang radio, gelombang mikro, infra merah, cahaya tampak dan ultraviolet tidak mampu mengionisasi materi yang dilewatinya sehingga tidak berbahaya.

Interaksi sumber radiasi pengion selain memberikan manfaat juga berpotensi menimbulkan dampak bagi umat manusia, untuk itulah selain petugas proteksi radiasi yang bertanggung jawab dalam membuat protokol dengan bertujuan melindungi keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup untuk mencegah terjadinya efek determenistik dan mengurangi potensi munculnya efek stokastik, terdapat peran fisikawan medis yang sangat signifikan di fasilitas kesehatan.

Layanan di fasilitas kesehatan yang terdapat radiologi diagnostik dan intervensional (X-Ray, CT-Scan, Fluoroskopi, Mammografi, Panoramik), radioterapi (Linac, Brakhiterapi) dan kedokteran nuklir (PET, SPECT, Terapi) sangat berkaitan erat dengan penerapan ilmu fisika sehingga peran dan kontribusi fisikawan medis sangat dibutuhkan. Melalui rekomendasi International Atomic Energy Agency (IAEA), World Health Organization (WHO), International Labour Organization (ILO), dan International Organization for Medical Physics (IOMP) peran fisikawan medis menjadi sangat penting dan diakui karena terdapat dalam salah satu persyaratan izin pemanfaatan radiologi diagnostik dan intervensional, radioterapi dan kedokteran nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dalam hal sumber daya manusia sehingga profesi Fisikawan Medis mulai dikenal oleh khayalak umum.

Profesi Fisikawan Medis juga diakui oleh kementrian kesehatan sebagai tenaga kesehatan sesuai dengan UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Menurut UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 11 ayat 12, Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik. Organisasi Profesi yang menaungi fisikawan medik di Indonesia adalah Aliansi Fisikawan Medik Indonesia (AFISMI) hasil fusi 2 organisasi yaitu Ikatan Fisikawan Medis Indonesia (IKAFMI) dengan Himpunan Fisikawan Medis dan Biofisika Indonesia (HFMBI) pada kongres di Yogyakarta tanggal 31 Oktober 2015.

Pendidikan Fisikawan Medik

Untuk menjadi fisikawan medik yang berkompeten diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/Menkes/322/2020 Tentang Standar Profesi Fisikawan Medik bahwa seseorang yang diakui berkompeten sebagai fisikawan medik harus menempuh pendidikan S1 Fisika, Fisika Medis dan Teknik Nuklir serta melanjutkan pendidikan profesi (KKNI Level 7) hingga dinyatakan lulus ujian kompetensi dan mendapat sertifikat kompetensi.

Fisikawan medik dapat bekerja di fasilitas kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkam oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) Kementrian Kesehatan. Di Internasional defenisi Qualified Medical Physicist harus bergelar S2 atau S3 di bidang Fisika Medis, Biofisika, Fisika Radiologi, Fisika Kesehatan, dan bidang lain yang dapat disetarakan dari perguruan tinggi terakreditasi oleh Commission on Accreditation of Medical Physics Education Programs (CAMPEP). Indonesia tidak sepenuhnya melaksanakan rekomendasi Internasional karena masih sangat terbatas sumber daya manusia, tapi akan melakukanya secara bertahap dan menyesuaikan dengan pendidikan fisika medik di Indonesia.

Di Indonesia terdapat asosiasi perguruan tinggi untuk mewadahi perguruan tinggi yang memiliki program studi atau peminatan fisika medik yaitu Aliansi Pendidikan Fisika Medis Indonesia (AIPFMI) dengan anggota penuh UI, ITB, Undip, UB dan Unhas dan anggota muda ITS, Unas, Unair, UKSW, UGM dan Unud. Sejak tahun 2018 perguruan tinggi dan organisasi profesi  mulai membuka program diklat sebagai jembatan lulusan S1 untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan STR, untuk selanjutnya ada wacana bahwa porgram profesi akan didirikan secara formal sebagai program profesi dan akan dimulai di Undip.

Kompetensi Fisikawan Medik

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/Menkes/322/2020 Tentang Standar Profesi Fisikawan Medik bahwa seseorang Fisikawan Medik harus mempunyai landasan ilmu fisika yang diterapkan pada klinis yaitu besaran pokok dan turunan, listrik magnet, mekanika klasik, fisika modern, fisika nuklir, mekanika kuantum, termodinamika, fisika statistik, pengolahan sinyal, fluida, optik dan komputasi. Selain itu Fisikawan Medik harus memahami anatomi dan fisiologi, instrumentasi medik, dosimetri, metrologi besaran pokok dan turunan, radiobiologi klinik, sistem komunikasi dan pengarsipan digital untuk menunjang pemahaman aplikasi klinis.

Fisika medis sebagai penerapan teori, konsep dan metode prinsip dan hukum fisika pada aplikasi klinis kedokteran maka area kompetensi klinis Fisikawan Medik berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/Menkes/322/2020 Tentang Standar Profesi Fisikawan Medik adalah melakukan tes keberterimaan, komisioning, dan dekomisioning peralatan radiasi pengion dan nonpengion, melakukan jaminan kualitas peralatan, melakukan perencanaan tindakan radioterapi, melakukan audit dosis radiasi, melakukan proteksi radiasi pengion dan non pengion, membuat protokol manajemen kegawatdaruratan.  Selain itu fisikawan medik bertanggung jawab dalam upaya pengendalian mutu pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi dan kedokteran nuklir yang terdapat pada Peraturan Kementrian Kesehatan No 83 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Fisika Medik diantaranya Quality Assurance, Quality Control, Pelayanan dosimetri radiasi pengion dan non pengion, kualitas citra radiografi, imejing dan gafcromic, uji kesesuaian pesawat sinar-x atau imejing, acceptence test, manajemen peralatan radiasi pengion dan non pengion dan penelitian dan pengembangan.

Peluang dan Tantangan

Saat ini jumlah Fisikawan Medik masih sangat terbatas, sementara jumlah fasilitas kesehatan sangat banyak dan terdapat di seluruh Indonesia dari sabang hingga merauke. Berdasarkan Peraturan Kementrian Kesehatan No 83 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Fisika Medik, pada bidang radiologidiagnostik, imejing dan intervensional jumlah fisikawan medik di rumah sakit kelas A/B/C minimal 1 orang, pada bidang radioterapi jumlah fisikawan medik di rumah sakit kelas A/B minimal 1 orang dan penambahan 1 orang setiap kenaikan 400 jumlah pasien per tahun, pada bidang kedokteran nuklir di rumah sakit yang mempunyai pelayanan kedokteran nuklir pratama/madya/utama jumlah fisikawan medik 1 orang untuk satu instalasi, pada bidang fisika kesehatan jumlah fisikawan medik 1 orang untuk setiap fasilitas kesehatan.

Berdasarkan hal tersebut, profesi fisikawan medik adalah peluang untuk turut serta berperan dan berkontribusi dalam pelayanan kesehatan bidang radiologi di fasilitas kesehatan untuk menjamin peralatan bekerja dalam performa handal sehingga keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup terjamin sekaligus tantangan karena fisikawan medik sebagai profesi baru dan belum terlalu dikenal kurang mendapat perhatian dan dukungan penuh dari manajemen sehingga perangkat penunjang pekerjaan masih sangat terbatas. Untuk itulah fisikawan medik dituntut untuk mengembangkan kompetensi dan terus berinovasi agar dapat bekerja sesuai dengan area kompetensi yang diatur dengan perangkat seadaanya.

Refensi

Undang-Undang No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/Menkes/322/2020 Tentang Standar Profesi Fisikawan Medik

Peraturan Kementrian Kesehatan No 83 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Fisika Medik

Related Posts

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

We are using cookies to give you the best experience. You can find out more about which cookies we are using or switch them off in privacy settings.
AcceptPrivacy Settings

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy

At unnes.ac.id, the privacy of our visitors is of extreme importance to us. This privacy policy document outlines the types of personal information that is received and collected by unnes.ac.id and how it is used.

Log Files

Like many other Web sites, unnes.ac.id makes use of log files. The information inside the log files includes internet protocol (IP) addresses, type of browser, Internet Service Provider (ISP), date/time stamp, referring/exit pages, and number of clicks to analyze trends, administer the site, track user’s movement around the site, and gather demographic information. IP addresses and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.

Cookies

unnes.ac.id uses cookies to store information about visitors’ preferences, to record user-specific information on which pages the site visitor accesses or visits, and to personalize or customize our web page content based upon visitors’ browser type or other information that the visitor sends via their browser.

Third-party ad servers or ad networks use technology in their respective advertisements and links that appear on unnes.ac.id and which are sent directly to your browser. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies (such as cookies, JavaScript, or Web Beacons) may also be used by our site’s third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on the site.

unnes.ac.id has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. unnes.ac.id’s privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites.

If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers’ respective websites.

Consent

By using our website, you hereby consent to our privacy policy and agree to its terms.

Update

This Privacy Policy was last updated on: 2023-02-14. Should we update, amend or make any changes to our privacy policy, those changes will be posted here.

Contact Us

If you have any questions, comments, or concerns about our Privacy Policy or our practices with regards to your personal information, please feel free to contact us through the contact form on our website or by emailing us at humas[at]mail.unnes.ac.id.

This Privacy Policy is intended as a general guide to our practices in collecting and using information. If there is any inconsistency between this Privacy Policy and the terms of the Service Agreement or any other terms that may apply to specific services you use, then those specific service terms shall apply.

Terms of Use

By using our website, you agree to abide by this Privacy Policy. If you do not agree with this Privacy Policy, please do not use our website. We reserve the right to update this Privacy Policy from time to time without prior notice. Please review our Privacy Policy periodically to check for changes. Your continued use of our website following the posting of changes to this Privacy Policy means that you accept the changes.

Thank you for reading our Privacy Policy. We are committed to protecting the privacy of our website visitors and will continue to update our Privacy Policy to ensure optimal protection.