Pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2018 Universitas Negeri Semarang (UNNES) akan memberlakukan uang pangkal (UP) bagi calon mahasiswa jalur seleksi mandiri. Kebijakan ini mendapat respons beragam. Beberapa mahasiswa menyatakan menolak, sementara lainnya mendukung. Oleh karena itu, persoalan ini perlu didudukkan secara proporsional agar dapat dipahami secara proporsional pula.
Penjelasan yang menyeluruh tentang persoalan uang pangkal diperlukan agar persoalan ini tetap pada kedudukannya, tidak diarahkan pada kepentingan-kepentingan lain yang tidak produktif.
Kebijakan UNNES menetapkan uang pangkal didasarkan pada Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal. Pada pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa PTN dapat memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana bagi … (d) mahasiswa seleksi jalur mandiri.
Kata “dapat” pada pasal di atas bermakna bahwa PTN diberi keleluasaan untuk memungut atau tidak memungut uang pangkal. Keputusan untuk memungut atau tidak memungut disesuaikan dengan kondisi masing-masing PTN. Keleluasaan ini diberikan kepada masing-masing PTN karena tiap PTN memiliki visi dan tantangan yang berbeda sehingga memerlukan strategi pendanaan yang berbeda pula.
Sampai di sini, mungkin akan muncul pertanyaan “Mengapa pemerintah membuka pintu adanya uang pangkal? Mengapa semua kebutuhan perguruan tinggi tidak ditanggung oleh pemerintah saja?”
Sebagai negara yang salah satu tujuannya mencerdaskan kehidupan bangsa, Indonesia tentu punya komitmen untuk membiayai pendidikan. Akan tetapi, sumber daya yang dimiliki negara kerap kali terbatas. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki prioritas pembangunan pada bidang lain, seperti infrastruktur, kesehatan, pertahanan dan keamanan, serta bidang lain. Oleh karena itu, agar pendidikan berjalan baik pemerintah tetap membuka kesempatan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembiayaan pendidikan tinggi.
Aturan ini selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang mengatur partisipasi masyarakat. Pada pasal 8 disebutkan “Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.”
Namun demikian, partisipasi masyarakat harus diatur agar berjalan sesuai prinsip tata pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang. Dalam PMK tersebut besaran uang pangkal telah diatur dalam lima kategori berbeda.
Lima kategori uang pangkal dibuat agar penetapan uang pangkal didasarkan pada kondisi ekonomi calon mahasiswa. Calon mahasiswa yang kurang mampu dapat membayar uang pangkal kecil, adapun calon mahasiswa dari keluarga mampu membayar uang pangkal lebih besar.
Penetapan lima kategori uang pangkal ini selaras dengan semangat pasal 8 ayat (2) Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 yang mengatur bahwa “uang pangkal… harus tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.”
Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa kebijakan uang pangkal bagi mahasiswa baru jalur mandiri adalah kebijakan pemerintah yang konstitusional. Selain konstitusional, aturan itu telah dirumuskan secara rapi oleh lembaga negara lintas kementerian dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan ini tidak hanya ditempuh UNNES tetapi juga PTN-PTN lain di Indonesia.
Penguatan Perguruan Tinggi
Perubahan kondisi masyarakat Indonesia dan dunia menuntut perguruan tinggi berperan lebih besar. Selain dituntut membekali anak-anak muda agar memiliki pengetahuan, kemampuan berpikir, dan keterampilan yang memadai, perguruan tinggi juga ditantang untuk membentuk mahasiswa menjadi manusia berkarakter unggul.
Kemristekdikti menggarisbawahi ada sejumlah karakter ideal yang perlu dimiliki mahasiswa untuk menyambut perubahan dunia pada era disrupsi. Karakter tersebut antara lain memiliki kemampuan berpikir tingkat tinggi, kecerdasan majemuk, soft skills, dan sanggup menjadi pembelajar seumur hidup.
Agar dapat melahirkan lulusan dengan karakter ideal di atas, perguruan tinggi harus meningkatkan kualitas dan kapasitasnya secara berkelanjutan. Peningkatan kualitas dan kapasitas menyangkut berbagai aspek seperti infrastruktur, sumber daya manusia, penguatan kelembagaan, dan lain sebagianya.
Pada aspek infrastruktur, misalnya, perguruan tinggi dituntut memiliki teaching factory, membangun massive open online courses (MOOC) dan virtual class, dan pembangunan infrastruktur learning common. Pada aspek pengembangan sumber daya manusia, perguruan tinggi harus meningkatkan kapasitas dosen agar dosen memiliki kompetensi mendidik juga memiliki kompetensi melaksanakan penelitian, berkompeten dalam pengembang digital, berkompeten di tingkat global, dan berkompeten dalam strategi masa depan. Adapun pada aspek kelembagaan, perguruan tinggi harus meningkatkan akreditasi, baik akreditasi institusi maupun akreditasi program studi.
Tantangan itulah yang pada akhirnya berimplikasi terhadap kebutuhan pendanaan perguruan tinggi, baik pendanaan operasional maupun pengembangan. Agar dapat berkembang menjadi perguruan tinggi yang sesuai kondisi zaman, diperlukan dana pengembangan. Ini kondisi yang logis dan mudah dipahami oleh berbagai pihak.
Pendanaan itu diperoleh setidak-tidaknya melalui empat jalur. Pertama, dari pemerintah melalui APBN. Kedua, melalui kerja sama dunia usaha dan dunia industri. Ketiga, komersialisasi hasil inovasi (generating income). Keempat, partisipasi masyarakat.
Uang Pangkal bagi mahasiswa baru jalur seleksi mandiri adalah bagian dari partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas perguruan tinggi. Partisipasi masyarakat bukan satu-satunya, melainkan hanya satu dari berbagai sumber pendanaan perguruan tinggi.
Menjaga Rasa Keadilan
Argumentasi yang biasanya digunakan untuk menolak uang pangkal adalah rasa keadilan. Kelompok yang tidak setuju kebijakan ini menganggap uang pangkal sebagai bentuk komersialisasi pendidikan, ketidakpekaan terhadap masyarakat miskin, dan argumentasi sejenis lainnya.
Argumentasi itu lemah. Pada kenyataannya, pemerintah telah memberikan jaminan minimal 20 persen kursi perguruan tinggi harus bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Jaminan itu antara lain diwujudkan dengan memberikan beasiswa bidikmisi kepada mahasiswa tidak mampu. Dengan beasiswa ini, mahasiswa bisa menikmati kuliah secara gratis selama delapan semester, menerima uang saku sebesar Rp600 ribu per bulan, serta menerima berbagai program pembinaan karakter.
Bidikmisi adalah kebijakan afirmatif yang keberpihakannya sangat jelas, yaitu membela masyarakat miskin. Berkat beasiswa ini, setiap tahun ada puluhan ribu mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang bisa kuliah secara cuma-cuma. Mereka dapat meraih cita-cita tanpa terkendala kondisi keuangan keluarga.
Selain bidikmisi, UNNES menjamin kuota 20 persen kursi bagi mahasiswa miskin itu dengan mengelola zakat dari dosen dan tenaga kependidikan melalui Lembaga Amal Zakat Infaq dan Sedekah (LAZIS). Melalui lembaga ini, UNNES memungut zakat 2,5 persen kepada dosen dan tenaga kependidikan. Dana tersebut kemudian disalurkan menjadi beasiswa bagi mahasiswa miskin yang belum terakomodasi Bidikmisi. Dari kebijakan itulah, kuota kursi bagi mahasiswa miskin di UNNES telah mencapai 26 persen, melebihi batas minimal yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, kebijakan uang pangkal tidak diskriminatif karena disertai aturan dispensasi bagi calon mahasiswa yang memang tidak mampu.
Dalam aturan dispensasi itu diatur, UNNES akan memberikan dispensasi agar calon mahasiswa yang benar-benar tidak dapat membayar uang pangkal tetap dapat diterima sebagai mahasiswa. Dispensasi tersebut diberikan kepada calon mahasiswa berstatus yatim piatu, calon mahasiswa penghuni panti asuhan, calon mahasiswa yang sedang tertimpa bencana (banjir, tanah longsor), calon mahasiswa miskin yang hafal Al-Quran, serta calon mahasiswa yang memang layak dibantu setelah dilakukan validasi.
Dengan narasi demikian, tuduhan bahwa uang pangkal merupakan kebijakan yang diskriminatif sangat tidak tepat. Sebaliknya, uang pangkal justru mekanisme yang memungkinkan terjadinya subsidi silang yang berkeadilan. Masyarakat dengan kekuatan ekonomi kuat dapat membayar lebih agar perguruan tinggi dapat memberikan pembebasan biaya kepada mahasiswa lain dari kelompok ekonomi kurang.
Demikian penjelasan ini disampaikan.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa membimbing langkah kita.
Prof Dr Fathur Rokhman MHum
Rektor Universitas Negeri Semarang