Salah satu upaya meningkatkan jiwa kewirausahaan masyarakat desa (rural entrepreneurship) adalah dengan membangun Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Dasar hukum pendirian BUMDesa adalah Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa memberikan kekuatan hukum bagi BUMDesa untuk dapat menjalin kemiteraan dengan pihak manapun.
Sehingga harapannya dapat meningkatkan jejaring bisnis dan going concern usaha yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan dan kemandirian desa dalam jangka Panjang.
Merespon fenomena tersebut, Dosen Jurusan Pendidikan Ekonomi yaitu Dr Amir Mahmud SPd MSi, Ida Nur Aeni SE MSc dan Nurdian Susilowati SPd MPd melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menyelenggarakan Webinar Rural Entrepreneurship bertema “Strategi Pengelolaan BUMDesa Berbasis Potensi Desa” (01/09/2021).
Webinar ini menghadirkan pakar di bidang pengelolaan pemberdayaan masyarakat dan BUMDesa yaitu Camat Jambu Moh Edy Sukarno SSTP MM dan pakar desa wisata sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi UNNES Nanik Sri Utaminingsih SE MSi Akt.
Webinar dibuka secara resmi oleh Ketua Jurusan Pendidikan Ekonomi Ahmad Nurkhin SPd MSi dan diikuti oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari pemerintah desa, pengurus BUMDes, dosen, pemerhati wisata dan budaya, mahasiswa dan masyarakat umum.
Dr Amir Mahmud selaku ketua tim pengabdian memberikan arahan akan pentingnya peningkatan pengelolaan potensi desa.
Dalam paparannya, Dr Amir mengatakan bahwa yang perlu dilakukan desa adalah mengidentifikasi potensi desa, bekerja sama dengan perguruan tinggi, dan menumbuhkan BUMDes.
Selain itu, Moh. Edy Sukarno menyampaikan materi tentang strategi pengelolaan BUMDes berbasis potensi lokal dan Nanik Sri Utaminingsih menyampaikan tentang strategi penguatan BUMDes yang menekankan pada sharing pendampingan desa wisata Branjang.
“Kita harus dapat membaca potensi desa dan peluang. Banyaknya potensi desa bukanlah satu-satunya penentu kesuksesan pengelolaan BUMDes, namun faktor penting lainnya yaitu kepemimpinan, komitmen, professional, dan jejaring,” jelas Moh Edy Sukarno dalam paparan materinya.
Paparan yang disampaian oleh Nanik juga sejalan dengan yang disampaikan oleh Edy bahwa terdapat tiga hal utama strategi penguatan BUMDes diantaranya pemetaan potensi desa, peningkatan kapasitas pengelola dan manajemen, dan penguatan jaringan antar BUMDes.
Strategi tersebut juga telah diterapkan oleh Nanik dalam mendampingi Desa Branjang menuju Desa Wisata.
Antusias dari peserta webinar sangatlah tinggi, hal ini dibuktikan dengan banyaknya peserta webinar yang mengajukan pertanyaan terkait pengelolaan potensi desa kepada kedua narasumber.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini akan berlanjut dengan melakukan berbagai tindak lanjut diantaranya pemetaan potensi desa di Kabupaten Semarang, pelatihan manajerial, dan pendampingan pembuatan laporan keuangan tahunan BUMDesa sebagai salah satu pertanggungjawaban kepada masyarakat dan desa.