Mahasiswi FH UNNES Kaji Peran Pemda dalam Sengketa HGU

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Silviana Tan, menunjukkan kepeduliannya terhadap isu pertanahan melalui penelitian skripsinya yang berjudul “Analisis Peran Pemerintah Daerah dalam Menyelesaikan Konflik Agraria Berbasis Hak Guna Usaha (HGU): Studi Kasus PT Hevea Indonesia di Kabupaten Bogor.” Penelitian ini telah dipertahankan dihadapan Aprilia Niravita, S.H., M.Kn. dan Irawaty S.H., M.H., Ph.D. selaku dosen penguji Silviana atas bimbingan Dr. Asmarani Ramli, S.H., M.Kn dalam penyusunannya.

Penelitian ini dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab akademik sekaligus kepedulian terhadap maraknya konflik agraria yang terjadi akibat ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis bagaimana pemerintah daerah menjalankan perannya dalam menyelesaikan konflik pertanahan antara masyarakat penggarap dan perusahaan pemegang HGU.

Salah satu konflik agraria yang menjadi sorotan dalam penelitian ini adalah kasus PT Hevea Indonesia di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Perusahaan tersebut menerima HGU seluas 1.200 hektare sejak tahun 1988, namun tidak mengelola tanahnya sejak 1993. Melihat lahan yang terbengkalai, masyarakat sekitar memanfaatkannya untuk pertanian sejak 1997. Hingga kini, sekitar 900 kepala keluarga menggantungkan hidup pada lahan tersebut.

Dalam penyelesaiannya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang bertugas memediasi konflik dan memastikan redistribusi lahan berjalan adil. Dalam prosesnya, Pemerintah juga bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Ketua Pelaksana Harian GTRA, serta menerapkan berbagai peraturan seperti UU No. 5 Tahun 1960, PP No. 18 Tahun 2021, hingga Perpres No. 62 Tahun 2023.

Menurut Silviana, langkah pemerintah daerah melalui GTRA telah menyusun beberapa skema penyelesaian, mulai dari pengembalian tanah kepada negara, redistribusi kepada petani, hingga pemberian kerohiman jika tanah tetap dikuasai perusahaan. Penelitian ini juga menyoroti peran krusial Perda dan koordinasi lintas sektor dalam menciptakan solusi jangka panjang.

Namun demikian, proses penyelesaian tidak lepas dari kendala. Silviana mencatat hambatan seperti ketidakpastian status tanah, minimnya koordinasi antarlembaga, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta keterbatasan anggaran dan SDM pemerintah daerah.

Dalam analisisnya, Silviana menggunakan teori keadilan sosial dari John Rawls dan Nancy Fraser untuk menunjukkan bahwa ketimpangan penguasaan tanah menciptakan ketidakadilan distributif dan pengabaian terhadap pengakuan hak-hak masyarakat penggarap.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran pemerintah daerah sangat vital dalam mengawal jalannya reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria berbasis HGU. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, BPN, perusahaan, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menghadirkan keadilan agraria yang berkelanjutan.

Hal ini juga mewujudkan salah satu pilar SDGs ke-16 yakni Peace, Justice, and Strong Institution bahwasanya, institusi dan pengarahan yang tepat dapat menciptakan keadilan terutama dalam bidang kepemilikan tanah.

Related Posts

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy

Who we are

Our website address is: https://unnes.ac.id.

Comments

When visitors leave comments on the site we collect the data shown in the comments form, and also the visitor’s IP address and browser user agent string to help spam detection.

An anonymized string created from your email address (also called a hash) may be provided to the Gravatar service to see if you are using it. The Gravatar service privacy policy is available here: https://automattic.com/privacy/. After approval of your comment, your profile picture is visible to the public in the context of your comment.

Media

If you upload images to the website, you should avoid uploading images with embedded location data (EXIF GPS) included. Visitors to the website can download and extract any location data from images on the website.

Cookies

If you leave a comment on our site you may opt-in to saving your name, email address and website in cookies. These are for your convenience so that you do not have to fill in your details again when you leave another comment. These cookies will last for one year.

If you visit our login page, we will set a temporary cookie to determine if your browser accepts cookies. This cookie contains no personal data and is discarded when you close your browser.

When you log in, we will also set up several cookies to save your login information and your screen display choices. Login cookies last for two days, and screen options cookies last for a year. If you select “Remember Me”, your login will persist for two weeks. If you log out of your account, the login cookies will be removed.

If you edit or publish an article, an additional cookie will be saved in your browser. This cookie includes no personal data and simply indicates the post ID of the article you just edited. It expires after 1 day.

Embedded content from other websites

Articles on this site may include embedded content (e.g. videos, images, articles, etc.). Embedded content from other websites behaves in the exact same way as if the visitor has visited the other website.

These websites may collect data about you, use cookies, embed additional third-party tracking, and monitor your interaction with that embedded content, including tracking your interaction with the embedded content if you have an account and are logged in to that website.

Who we share your data with

If you request a password reset, your IP address will be included in the reset email.

How long we retain your data

If you leave a comment, the comment and its metadata are retained indefinitely. This is so we can recognize and approve any follow-up comments automatically instead of holding them in a moderation queue.

For users that register on our website (if any), we also store the personal information they provide in their user profile. All users can see, edit, or delete their personal information at any time (except they cannot change their username). Website administrators can also see and edit that information.

What rights you have over your data

If you have an account on this site, or have left comments, you can request to receive an exported file of the personal data we hold about you, including any data you have provided to us. You can also request that we erase any personal data we hold about you. This does not include any data we are obliged to keep for administrative, legal, or security purposes.

Where your data is sent

Visitor comments may be checked through an automated spam detection service.