Kendal, unnes.ac.id/lppm. Universitas Negeri Semarang (UNNES) mulai melaksanakan kegiatan penataan batas Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang terletak di wilayah Hutan Gunung Ungaran, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kawasan ini ditetapkan sebagai hutan pendidikan dan pelatihan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1134/MENLHK/2024, dengan luas ±68 hektar.
Sebagai institusi pengelola, UNNES melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) telah mendapatkan mandat operasional berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNNES Nomor 1427/UN37/HK/2024. Kegiatan penataan batas dijadwalkan akan dimulai pada awal Mei dan ditargetkan selesai pada akhir Juni 2025.
Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan pendampingan dan supervisi teknis dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XI Yogyakarta, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Perum Perhutani, serta melibatkan masyarakat sekitar secara aktif. Tujuannya adalah memastikan batas dan luasan definitif KHDTK sesuai dengan ketentuan hukum dan teknis kehutanan, sehingga pengelolaan kawasan dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan.
Kegiatan penataan batas KHDTK dihadiri oleh pimpinan UNNES termasuk Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur DSIH, serta sivitas akademika lainnya. Kehadiran unsur pimpinan ini mencerminkan komitmen UNNES dalam menjaga integritas program konservasi lingkungan yang terhubung erat dengan kegiatan akademik dan pengabdian masyarakat.
Selanjutnya, jajaran pimpinan UNNES melakukan diskusi strategis bersama di Kopi Pucuke Kendal guna membahas arah pengembangan KHDTK sebagai pusat edukasi kehutanan dan pelestarian lingkungan. Fokus pembahasan mencakup integrasi kegiatan tridharma perguruan tinggi dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.
Pengelolaan KHDTK Gunung Ungaran ini diharapkan tidak hanya memberikan ruang bagi kegiatan riset dan pelatihan mahasiswa, tetapi juga menjadi model kolaboratif antara akademisi, instansi kehutanan, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dan memanfaatkan sumber daya secara bijak. (cp)

