berikut kami sampaikan perubahan dana penelitian DRPM Kemenristekdikti tahun 2017
Menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Nomor 734/E/KU/2018 sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tahun Anggaran 2017 Nomor LHP: 94/LHP/XVI/05/2018 tanggal 14 Mei 2018 dan Surat Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 119/M/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Terdapat 1.002 Tim penelitian yang tidak mengunggah Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) sebagaimana tercantum pada Lampiran 1;
- Terdapat 3.707 Tim penelitian yang mengunggah Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) tetapi nilainya tidak sesuai dengan jumlah dana penelitian yang diterima, sebagaimana tercantum pada Lampiran 2.
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon Saudara dapat memberitahukan kepada peneliti untuk mengunggah SPTB lengkap pada simlitabmas.ristekdikti.go.id selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2018. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut peneliti tidak menggunggah SPTB maka kami akan mengenakan sanksi sebagai berikut:
- Mengembalikan dana yang tidak dipertanggungjawabkan ke kas negara;
- Menutup akses yang bersangkutan ke simlitabmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan bantuan Saudara kami ucapkan terima kasih.
Lampiran :
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) Penelitian Tahun 2017.
- Lampiran 1 Daftar Tim Peneliti yang Tidak Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja pada Kemenristekdikti.
- Lampiran 2 . Daftar Sisa Dana Penelitian pada Kemenristekdikti.
- Daftar Peneliti yang belum mengunggah serta belum melengkapi SPTB dari Universitas Negeri Semarang.