Semarang, LPPM UNNES bekerja sama dengan Direktorat Perencanaan Keuangan (DPK) UNNES melakukan Sosialisasi Pengelolaan Pajak Kerja Sama (R&D) Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada tanggal 11 Agustus 2023 di Ruang Borobudur LPPM UNNES. Acara Sosialisasi Pengelolaan Pajak ini dihadiri oleh Peneliti dan Ketua Pengabdian UNNES secara daring maupun luring. Dalam sambutan acara tersebut Prof Sucihatiningsih DWP, M.Si – Sekretaris LPPM UNNES – menyampaikan bahwa bagaimana cara membayar pajak baik penilitian maupun kerjasama karena kalau ada pemeriksaan oleh BPK tanggung jawab ada pada peneliti. Semuanya harus siap ketika ada pemeriksaan, artinya semua harus mengikuti aturan yang berlaku di PTNBH dalam melakukan SPJ. Secara substansi peneliti dan pengabdi UNNES sudah sangat luar biasa, tetapi kita perlu berhati-hati dalam keuangan. Monev Penelitian/Pengabdian Dana DPA akan dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus – 1 September 2023 secara Luring.
Dalam Sosialisasi tersebut yang hadir dari Direktorat Perencanaan Keuangan UNNES yaitu Junjung Sugiyat, S.IP. (Direktur DPK), Daru Lestariningsih, S.E., M.Si. (Bendahara Pengeluaran DPK), Rudi Hartono, S.E (Seksi Pencairan dana & Perpajakan DPK). Direktur DPK UNNES menyampaikan bahwa perubahan status kelembagaan dari BLU ke PTNBH kita perlu melakukan penyesuaian termasuk masalah perpajakan. UNNES telah ditetapkan PTNBH pada tahun 2022 yang lalu pada tanggal 20 Oktober 2022, diperaturan pemerintah UNNES diberi kesempatan untuk menunda pola pengelolaan keuangannya sampai dengan tahun 2024, namun oleh kementerian UNNES diminta pada tahun 2023 menerapkan pola pengelolaan keuangan sebagai PTNBH.
“Ibarat Sebuah Pohon, Bapak/Ibu sebagai peneliti diminta menghasilkan output, luaran itu buahnya. Tapi bapak nanti akan kami berikan batangnya, cabangnya, pohonnya sampai prosesnya. Biar mendapatkan gambaran secara utuh bagaimana uang itu diterima, kemudian direncanakan digunakan termasuk digunakan untuk penelitian sampai menghasilkan output dalam rangka mendukung capaian kinerja UNNES atau yang dikenal dengan Indikator Kinerja Utama (IKU).” tutur Junjung Sugiyat.
Direktur DPK menyampaikan bagaimana transformasi pengelolaan Keuangan dari BLU ke PTNBH dari aspek pengawasan non akademik, dokumen perencanaan, dokumen anggaran, laporan keuangan dan status perpajakan. Terkait dengan perpajakan ada SE-37/PJ/2017 tentang Perlakuan Perpajakan bagi PTN-Badan Hukum, ini harus dipegang karena UNNES sudah menjadi PTNBH. Salah satu isi SE tersebut adalah PTNBH adalah subjek pajak yang tergolong sebagai “Lembaga dan Bentuk lainnya”, dahulu UNNES masuk sebagai instansi pemerintah, namun sekarang UNNES sudah menjadi PTNBH dimana ada kewajiban pajak disitu. Selain itu Direktur DPK juga menyampaikan mekanisme pembayaran & perpajakan.
Daru Lestariningsih dalam acara tersebut menyampaikan panduan pengelolaan pajak dana kerjasama (R&D), peneliti dan pengabdian masyarakat. Ada 2 skema pajak yaitu dipotong PPh 21, atau pajak yang sesuai dengan RAB penelitian. Dasar Hukum peraturan perpajakan yaitu 1) UU Harmonisasi Perpajakan, 2) PP No.36 Tahun 2022 tentang PTNBH UNNES, 3) Peraturan Rektor No.2 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan UNNES, 4) Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Barat Nomor S-19/PKP/KPP.100303/2023.
Dalam Pedoman perpajakan penelitian dan pengabdian, bahwa perpajakan apapun yang timbul dalam penelitian dan pengabdian itu adalah tanggungjawab Peneliti/Pengabdi. Jika ada kurang bayar maka itu menjadi tanggung jawab peneliti/pengabdi. Jenis-jenis Kewajiban perpajakan:
- PPh Pasal 21/ PPh Pasal 26 (untuk luar negeri),
- PPh Pasal 23,
- PPh Pasal 4 ayat 2.
Komponen PPh Pasal 21 berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan. Penelitian dan Pengabdian itu adalah objek pajak PPh 21 progresif karena ada kriteria dalam PPh21 semua penerimaan dalam bentuk apapun. Poin penting dalam PPh 21:
- Penerimaan honorarium mempunyai NPWP
PPh pasal 21 = tarif x (50% x Penghasilan Bruto) Wajib melampirkan NPWP. - Penerima honorarium tidak mempunyai NPWP dikenakan lebih tinggi 20% dari tarif yang ditetapkan.
PPh Pasal 21 = (120% x tarif) x (50% x Penghasilan Bruto) Wajib melampirkan KTP atau NIK.
PPh pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, jasa dan hadiah selain yang telah dipotong oleh PPh 21. Penghasilan jenis ini terjadi karena adanya transaksi antara pihak yang memberikan penghasilan dengan pihak yang menerima penghasilan.
Terkait dengan sistem pajak 21 dijelaskan oleh Rudi Hartono melalui sistem perpajakan yang dimiliki oleh UNNES. Rudi menjelaskan komponen Pajak yang dilaporkan termasuk detail sumber komponen pajak. Jika Pegawai melaporkan semua perpajakan, maka pada akhir tahun akan terakumulasi semua. Informasi pajak pegawai UNNES dapat dilihat di Apps UNNES masing-masing pegawai. Aplikasi pajak ini masih terus dikembangan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pajak. Dalam aplikasi tersebut pegawai dapat melihat Formulir 1721 dan Bukti Potong Final PPh21 Final.