Kepada Yth :
1. Pemimpin Perguruan Tinggi
2. Koordinator Kopertis I-XII
Seluruh Indonesia (daftar terlampir)
Memperhatikan surat Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Ditjen Pendidikan Tinggi No. 0972/E5.1/PE/2014 tanggal 21 Maret 2014 tentang Penetapan Penerima Penugasan Penerima Hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2014, bersama ini dengan hormat kami sampaikan daftar penerima penugasan sesuai hasil tahapan seleksi proposal untuk skema RAPID, MP3EI, Penelitian Dosen Pemula, Hi-Link, dan KKN-PPM. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
- Masing-masing pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk menyampaikan pengumuman ini kepada dosen penerima penugasan hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2014, sedangkan kepada Pimpinan Kopertis menyampaikan kepada pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayahnya.
- Mekanisme pencairan dana penugasan diatur sebagai berikut:
- dalam rangka pencairan dana penugasan tersebut kami akan memproses Surat Perjanjian Penugasan antara Ketua LP/LPM/LPPM PTN dan Koordinator Kopertis dengan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
- selanjutnya Koordinator Kopertis dan pimpinan PTS melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pelaksaanaan Penugasan;
- pencairan dana penugasan dapat dilakukan setelah penerima hibah menandatangani Surat Perjanjian Penugasan dengan Ketua LP/LP/LPPM atau pengelola hibah penelitian/pengabdian kepada masyarakat di PTN/PTS.
- Sesuai dengan ketentuan pada Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi IX Tahun 2013, bahwa pada tahun yang sama, seorang dosen hanya diperbolehkan terlibat pada dua judul penelitian dan dua judul pengabdian kepada masyarakat, yaitu masing-masing satu judul sebagai ketua dan satu judul sebagai anggota atau dua judul sebagai anggota pada skema yang berbeda.
- Bagi peneliti yang lolos sebagai ketua/anggota yang tidak memenuhi ketentuan pada nomor 3, maka posisi sebagai ketua/anggota harus digantikan oleh peneliti/pelaksana lain yang memenuhi syarat.
- hal-hal lain yang menyangkut mekanisme teknis pelaksanaan akan disampaikan melalui laman dikti.go.id atau SIMLITABMAS.
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat,
ttd
Agus Subekti
NIP. 196008011984031002Unduh File:
– Surat Pengumuman Penugasan Penelitian dan Pengabdian 2014
– lampiran_penerima_hibah_2014_pengumuman_penelitian
– lampiran_penerima_hibah_2014_pengumuman_pengabdian