Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pentingnya produk untuk dipatenkan, Lembaga Penelitan dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Negeri Semarang (UNNES) adakan Workshop Penyusunan HKI-Hak Cipta Penelitian dan Pengabdian, Selasa, (22/5) di Gedung Sri Retnoningsih Satmoko.
Kegiatan yang menghadirkan pembicara Direktur Paten, Dtlst, dan Rahasia Dagang Ir Timbul Sinaga ini dibuka umum bagi peneliti/pengabdi baik dosen maupun mahasiswa.
Pada saat membuka acara Sekretaris LP2M UNNES berharap, Setelah mengikuti Workshop ini para peneliti UNNES dapat mempunyai patent atau hak cipta. Ini penting karena pemilik hak cipta akan terlindungi kekayaan intelektual bisa menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada.
Semisal hak cipta, yaitu hak untuk melindungi karya intelektual di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Sedangkan paten merupakan hak paten untuk bidang teknologi.
Dalam kesempatan ini Timbul Sinaga menyampaikan, Hak atas Kekayaan Intelektual atau yang biasa di sebut HKI merupakan hal terpenting dalam melindungi suatu karya dan kreatifitas seseorang. HKI merupakan penghargaan berupa hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada seseorang atau kelompok orang yang merupakan perlindungan atas penemuan ciptaan di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, desain, teknologi dan pemakaian simbol atau lambang dagang.
Ia menambahkan, Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam melindungi kekayaan intelektual bisa menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada. Semisal hak cipta, yaitu hak untuk melindungi karya intelektual di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Sedangkan paten merupakan hak paten untuk bidang teknologi.
Diharapkan acara ini dapat lebih meningkatkan pengetahuan peserta terkait pentingnya HKI bagi tiap-tiap hasil karya yang diciptakan.
23
Mei