Kantor Penjaminan Mutu ini dilegalkan melalui Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 11 Tahun 2023 Bab VII
Keberadaan Kantor Penjaminan Mutu (KPM) merupakan salah satu upaya Universitas Negeri Semarang dalam rangka meningkatkan mutu dan layanan melalui kegiatan penjaminan mutu secara internal. Kantor Penjaminan Mutu ini dilegalkan melalui Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor Nomor 11 Tahun 2023.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Struktur organisasi dan Tata Kelola Organisasi (SOTK) UNNES, BPM terdiri atas 1 orang Ketua, 1 orang Sekretaris dan 2 orang kepala pusat dan 2 orang staf akademik, sehingga sumber daya manusia yang tetap dan inti di BPM terdiri dari 6 orang. Dalam pelaksanaan program kegiatan, KPM bekerjasama dengan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) pada tingkat fakultas dan lembaga. Disamping itu KPM juga membentuk beberapa kelompok fungsional atau tim, yaitu Auditor Internal, Asesor Internal dan Tim Monitoring dan Evaluasi Internal.
Seiring dengan visi dan misi UNNES, kegiatan KPM juga ditujukan dan diarahkan pada pencapaian tujuan dan sasaran kinerja yang sudah ditetapkan oleh Universitas Negeri Semarang.
Kantor Penjaminan Mutu (BPM) senantiasa melaksanakan kegiatan dalam rangka menjamin UNNES mengimplementasikan sistem manajemen mutu secara berkelanjutan menuju Bereputasi Dunia dan Pelopor Kecemerlangan Pendidikan yang Berwawasan Konservasi. Selain itu, juga diarahkan terhadap pencapaian dan pengakuan kualitas manajemen internasional. Dalam bidang SDM, KPM mendukung pelaksanaan kegiatan di bidang SDM terutama yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas professional dan kompetensi SDM (pendidik dan tenaga kependidikan) dalam mendukung perwujudan visi dan misi UNNES.