Related to SDGs



Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Negeri Semarang (UNNES) mengambil langkah konkret dalam mewujudkan lingkungan kampus yang sehat dengan memasang papan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di area fakultas. Pemasangan papan tersebut menjadi bagian dari implementasi kebijakan kampus tanpa rokok yang merujuk pada Peraturan Rektor Nomor 111 Tahun 2024 tentang kawasan bebas asap rokok di lingkungan UNNES.
Kehadiran papan larangan merokok ini tidak hanya berfungsi sebagai penanda, tetapi juga sebagai media edukasi bagi seluruh civitas akademika dan pengunjung kampus untuk menjaga lingkungan yang bersih dan sehat. Kebijakan ini mencakup larangan penggunaan rokok konvensional maupun rokok elektronik di area kampus, sebagai upaya melindungi masyarakat kampus dari paparan asap rokok.
Pihak fakultas menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan dalam menerapkan gaya hidup sehat. Oleh karena itu, implementasi kawasan tanpa rokok lebih menekankan pada pendekatan edukatif dan pembinaan, meskipun tetap didukung dengan aturan dan sanksi yang berlaku sebagai bentuk penguatan kebijakan.
Kebijakan ini juga mendapat beragam respons dari mahasiswa. Sebagian besar mendukung karena dinilai mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih nyaman, aman, dan bebas polusi udara. Namun, terdapat pula masukan terkait perlunya penyediaan area khusus merokok agar kebijakan dapat berjalan lebih efektif dan inklusif bagi seluruh pihak.
Secara lebih luas, implementasi kawasan tanpa rokok di FISIP UNNES sejalan dengan upaya global dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera) melalui peningkatan kesehatan lingkungan, SDG 11 (Kota dan Permukiman Berkelanjutan) melalui penciptaan ruang publik yang sehat, serta SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim) melalui pengurangan polusi udara. Lingkungan kampus yang bebas asap rokok menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang akademik yang berkelanjutan dan berkualitas.




